- Menyatakan terdakwa I SEPTIA ABDUL GOPUR Alias OPUNG Bin ENDANG ROHMAT dan terdakwa II TAUPIK HILMAN Alias KEMBU Bin ENGKOS BENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menyatakan terdakwa I SEPTIA ABDUL GOPUR Alias OPUNG Bin ENDANG ROHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SEPTIA ABDUL GOPUR Alias OPUNG Bin ENDANG ROHMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II TAUPIK HILMAN Alias KEMBU Bin ENGKOS BENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam, tahun 2019, No. Pol. D 4420 ZDO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, warna hitam, tahun 2013, tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2017, tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2019, tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2018, tanpa plat nomor;
- 1 (satu) pasang plat No. Pol. D 6167 ZCO;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 855/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 855/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Yudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Suhendar; Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak; 7.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 855/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 855/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 855/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik244