- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 504/PDT.G/2021/PN JKT SELTANGGAL 22 MARET 2022 TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT BERHAK ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 (DUA RATUS METER PERSEGI) BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG ADA DIATASNYA DIDIRIKAN DENGAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) TANGGAL 16 FEBRUARI 1980 NO.756/IMB/1980 YANG TERLETAK DI JALAN KOMP. TAMAN ARIES UTAMA BLOK C.2 NO.4, KELURAHAN MERUYA ILIR, DAHULU KECAMATAN KEBON JERUK SEKARANG MENJADI KECAMATAN KEMBANGAN, JAKARTA BARAT, BERDASARKAN BERITA ACARA SERAH-TERIMA RUMAH NOMOR:156/STR/AUE/L/80 PADA HARI MINGGU, AGUSTUS 1980 TELAH DILAKUKAN SERAH-TERIMA BANGUNAN/RUMAH BERIKUT PEKARANGANNYA ANTARA PT. ARIES UTAMA ENTERPRISES, SELAKU PENGUSAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN/REAL ESTATE TAMAN ARIES, DENGAN NY. LINDA SANTOSO (PENGGUGAT), JL. SIAGA (TOMANG) NO.7 JAKARTA, SELAKU PEMBELI RUMAH DI TAMAN ARIES YANG TERLETAK DI BLOK C 2, KAVLING 4, TYPE L3, LUAS TANAH/BANGUNAN :200 M2/116M2, TELAH DITERIMA OLEH PEMBELI PADA SAAT PENANDATANGANAN BERITA ACARA INI, YANG MERUPAKAN OBJEK AKTA JUAL BELI NO.57/V/KEBON JERUK/1981 TANGGAL 6 MEI 1981 DIBUAT DIHADAPAN ARIANNY LAMOEN REDJO,SH, DAN MERUPAKAN OBJEK SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.804/MARUYA ILIR ATAS NAMA NYONYA LINDA SANTOSO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT VIDE GAMBAR SITUASI TANGGAL 19 AGUSTUS 1981 NO.111/2964/1981:
- DI SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN ARIES PERMAI V,
- DI SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK BUDIHARDJO,
- DISEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK EDDY KUSNADY,
- DI SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK HENDRA,
- MENYATAKAN DEMI HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 (DUARATUS METER PERSEGI) BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG ADA DIATASNYA DIDIRIKAN DENGAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) TANGGAL 16 FEBRUARI 1980 NO.756/IMB/1980 YANG TERLETAK DI JALAN KOMP. TAMAN ARIES UTAMA BLOK C.2 NO.4, KELURAHAN MERUYA ILIR, DAHULU KECAMATAN KEBON JERUK SEKARANG MENJADI KECAMATAN KEMBANGAN, JAKARTA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT VIDE GAMBAR SITUASI TANGGAL 19 AGUSTUS 1981 NO.111/2964/1981:
- DI SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN ARIES PERMAI V,
- DI SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK BUDIHARDJO,
- DISEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK EDDY KUSNADY,
- DI SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK HENDRA,
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO.69/KEBON JERUK/1993 TANGGAL 6 MARET 1993 ANTARA TERGUGAT I, TERGUGAT II SELAKU PENJUAL DAN TERGUGAT III SELAKU PEMBELI YANG DIBUAT DIHADAPAN SRI RAHAYU SEDYONO MARDIADMODJO, SH., PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, ALAMAT DI JALAN WOLTER MONGONSIDI NOMOR:26, JAKARTA SELATAN, BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID), BATAL DENGAN SENDIRINYA (NIETIG VAN RECHTSWEGE) DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
- MEMBATALKAN AKTA JUAL BELI NO.69/KEBON JERUK/1993 TANGGAL 6 MARET 1993 ANTARA TERGUGAT I, TERGUGAT II SELAKU PENJUAL DAN TERGUGAT III SELAKU PEMBELI YANG DIBUAT DIHADAPAN SRI RAHAYU SEDYONO MARDIADMODJO, SH., PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, ALAMAT DI JALAN WOLTER MONGONSIDI NOMOR:26, JAKARTA SELATAN.
- MENYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.804/MARUYA ILIR ATAS NAMA TUAN TJHAI SANTO FRANSISCUS (TERGUGAT III) YANG DIKELUARKAN OLEH TURUT TERGUGAT I.
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID), BATAL DENGAN SENDIRINYA (NIETIG VAN RECHTSWEGE) DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SEGALA TRANSAKSI PERALIHAN HAK YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III DAN PIHAK LAIN YANG MEMPEROLEH HAK DARI TERGUGAT III ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 200 M2 (DUARATUS METER PERSEGI) BERIKUT BANGUNAN RUMAH YANG ADA DIATASNYA DIDIRIKAN DENGAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) TANGGAL 16 FEBRUARI 1980 NO.756/IMB/1980 YANG TERLETAK DI JALAN KOMP. TAMAN ARIES UTAMA BLOK C.2 NO.4, KELURAHAN MERUYA ILIR, DAHULU KECAMATAN KEBON JERUK SEKARANG MENJADI KECAMATAN KEMBANGAN, JAKARTA BARAT, YANG MERUPAKAN OBJEK BERITA ACARA SERAH-TERIMA RUMAH NOMOR:156/STR/AUE/L/80 PADA HARI MINGGU, AGUSTUS 1980 ANTARA PT. ARIES UTAMA ENTERPRISES, SELAKU PENGUSAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN/REAL ESTATE TAMAN ARIES, DENGAN NY. LINDA SANTOSO (PENGGUGAT), JL. SIAGA (TOMANG) NO.7 JAKARTA, SELAKU PEMBELI RUMAH DI TAMAN ARIES YANG TERLETAK DI BLOK C 2, KAVLING 4, TYPE L3, LUAS TANAH/BANGUNAN :200 M2/116M2, BERIKUT 2 SET KUNCI2 RUMAH BLOK C 2 KAVLING 4, YANG MERUPAKAN OBJEK SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.804/MARUYA ILIR ATAS NAMA NYONYA LINDA SANTOSO (PENGGUGAT) YANG SELALU DIMILIKI, DIKUASAI DAN DITEMPATI OLEH PENGGUGAT BERSAMA SUAMI PENGGUGAT BERNAMA JUSUF ISKANDAR SECARA TERUS-MENERUS SEBAGAI RUMAH TEMPAT TINGGAL TERHITUNG SEJAK BULAN AGUSTUS 1980 SAMPAI SEKARANG.
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT.
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III DAN PIHAK MANAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI TERGUGAT III UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.804/MARUYA ILIR ATAS NAMA NYONYA LINDA SANTOSO (PENGGUGAT) SETELAH PUTUSAN ATAS PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, TANPA BEBAN APAPUN JUGA;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN ATAS PERKARA INI UNTUK MEMULIHKAN KEMBALI HAK PENGGUGAT ATAS SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.804/MARUYA ILIR ATAS NAMA NYONYA LINDA SANTOSO (PENGGUGAT) SEPERTI SEMULA.
- MENGHUKUM TERBANDING I,II,III SEMULA TERGUGAT I,II,III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pdt.G/2021/PN Jkt Seltanggal 22 Maret 2022 tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan Penggugat berhak atas sebidang tanah seluas 200 m2 (Dua ratus meter persegi) berikut Bangunan Rumah yang ada diatasnya didirikan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 16 Februari 1980 No.756/IMB/1980 yang terletak di Jalan KOMP. TAMAN ARIES UTAMA BLOK C.2 No.4, Kelurahan MERUYA ILIR, dahulu Kecamatan Kebon Jeruk sekarang menjadi Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan BERITA ACARA SERAH-TERIMA RUMAH Nomor:156/STR/AUE/L/80 pada Hari Minggu, Agustus 1980 telah dilakukan serah-terima bangunan/rumah berikut pekarangannya antara PT. ARIES UTAMA ENTERPRISES, selaku pengusaha pembangunan perumahan/Real Estate ?Taman Aries?, dengan NY. LINDA SANTOSO (Penggugat), Jl. Siaga (Tomang) No.7 Jakarta, selaku Pembeli Rumah di ?Taman Aries? yang terletak di Blok C 2, Kavling 4, Type L3, Luas tanah/bangunan :200 M2/116M2, telah diterima oleh Pembeli pada saat penandatanganan berita acara ini, yang merupakan objek Akta Jual Beli No.57/V/Kebon Jeruk/1981 tanggal 6 Mei 1981 dibuat dihadapan ARIANNY LAMOEN REDJO,SH, dan merupakan objek Sertipikat Hak Guna Bangunan No.804/Maruya Ilir atas nama Nyonya LINDA SANTOSO, dengan batas-batas sebagai berikut Vide Gambar Situasi tanggal 19 Agustus 1981 No.111/2964/1981:
- di sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aries Permai V,
- di sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bapak Budihardjo,
- disebelah Timur berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bapak Eddy Kusnady,
- di sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bapak Hendra,
- Menyatakan demi hukum atas sebidang tanah seluas 200 m2 (Duaratus meter persegi) berikut Bangunan Rumah yang ada diatasnya didirikan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 16 Februari 1980 No.756/IMB/1980 yang terletak di Jalan KOMP. TAMAN ARIES UTAMA BLOK C.2 No.4, Kelurahan MERUYA ILIR, dahulu Kecamatan Kebon Jeruk sekarang menjadi Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut Vide Gambar Situasi tanggal 19 Agustus 1981 No.111/2964/1981:
- di sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aries Permai V,
- di sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bapak Budihardjo,
- disebelah Timur berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bapak Eddy Kusnady,
- di sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dan Rumah Bapak Hendra,
- Menyatakan Akta Jual Beli No.69/KEBON JERUK/1993 tanggal 6 Maret 1993 antara Tergugat I, Tergugat II selaku Penjual dan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan SRI RAHAYU SEDYONO MARDIADMODJO, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah, alamat di Jalan Wolter Mongonsidi Nomor:26, Jakarta Selatan, batal demi hukum (Null and Void), batal dengan sendirinya (Nietig van rechtswege) dan tidak berkekuatan hukum.
- Membatalkan Akta Jual Beli No.69/KEBON JERUK/1993 tanggal 6 Maret 1993 antara Tergugat I, Tergugat II selaku Penjual dan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat dihadapan SRI RAHAYU SEDYONO MARDIADMODJO, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah, alamat di Jalan Wolter Mongonsidi Nomor:26, Jakarta Selatan.
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan No.804/Maruya Ilir atas nama Tuan TJHAI SANTO FRANSISCUS (Tergugat III) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I.
- Menyatakan batal demi hukum (Null and Void), batal dengan sendirinya (Nietig van rechtswege) dan tidak berkekuatan hukum segala transaksi peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat III atas sebidang tanah seluas 200 m2 (Duaratus meter persegi) berikut Bangunan Rumah yang ada diatasnya didirikan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 16 Februari 1980 No.756/IMB/1980 yang terletak di Jalan KOMP. TAMAN ARIES UTAMA BLOK C.2 No.4, Kelurahan MERUYA ILIR, dahulu Kecamatan Kebon Jeruk sekarang menjadi Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang merupakan objek BERITA ACARA SERAH-TERIMA RUMAH Nomor:156/STR/AUE/L/80 pada Hari Minggu, Agustus 1980 antara PT. ARIES UTAMA ENTERPRISES, selaku pengusaha pembangunan perumahan/Real Estate ?Taman Aries?, dengan NY. LINDA SANTOSO (Penggugat), Jl. Siaga (Tomang) No.7 Jakarta, selaku Pembeli Rumah di ?Taman Aries? yang terletak di Blok C 2, Kavling 4, Type L3, Luas tanah/bangunan :200 M2/116M2, berikut 2 set kunci2 rumah Blok C 2 Kavling 4, yang merupakan objek Sertipikat Hak Guna Bangunan No.804/Maruya Ilir atas nama Nyonya LINDA SANTOSO (Penggugat) yang selalu dimiliki, dikuasai dan ditempati oleh Penggugat bersama Suami Penggugat bernama JUSUF ISKANDAR secara terus-menerus sebagai Rumah tempat tinggal terhitung sejak bulan Agustus 1980 sampai sekarang.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan pihak manapun yang memperoleh hak dari Tergugat III untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertipikat Hak Guna Bangunan No.804/Maruya Ilir atas nama Nyonya LINDA SANTOSO (Penggugat) setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melaksanakan isi putusan atas perkara ini untuk memulihkan kembali hak Penggugat atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.804/Maruya Ilir atas nama Nyonya LINDA SANTOSO (Penggugat) seperti semula.
