- Menyatakan Terdakwa MUKSALMINA BIN NURDIN HASAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUKSALMINA BIN NURDIN HASAN; dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.523.107.700,00 (lima ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah). paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- a) 1 (satu) lembar asli kwitansi penarikan Bank Aceh dengan jumlah Rp. 523.107.700,- (lima ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yang bertanda tangan diatas materai an. MUKSALMINA dan an. TARMIZI dan di stemple, tanggal 21-02-2019;
- 2 (dua) lembar asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) TAHAP IV, Gampong Matang Jrok dengan total penarikan Rp. 523.107.700,- (lima ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yang bertanda tangan KeuchikMUKSALMINA di stempel, Sekretaris Gampong ABDUL HADI, Bendahara an. TARMIZI, Camat Madat an. MUCHTARUDDIN, SE di stempel, tahun 2019;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. MUKSALMIN A;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. TARMIZI, S.PD.I
- 1 (satu) lembar asli slip Permohonan Kiriman Uang/Nota Pembukuan dengan jumlah yang dikirim Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta), pengirim an. MUKSALMINA dan penerima an. MUHADIR, tanggal 21-02-2019;
- 1 (satu) lembar asli Kelengkapan Data Kliring, tanggal 21-02-2019.
- 1 (satu) lembar asli Kartu Tanda Tangan Bank Aceh Capem Julok an. Gampong Matang Jrok Kec. Madat yang ditanda tangani oleh Sdr. MUKSALMINA dan TARMIZI, S.PD.I tanggal 21 Maret 2016;
- 1 (satu) eksemplar berkas permohonan Pergantian Spesiment dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kecamatan Madat Gampong Matang Jrok tanggal 21 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penarikan Bank Aceh dengan jumlah Rp. 72.807.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang bertanda tangan diatas materai an. MUKSALMINA dan an. TARMIZI dan di stemple, tanggal 09-10-2018;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) I, Gampong Matang Jrok dengan total penarikan Rp. 72.807.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang bertanda tangan Keuchik an. MUKSALMINA di stempel, Sekretaris Gampong ABDUL HADI, Bendahara an. TARMIZI, Camat Madat an. AMIRUDDIN, S.Ag, MAP. di stempel, Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. MUKSALMINA;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. TARMIZI, S.PD.I.;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penarikan Bank Aceh dengan jumlah Rp. 140.775.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bertanda tangan diatas materai an. MUKSALMINA dan an. TARMIZI dan di stemple, tanggal 05-11-2018;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) II, Gampong Matang Jrok dengan total penarikan Rp. 140.775.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang bertanda tangan Keuchik an. MUKSALMINA di stempel, Sekretaris Gampong ABDUL HADI, Bendahara an. TARMIZI, Camat Madat an. MUCHTARUDDIN, SE di stempel, November 2018;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. MUKSALMINA;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. TARMIZI, S.PD.I
- 1 (satu) lembar asli kwitansi penarikan Bank Aceh dengan jumlah Rp. 57.621.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang bertanda tangan diatas materai an. MUKSALMINA dan an. TARMIZI dan di stemple, tanggal 18-12-2018;
- 2 (dua) lembar asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) III, Gampong Matang Jrok dengan total penarikan Rp. 57.621.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang bertanda tangan Keuchik an. MUKSALMINA di stempel, Sekretaris Gampong ABDUL HADI, Bendahara an. TARMIZI, Camat Madat an. MUCHTARUDDIN, SE di stempel, 18-12-2018;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. MUKSALMINA;
- 1 (satu) lembar photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. TARMIZI, S.PD.I
- a) 1 (satu) lembar asli kwitansi penarikan Bank Aceh dengan jumlah Rp. 523.107.700,- (lima ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah) yang bertanda tangan diatas materai an. MUKSALMINA dan an. TARMIZI dan di stemple, tanggal 21-02-2019;
- a. - 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBG TA.2018 Gampong Matang Jrok Tahap Kedua II, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0013/SPP/12.17/2018 tanggal 05 November 2018, Pembayaran Siltap, Tunjangan dan Penghasilan Tambahan Perangkat Gampong sejumlah Rp. 65.550.000,- (enam puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0014/SPP/12.17/2018 tanggal 20 November 2018, Belanja Kegiatan Oprasioanal Kantor Desa sejumlah Rp.10.825.000,- (sepuluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0015/SPP/12.17/2018 tanggal 06 November 2018, Belanja Kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu sejumlah Rp. 1.500.000,- (sat juta lima ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0016/SPP/12.17/2018 tanggal 17 Desember 2018, Belanja Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0017/SPP/12.17/2018 tanggal 07 November 2018, Belanja Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0018/SPP/12.17/2018 tanggal 05 November 2018, Bayar Belanja Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0019/SPP/12.17/2018 tanggal 28 November 2018, Belanja Kegiatan Peralatan Olahraga sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0020/SPP/12.17/2018 tanggal 13 November 2018, Belanja Kegiatan Peningkatan Gizi Balita dan Ibu Hamil sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0021/SPP/12.17/2018 tanggal 18 Desember 2018, Belanja Kegiatan Peringatan Hari Besar Islam sejumlah Rp.7.621.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh satu ribupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0022/SPP/12.17/2018 tanggal 06 November 2018, Belanja Kegiatan Majelis Taklim dan Pengajian sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0023/SPP/12.17/2018 tanggal 06 November 2018, Belanja Kegiatan Bantuan Insentif Guru TPA sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut dengan lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0024/SPP/12.17/2018 tanggal 06 November 2018, Belanja Kegiatan Insentif Kader TP-PKK sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut dengan lampirannya.
- 1. 1 (satu) Examplar photo copy SK Bupati Aceh Timur Nomor 900/29/2018, tanggal 29 Januari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Dan Atasan Langsung Bendahara Pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) Examplar photo copy SK Bupati Aceh Timur Nomor 900/85/2018, tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Dan Atasan Langsung Bendahara Pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2018, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1329/BTL-LS/2018, tanggal 26 September 2018 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 913/SPM/BTL-LS/PPKD/2018, tanggal 25 September 2018 berikut dengan dokumen pencairan dana APBG Tahap I Desa Matang Jrok, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1524/BTL-LS/2018, tanggal 5 Nopember 2018 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1042/SPM/BTL-LS/PPKD/2018, tanggal 2 Nopember 2018 berikut dengan dokumen pencairan dana APBG Tahap II Desa Matang Jrok, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2311/BTL-LS/2018, tanggal 21 Desember 2018 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1700/SPM/BTL-LS/PPKD/2018, tanggal 19 Desember 2018 berikut dengan dokumen pencairan dana APBG Tahap III Desa Matang Jrok, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2384/BTL-LS/2018, tanggal 26 Desember 2018 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1719/SPM/BTL-LS/PPKD/2018, tanggal 20 Desember 2018 keperluan Pembayaran Lunas Belanja Tidak Langsung (BTL) LS. TA. 2018 untuk Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak dan Restribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya.
- 1. 1 (satu) Eksamplar Asli Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/119/141/PEM/G/PJ/2019, tentang Pemberhentian Keuchik/Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Matang Jrok Kecamatan Madat Bupati Aceh Timur, terta nggal 18 Juli 2019;
- 1 (satu) Eksamplar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 123/141/PEM/G/DEF/2015, tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik/Pengangkatan Keuchik Gampong Matang Jrok Kecamatan Madat Bupati Aceh Timur, tertanggal 16 Desember 2015
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyurita, Br Hakim Anggota Ani Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Bank Aceh Syariah Capem Julok melalui Saksi AKMAL HIDAYAT, SEI Bin MARWAN. b. 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2018 Gampong Matang Jrok Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur. c. 1 (satu) bundel asli dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2016-2021 Gamong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh d. 1 (satu) eksamplar asli Qanun Gampong Matang Jrok Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Matang Jrok Tahun Anggaran 2018. e. 1 (satu) eksamplar asli lampiran Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Matang Jrok Tahun Anggaran 2018 printed by siskeudes. f. 1 (satu) eksamplar asli Peraturan Keuchik Gampong Matang Jrok Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Matang Jrok Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2018. g. 1 (satu) eksamplar asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Gampong Matang Jrok Tahun Anggaran 2018. Printed by Siskeudes. h. 1 (satu) eksamplar asli rekening koran Kantor Capem Julok (045) Aceh Timur dengan nomor rekening 045 01.02.650106-3 Gampong Matang Jrok Periode 01/01/2018 s.d 19/01/2021, tanggal 19 Januari 2021. i. 2 (dua) lembar fotokopi rekening koran Kantor Capem Julok (045) Aceh Timur dengan nomor rekening 045 01.02.650106-3 Gampong Matang Jrok Periode 01/01/2018 s.d 29/03/2019, tanggal 29 Maret 2019 Dikembalikan kepada perangkat Desa Matang Jrok melalui Kaur Keuangan yaitu Saksi TARMIZI, S.Pd.I Bin USMAN. Dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPBD) Aceh Timur melalui Bendahara pengeluaran yaitu Saksi MURLINA, S.E binti H. MUKHTAR EFFENDI. Dikembalikan kepada perangkat Desa Matang Jrok melalui Sekretaris Desa yaitu Saksi ABDUL HADI Bin Alm. USMAN. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada