- Menyatakan Terdakwa PT. DAYA PRATAMA LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus, yaitu HERAWAN KOSWARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa ijin melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan dibacakan, maka sebagian aset atau harta Terdakwa, in casu PT. DAYA PRATAMA LESTARI disita dan dijual lelang untuk membayar denda dimaksud ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa antara lain :
- Perbaikan IPAL maupun lingkungan sekitar lokasi PT. DAYA PRATAMA LESTARI akibat melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pembersihan (to clean up) limbah B3 berupa SLUDGE IPAL yang bercampur dengan tanah yang selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin
- Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup : izin lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, izin tempat penyimpanan sementara dan izin pemanfaatan limbah;
- Melakukan Optimalisasi IPAL dan mengalirkan air limbah hasil Industri Tekstil ke IPAL sampai batas baku mutu
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sludge IPAL sebanyak lebih kurang 38.420 Kg (Tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh kilogram).
- Fotokopi Izin Lingkungan dari Bupati Bandung Barat Nomor : 5003/003/DPMPTSP/2018 tanggal 12 Januari 2018.
- Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Nomor : 660/370/KLH tanggal 13 April 2015 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT. DAYA PRATAMA LESTARI.
- Fotokopi Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 660/951/KLH Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 perihal Izin Pembuangan Air Limbah ke Waduk Saguling di Desa Laksana Mekar Kecamatan Padalarang.
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah B3 (Fly Ash dan Bottom Ash) tripartid antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI selaku penghasil lmbah B3, PT. MITRA JAYA TRI selaku tranporter dan PT. ANTRAKANA MITRA SEJATI selaku pengolah limbah B3 tertanggal 2 September 2019.
- Fotokopi Perjanjian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI dan PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA Nomor : 327/TLI/V/2019 tanggal 16 Agustus 2019 untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 (Sludge IPAL).
- Fotokopi Lembar Kegiatan Limbah B3 Sludge IPAL bulan Mei 2019 s/d Oktober 2019.
- Fotolopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) No. AZ 0182908 tanggal 10 Mei 2019.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 687/Pid.B/LH/2020/PN Blb |
|
Nomor | 687/Pid.B/LH/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pembuangan Limbah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Parawirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk diproses sesuai ketentuan. Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pid.B/LH/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 687/Pid.B/LH/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.B/LH/2020/PN Blb
Statistik24085