- Menghukum Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT JAKARTA Nomor 408/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 408/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brberlin Damanik |
Panitera | Wangi Amal Prakasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : YANG SELALU DIMILIKI, DIKUASAI DAN DITEMPATI OLEH PENGGUGAT BERSAMA SUAMI PENGGUGAT BERNAMA JUSUF ISKANDAR SECARA TERUS-MENERUS SEBAGAI RUMAH TEMPAT TINGGAL TERHITUNG SEJAK BULAN AGUSTUS 1980 SAMPAI SEKARANG. ADALAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN BERITA ACARA SERAH-TERIMA RUMAH NOMOR:156/STR/AUE/L/80 PADA HARI MINGGU, AGUSTUS 1980 TELAH DILAKUKAN SERAH-TERIMA BANGUNAN/RUMAH BERIKUT PEKARANGANNYA ANTARA PT. ARIES UTAMA ENTERPRISES, SELAKU PENGUSAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN/REAL ESTATE TAMAN ARIES, DENGAN NY. LINDA SANTOSO (PENGGUGAT), JL. SIAGA (TOMANG) NO.7 JAKARTA, SELAKU PEMBELI RUMAH DI TAMAN ARIES YANG TERLETAK DI BLOK C 2, KAVLING 4, TYPE L3, LUAS TANAH/BANGUNAN :200 M2/116M2, TELAH DITERIMA OLEH PEMBELI PADA SAAT PENANDATANGANAN BERITA ACARA INI, YANG MERUPAKAN OBJEK AKTA JUAL BELI NO.57/V/KEBON JERUK/1981 TANGGAL 6 MEI 1981 DIBUAT DIHADAPAN ARIANNY LAMOEN REDJO,SH, DAN MERUPAKAN OBJEK SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.804/MARUYA ILIR ATAS NAMA NYONYA LINDA SANTOSO (PENGGUGAT), YANG SELALU DIMILIKI, DIKUASAI DAN DITEMPATI OLEH PENGGUGAT BERSAMA SUAMI PENGGUGAT BERNAMA JUSUF ISKANDAR SECARA TERUS-MENERUS SEBAGAI RUMAH TEMPAT TINGGAL TERHITUNG SEJAK BULAN AGUSTUS 1980 SAMPAI SEKARANG; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : yang selalu dimiliki, dikuasai dan ditempati oleh Penggugat bersama Suami Penggugat bernama JUSUF ISKANDAR secara terus-menerus sebagai Rumah tempat tinggal terhitung sejak bulan Agustus 1980 sampai sekarang. adalah milik Penggugat berdasarkan BERITA ACARA SERAH-TERIMA RUMAH Nomor:156/STR/AUE/L/80 pada Hari Minggu, Agustus 1980 telah dilakukan serah-terima bangunan/rumah berikut pekarangannya antara PT. ARIES UTAMA ENTERPRISES, selaku pengusaha pembangunan perumahan/Real Estate ?Taman Aries?, dengan NY. LINDA SANTOSO (Penggugat), Jl. Siaga (Tomang) No.7 Jakarta, selaku Pembeli Rumah di ?Taman Aries? yang terletak di Blok C 2, Kavling 4, Type L3, Luas tanah/bangunan :200 M2/116M2, telah diterima oleh Pembeli pada saat penandatanganan berita acara ini, yang merupakan objek Akta Jual Beli No.57/V/Kebon Jeruk/1981 tanggal 6 Mei 1981 dibuat dihadapan ARIANNY LAMOEN REDJO,SH, dan merupakan objek Sertipikat Hak Guna Bangunan No.804/Maruya Ilir atas nama Nyonya LINDA SANTOSO (Penggugat), yang selalu dimiliki, dikuasai dan ditempati oleh Penggugat bersama Suami Penggugat bernama JUSUF ISKANDAR secara terus-menerus sebagai Rumah tempat tinggal terhitung sejak bulan Agustus 1980 sampai sekarang; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada