- Menyatakan Terdakwa MESENO Bin (alm.) SAMINGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH DAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar sebesar Rp 500.000.000,00- ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah gergaji mesin senso kecil warna orange merk Motoyama ,1 (satu) unit serkel gergaji kayu rakitan berbentuk kendaraan berjalan;
- 1 (satu) buah gergaji kayu (ekrek) panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) utas tali tambang rafia warna biru panjang 1,5 meter;
- 2 (dua) buah tunggak bekas lacak balak yang sudah dipotong dari petak 91 C
- 23 ( dua puluh tiga) batang gelondong kayu jati dengan rincian : - 1 batang panjangf 130 cm diamater 23 cm , 1 batang panjang 200 cm diamater22 cm, 1 batang panjang 150 cm diamater 22 cm, 1 batang panjang `140 cm diamater 22 cm, 1 batang panjang 200 cm diamater 21 cm, 1 batang panjang 130 cm diamater 21 cm, 1 batang panjang 210 cm diamater 19 cm, 2 batang panjang 200 cm diamater 19 cm, 1 batang panjang 150 cm diamater 19 cm, 2 batang panjang 210 cm diamater 16 cm, 2 batang [panjang 220 cm diamater 16 cm,2 batang panjang 200 cm diamater 16 cm1 batang panjang 140 cm diamater 16 cm,3 batang panjang 210 cm diamater 13 cm, 1 batang panjang 190 cm diamater 10 cm, 1 batang panjang 140 cm diamater 24 cm, 1 batang panjang 130 cm diamater 23 cm.
- 85 ( delapan puluh lima ) lembar papan kayu jati dengan perincian :
- 27 lembar panjang1 40 cm lebar 16 cm tebal 2 cm
- 7 lembar panjang 140 cm lebar 14 cm tebal 3 cm
- 2 lembar panjang 130 cm lebar 6 cm tebal 6 cm
- 4 lembar panjang 130 cm lebar 15 cm tabl 3 cm
- 22 lembar panjang 210 cm lebar 17 cm tebal 2 cm
- 6 lembar panjang 210 cm lebar 12 cm tebal 3 cm
- 1 lembar panjang 210 cm lebar 7 cm tebal 7 cm
- 2 lembar panjang 210 cm lebar 8 cm tebal 3 cm
- 1 lembar panjang 200 cm lebar 17 cm tebal 3 cm
- 13 lembar panjang 160 cm lebar 8 cm tebal 3 cm
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 263/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
|
Nomor | 263/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rintis Candra, Br Hakim Anggota Rahid Pambingkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Aliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sugito; Dirampas untuk dimusnahkan dikembalikan kepada RPH Perhutani KRPH Plangi Kesamben Kabupaten Blitar |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Statistik799