- Menyatakan Terdakwa Andri Yano Alias Andri Bin Tukiyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal yang berupa Narkotika gol I jenis shabu.
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus besar plastik warna hitam terbungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nexcom dengan nomor simcard : 0858-3949-7170 dan 0852-7373-4534.
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk OPPO dengan simcard : 0896-2861-9036 dan 0895-3263-02800.
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk ANDROMAX 4G LTE dengan simcard : 0812-9373-0392.
- 8 (delapan) Lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI an. ELSI SUKEISIH dengan nomor kartu : 6013042359462444.
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI an. IFRI GUSTAWAN dengan nomor kartu : 6013013316405816 beserta 1 (satu) lembar slip bukti transaksi pengiriman uang dari ATM BRI.
- 1 (satu) unit R4 merk Toyota Avanza warna Hitam metalic dengan No. Pol : BG -1294- UD beserta 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan) an. pemilik AGUSTIAR.
Putusan PN MANNA Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Mna |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2018/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Enny Oktaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara splitsing an. Agus Maulana Als Agus Bin A.Ruslan dan M Fredi Handoyo Als Fredi Bin Marsono (Alm). Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2018/PN Mna
Statistik455