- Menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena adanya hubungan pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Foto copy salinan akte pendirian Koperasi Nomor : 12 tanggal 27 Januari 2009 dari Notaris Ni Ketut Ardani, S.H Kota Denpasar alamat Kantor Jl. Ciung Wanara I/36 Denpasara Kode Pos : 80235 Telp (0361) 229 057 748 9936 yang di dalamnya terlampir surat pendirian Koperasi Wanita Giri Kusuma;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung Nomor: 1618/TDUP/DPMPTSP/2018 tertanggal 9 Mei 2018 dan dilengkapi dengan IMB Nomor: 1132/BPPT/IMB/2016 tertanggal 15/08/2016 dengan peruntukan rumah makan dan rumah kos;
- Fotokopi Salinan Akta No. 19 tertanggal 19 September 2019 perihal Perseroan Terbatas ?PT Surya Griya Mulia Lestari?;
- Fotokopi Salinan Akta No. 07 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Pernyataan Keputusan rapat ?PT Surya Griya Mulia Lestari?;
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Surya Griya Mulia Lestari ditetapkan tanggal 09 Oktober 2019;
- Fotokopi Perjanjian Kerja tertanggal 25 September 2018 dan Fotokopi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 1 Januari 2019;
- 1 (satu) bendel fotokopi bukti penggajian;
- Fotokopi Cek Bank BCA No. DX 380268 sebesar Rp. 18.690.000,-(delapan belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 16 Oktober 2018 yang dicairkan oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 16 Oktober 2018 berupa uang tunai sebesar US$ 20.000,-(dua puluh ribu Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma; (baru disetorkan oleh Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma sebesar US$ 4.000 (empat ribu Dolar Amerika);
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 21 Desember 2018 berupa uang tunai sebesar US$ 4.970,-(empat ribu sembilan ratus tujuh puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal Januari 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.480,-(lima ribu empat ratus delapan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 11 Januari 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.220,-(tiga ribu dua ratus dua puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 18 Januari 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.230,-(lima ribu dua ratus tiga puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 28 Januari 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 7.320,-(tujuh ribu tiga ratus dua puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 12 Februari 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 6.525,-(enam ribu lima ratus dua puluh lima Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 27 Februari 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.140,-(lima ribu seratus empat puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 27 Februari 2019 berupa uang tunai sebesar Rp. 1.860.000,-(satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 13 Maret 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.130,-(lima ribu seratus tiga puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 21 Maret 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 6.592,-(enam ribu lima ratus sembilan puluh dua Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 29 Maret 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.336,-(lima ribu tiga ratus tiga puluh enam Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 4 April 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.165,-(lima ribu seratus enam puluh lima Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 9 April 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.986,-(empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 16 April 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.070,-(empat ribu tujuh puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 26 April 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.136,-(empat ribu seratus tiga puluh enam Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 6 Mei 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.990,-(tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 16 Mei 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.180,-(lima ribu seratus delapan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 23 Mei 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.220,-(tigaa ribu dua ratus dua puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 28 Mei 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.690,-(empat ribu enam ratus sembilan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 13 Juni 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.640,-(tiga ribu enam ratus empat puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 21 Juni 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.130,-(empat ribu seratus tiga puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 27 Juni 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.668,-(empat ribu enam ratus enam puluh delapan Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 3 Juli 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.860,-(tiga ribu delapan ratus enam puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 10 Juli 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.760,-(empat ribu tujuh ratus enam puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 16 Juli 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.340,-(empat ribu tiga ratus empat puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 26 Juli 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 5.420,-(lima ribu empat ratus dua puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 2 Agustus 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.010,-(tiga ribu sepuluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 14 Agustus 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.580,-(tiga ribu lima ratus delapan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 22 Agustus 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.356,-(empat ribu tiga ratus lima puluh enam Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 28 Agustus 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 4.380,-(empat ribu tiga ratus delapan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 3 September 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.010,-(tiga ribu sepuluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 12 September 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 3.080,-(tiga ribu delapan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 18 September 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 2.800,-(dua ribu delapan ratus Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 26 September 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 2.240,-(dua ribu dua ratus empat puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 8 Oktober 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 2.970,-(dua ribu sembilan ratus tujuh puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 16 Oktober 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 2.800,-(dua ribu delapan ratus Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 23 Oktober 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 1.680,-(seribu enam ratus delapan puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 13 November 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 1.330,-(seribu tiga ratus tiga puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 13 November 2019 berupa uang tunai sebesar Rp. 7.100.000,-(tujuh juta seratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Fotokopi Kwitansi tertanggal 21 November 2019 berupa uang tunai sebesar US$ 1.120,-(seribu seratus dua puluh Dolar Amerika) yang ditandatangani oleh Anak Agung Raka Pramita Kusuma;
- Satu bendel dokumen asli Audit Atas Prosedur Yang Disepakati Periode November 2018 Sampai Dengan Desember 2019 yang diterbitkan oleh KAP Budhananda Munidewi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 399/Pid.B/2022/PN Dps |
|
Nomor | 399/Pid.B/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Pemilik Grand Kesambi Resort and Villa; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.B/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 399/Pid.B/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
25