- Menyatakan Terdakwa ALDI RIYADI S BIN UJANG SUKMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek REDMI Note 8;
- 1 (satu) unit kendaraan R-2 merk Yamaha Mio Nopol D-4741 FA
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastic klip warna bening dalam bungkus kertas tisu dilakban warna silver yang dimasukan dalam bungkus rokok merk magnum Filter.
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A7
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Halaman 1 Petikan putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN.Blb ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa ALDI RIYADI S Bin (Alm) UJANG SUKAMANA Dipergunakan dalam perkara lain atas nama SUWANDI PRATAMA Bin DEDEN AGUS RONI |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik248