- MENYATAKAN TERDAKWA NURSABAH ALS NUNG AK. UMAR AWAD BAHANAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ZINA;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA NURSABAH ALS NUNG AK. UMAR AWAD BAHANAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) POTONG CELANA JEANS LEVIS WARNA BIRU MERK LEVI STRAUUS & CO DAN 1 (SATU) POTONG KAOS BERKERAH WARNA BELANG ANTARA BIRU DAN PUTIH MERK CALCIO ;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PEREMPUAN TIDAK ADA MERK DAN KAOS WARNA BELANG HITAM PUTIH TANPA MERK ;
- 1 (SATU) BUAH SPREI KEMBANG WARNA MERAH ;
- Menyatakan Terdakwa NURSABAH ALS NUNG AK. UMAR AWAD BAHANAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ZINA?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa NURSABAH ALS NUNG AK. UMAR AWAD BAHANAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana Jeans levis warna biru merk Levi Strauus & Co dan 1 (satu) potong kaos berkerah warna belang antara biru dan putih Merk Calcio ;
- 1 (satu) potong celana perempuan tidak ada merk dan kaos warna belang hitam putih tanpa merk ;
- 1 (satu) buah sprei kembang warna merah ;
Putusan PT MATARAM Nomor 62/PID/2021/PT MTR |
|
Nomor | 62/PID/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tati Nurningsih |
Hakim Anggota | Yuli Happysah, Brmasud |
Panitera | Lalu Abdurrahman Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 104/PID.B/2021/PN.SBW. TANGGAL 2 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA TERDAKWA H.HERMANSYAH ALS. HER AK. A. KARIM ; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00; (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 104/Pid.B/2021/PN.Sbw. tanggal 2 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa H.Hermansyah Als. Her Ak. A. Karim ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00; (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID/2021/PT MTR
Statistik17621