- Menyatakan Terdakwa Wahyudi Bin Halim Wijaya (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam pekerjaan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat pengangkatan kerja karyawan tanggal 3 Mei 2012;
- Surat pengangkatan jabatan Sdr. WAHYUDI tanggal 1 Agustus 2016;
- Slip Gajih atau bukti upah dari PT. BINA PUTRA LIBRA untuk Sdr. WAHYUDI;
- Klarifikasi faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 (Apt.AMAN);
- Laporan harian inkasi No. TD*2002.0193 (Apt. Aman) total tagihan Rp. 974.820,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Faktur legalisir Nomor : 19122394, tanggal 01 Desember 2019 total tagihan Rp.346.752,- ( tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19122474, tanggal 01 Desember 2019 total tagihan Rp.628.068,- ( enam ratus dua puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah );
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0193 ( Apt. Aman ) total tagihan Rp. 974.820,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah );
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0190 ( Apt. Mitra Farma ) total tagihan Rp. 88.255.611,- ( delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus sebelas ribu rupiah );
- Klarifikasi Faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 ( KLINIK PURI ASIH);
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0196 ( Klinik Puri Asih ) total tagihan Rp. 132.525.344,- ( seratus tiga puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121453, tanggal 23 Desember 2019 total tagihan Rp.1.750.794,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121464, tanggal 23 Desember 2019 total tagihan Rp.513.476,- ( lima ratus tiga belas ribu empat ratustujuh puluh enam rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121959, tanggal 30 Desember 2019 total tagihan Rp.2.354.136,- ( dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Faktur legalisir Nomor : 19121960, tanggal 30 Desember 2019 total tagihan Rp.351.940,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19122380, tanggal 31 Desember 2019 total tagihan Rp.3.543.285,- ( tiga juta lima ratus empat puluh tiga ratus ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19122382, tanggal 31 Desember 2019 total tagihan Rp. 417.240,- ( empat ratus tujuh belas ribu dua ratus empat puluh rupiah );
- Klarifikasi Faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 ( Apt. AMANAH );
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0189 ( Apt. Amanah ) total tagihan Rp. 8.930.773,- ( delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19102542, tanggal 31 Oktober 2019 total tagihan Rp. 11.732.424,- ( sebelas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19102543, tanggal 31 Oktober 2019 total tagihan Rp. 7.715.900,- ( tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19110437, tanggal 11 November 2019 total tagihan Rp. 9.282.136,- (Sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh enam rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19110438, tanggal 11 November 2019 total tagihan Rp. 5.556.608,- ( lima juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Faktur legalisir Nomor : 19121025, tanggal 15 Desember 2019 total tagihan Rp. 9.615.584,- (sembilan juta enam ratus lima belas ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121026, tanggal 15 Desember 2019 total tagihan Rp. 9.539.258,- (sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121420, tanggal 23 Desember 2019 total tagihan Rp. 6.891.378,- ( enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121421, tanggal 23 Desember 2019 total tagihan Rp. 6.903.771,- ( enam juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121422, tanggal 23 Desember 2019 total tagihan Rp. 10.011.799,- ( sepuluh juta sebelas ribu tujuh ratus sembilah puluh sembilan rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121886, tanggal 30 Desember 2019 total tagihan Rp. 9.439.516,- ( sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121887, tanggal 30 Desember 2019 total tagihan Rp. 10.042.500,- ( sepuluh juta empat puluh dua ribu lima ratus rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121888, tanggal 30 Desember 2019 total tagihan Rp. 6.332.126,- ( enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19121889, tanggal 30 Desember 2019 total tagihan Rp. 1.555.350,- ( satu juta lima ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah );
- Klarifikasi Faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 ( Apt. DIO FARMA );
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0194 ( Apt. Dio Farma ) total tagihan Rp. 104.618.352,- ( Seratus Empat Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19111055, tanggal 18 Nopember 2019 total tagihan Rp. 5.846.820,- ( lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah );
- Klarifikasi Faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 ( Apt. PERSADA );
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0191 ( Apt. Persada ) total tagihan Rp. 5.846.820,- ( lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19100973, tanggal 14 Oktober 2019 total tagihan Rp. 19.197.680,- (sembilan belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan puluh rupiah).
- Faktur legalisir Nomor : 19101619, tanggal 21 Oktober 2019 total tagihan Rp. 6.258.125,- ( enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Faktur legalisir Nomor : 19102061, tanggal 26 Oktober 2019 total tagihan Rp. 11.275.088,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Faktur legalisir Nomor : 19102062, tanggal 26 Oktober 2019 total tagihan Rp. 20.890.235,- ( dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19102521, tanggal 31 Oktober 2019 total tagihan Rp. 5.929.308,- ( lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah);
- Faktur legalisir Nomor : 19110535, tanggal 11 Nopember 2019 total tagihan Rp. 6.004.235,- ( enam juta empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19111679, tanggal 25 Nopember 2019 total tagihan Rp. 17.798.573,- ( tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19120478, tanggal 09 Desember 2019 total tagihan Rp. 15.619.738,- ( lima belas juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : JL*2001.0321, tanggal 13 Januari 2020 total tagihan Rp. 21.669.150,- ( dua puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : JL*2001.0322, tanggal 13 Januari 2019 total tagihan Rp. 11.972.193,- ( sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : JL*2001.0335, tanggal 13 Januari 2020 total tagihan Rp. 4.552.500,- ( empat juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : JL*2001.0457, tanggal 17 Januari 2020 total tagihan Rp. 1.565.740,- ( satu juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah );
- Klarifikasi Faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 ( Apt. PRIMA JAYA-BKS);
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0192 ( Apt. Prima Jaya-Bks ) total tagihan Rp.142.732.565 ( seratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah )
- Faktur legalisir Nomor : 19102101, tanggal 28 Oktober 2019 total tagihan Rp. 2.099.640,- ( dua juta sembilan puluh sembilan ribu enam raus empat puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19112146, tanggal 30 Nopember 2019 total tagihan Rp. 2.250.980,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19112147, tanggal 30 Nopember 2019 total tagihan Rp. 2.010.966,- ( dua juta sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19120447, tanggal 09 Desember 2019 total tagihan Rp. 1.669. 716,- ( satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19120448, tanggal 09 Desember 2019 total tagihan Rp. 2.219.224,- ( dua juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh empat rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19120449, tanggal 09 Desember 2019 total tagihan Rp. 190.750,- ( seratus sembilan puluh tujuh ratus lima puluh rupiah );
- Faktur legalisir Nomor : 19120486, tanggal 09 Desember 2019 total tagihan Rp. 1.462.410,- ( satu juta empat ratus enam puluh dua ribu emapt raus sepuluh rupiah );
- Klarifikasi Faktur PT. BINA PUTRA LIBRA tanggal 03 Maret 2020 ( Apt. UNGU PARMA);
- Laporan harian inkaso No.TD*2002.0192 ( Apt. Ungu Parma ) total tagihan Rp.11.903.686,- (sebelas juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah );
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 29/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Aziz, Br Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik503