- Menyatakan Terdakwa DADAN AGUS SANTIKA BIN DEDE SUKIMANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DADAN AGUS SANTIKA BIN DEDE SUKIMANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah selang yang digunakan untuk menyedot minyak ukuran panjang +1 meter;
- 2 (dua) buah jerigen yang berisikan bahan bakar jenis premium yang telah dioplos atau dicampur sehingga seperti bahan bakar Pertalite sebanyak kurang lebih 61 (enam puluh satu) liter;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Suzuki ST150 Futura, No.Pol. : D 1941 BJ, warna hijau biru, Nomor Rangka : MHYESL415CJ242585 (Angkot Jurusan Cicaheum-Cibaduyut-Leuwipanjang),
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dinahayati Syofyan, Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono |
Panitera | Panitera Pengganti: Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rulli Christian D. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik564