- 1 (satu) bundel dokumen asli KWITANSI dari bendahara pengeluaran dinas kesehatan kota payakumbuh uang sejumlah Rp 112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah) pembayaran biaya belanja pengadaan alat pelindung diri / APD dan bahan habis pakai (hazmat sebanyak 600 pcs dan masker KN95 sebanyak 5000 pcs) An. CV. Elang Mitra Abadi desember 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen asli rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan kesebelas tahap I Dinas Kesehatan untuk kegiatan tanggap darurat covid-19 Kota Payakumbuh.
- 1 (satu) buku dokumen asli surat masuk Januari 2020.
- 1 (satu) buku asli surat masuk Juli 2020
- 1 (satu) jilid dokumen asli SPK nomor : 440/1385/PPSDK-DKK/PYK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 mengenai kegiatan tanggap darurat penanganan covid-19 kota Payakumbuh, pelaksana CV. Elang Mitra Abadi.
- 1 (satu) buku surat pengadaan di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh tahun 2020.
- 1 (satu) foto Copy yang telah diotentifikasi Petikan Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 800.82/274/WK-PYK/2019 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Payakumbuh an. dr. Bakhrizal, MKM tanggal 6 Mei 2019.
- 1 (satu) bundel dokumen asli keputusan kepala dinas kesehatan Kota Payakumbuh nomor: 440/99/SK-DKK/PYK/XI/2020 tentang perubahan kelima keputusan Kepala Dinas Kota Payakumbuh Nomor 440/94/SK-DKK/PYK/X/2020 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020, tanggal 02 November 2020
- 1 (satu) bundel keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Nomor:440/98/SEK-DKK/PYK/XI/2020 Tentang perubahan kelima Keputusan Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Nomor 440/97/SEK-DKK/PYK/X/2020 tentang penujukan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja perangkat daerah Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020, tanggal 02 November 2020.
- 1 (satu) pieces GRB Hazmat cover all.
- 1 (satu) odner asli surat bukti barang keluar bulan Januari 2020-Mei 2020.
- 1 (satu) odner asli surat bukti barang keluar bulan Oktober 2020 - Desember 2020.
- 1 (satu) Jilid SPK (Surat Perjanjian Kerja) Nomor: 440/008/PPSDK-DKK/PYK/IV/2020 tanggal 9 April 2020, Pelaksana PT. Cahaya Intan Andalas.
- 1 (satu) Jilid SPK (Surat Perjanjian Kerja) Nomor: 440/079/PPSDK-DKK/PYK/V/2020 tanggal 17 Mei 2020, Pelaksana PT. Cahaya Intan Andalas.
- 1 (satu) Jilid SPK (Surat Perjanjian Kerja) Nomor: 440/503/PPSDK-DKK/PYK/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020, Pelaksana PT. Cahaya Intan Andalas.
- 1(satu) bundel Foto copy yang telah diotentifikasi petikan keputusan walikota Payakumbuh Nomor : 821.126/507/WK-PYK/2020 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah kota Payakumbuh, tanggal 26 Oktober 2020.
- 2 (dua) lembar distribusi barang keluar kegiatan tanggap darurat bencana non alam covid-19 kota Payakumbuh per 31 Maret 2021 tanggal 31 Maret 2021.
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy yang telah di otentifikasi kwitansi dari bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh uang sebesar Rp. 83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran pengadaan APD petugas (hazmat dan masker KN 95) bulan Desember 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy yang telah di otentifikasi rekening koran Bank Nagari dengan kode instansi: YN723D, nama instansi Dinas Kesehatan Payakumbuh tanggal mutasi : 01-03-2020 s/d 31-03-2020 nomor rekening 01000101001441
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy rekening koran Bank Nagari yang telah di otentifikasi dengan kode instansi G64K75, Nama instansi covid 19 Dinkes tanggal mutasi 01-04-2020 s/d 30-04-2020, nomor rekening 01000101005853
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy rekening koran Bank Nagari yang telah di otentifikasi dengan kode instansi G64K75, Nama instansi covid 19 Dinkes tanggal mutasi 01-12-2020 s/d 31-12-2020, nomor rekening 01000101005853
- 1 (satu) bundel dokumen asli buku kas umum bendahara pengeluaran bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen asli perjanjian kerja antara RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh dengan CV. Elang Mitra Abadi, dengan rincian :
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) sebab dari Pembayaran Pengadaan APD Petugas (Hazmat dan Masker KN 95) (Asli);
- 1 (satu) lembar Nagari Cash Management (NCM) Bukti transaksi sebesar Rp.83.000.000,- (Delapan puluh tiga juta rupiah) ke Rekening CV. Elang Mitra Abadi (Fotocopy)
- 1 (satu) lembar Telaahan Staf (Asli);
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- 1 (satu) lembar Penawaran Harga dari CV. Elang Mitra Abadi (Asli) ;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kewajaran Harga (Asli);
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembayaran 100% dari CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- 1 (satu) lembar Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa Dalam Penanganan Darurat (Asli);
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Pesanan antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- 1 (satu) lembar Lampiran Surat Pesanan (SP) antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Pekerjaan antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Barang antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan antara RSUD Adnaan WD dengan CV. Elang Mitra Abadi (Asli);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima barang Hazmat dan Masker KN 95;
- 1 (satu) lembar Dokumentasi Barang;
- 1 (satu) bundel Company Profile CV. Elang Mitra Abadi (Fotocopy).
- 1 (satu) eksemplar print out chat whatsapp masseger dari ponsel milik dr. Bakhrizal,MKM
- 1 (satu) dokumen asli surat perjanjian kerja dengan CV. Elang Mitra Abadi mengenai pengadaan percepatan penanganan corona virus disease 19 nomor: 445/4510/RSUD/PYK/X/2020.
- 1 (satu) bundel dokumen asli hasil review inspektorat kota Payakumbuh mengenai recofussing kegiatan dan realokasi anggaran pemerintah kota Payakumbuh dan rencana kebutuhan belanja (RKB) RSUD dr. Adnaan WD untuk kegiatan tanggap darurat Covid -19 Kota Payakumbuh bulan September.
- 1 (satu) bundel dokumen asli hasil review inspektorat kota Payakumbuh mengenai recofussing kegiatan dan realokasi anggaran pemerintah kota Payakumbuh dan rencana kebutuhan belanja (RKB) RSUD dr. Adnaan WD untuk kegiatan tanggap darurat Covid -19 Kota Payakumbuh bulan Desember.
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy yang telah diotentifikasi kegiatan pengadaan APD dari PT.Bintang Sarana Medika bulan November 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy yang telah diotentifikasi kegiatan pengadaan APD dari CV. Calvino Medika Indonesia bulan Desember 2020.
- 1 (satu) buku catatan surat masuk dan surat keluar mengenai Perjanjian Kerja Sama bulan Juli- Desember 2020.
- 1 dokumen asli Anggaran perusahaan daerah air minum kota payakumbuh tahun 2020.
- 1 dokumen asli Revisi Anggaran perusahaan perumda air minum tirta sago daerah air minum kota payakumbuh tahun 2020.
- 1 (satu) dokumen rekening Koran Bank Nagari No rekening 01000101085012 atas nama PDAM Kota Payakumbuh tanggal mutasi 30-12-2020 s/d 20-12-2020.
- 1 (satu) dokumen rekening Koran Bank BNI No Rekening 0060777600 atas nama PDAM Kota Payakumbuh tanggal mutasi 25 November 2020 ? 25 November 2020.
- Foto Copy cek sesuai asli Nomor YA 636604 tanggal 30-12-2020 nominal Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima rupiah)
- Foto Copy sesuai asli slip penyetoran pinjaman (Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh) tanggal 30-12-2020 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah)
- Rekening Koran CV. Elang Mitra Abadi, Nomor Rekening 01000103010852
- Rekening Koran Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Nomor Rekening 0100.0101.001441 dan Nomor Rekening 01000101005853
- Rekening Koran PDAM Kota Payakumbuh, Nomor Rekening 01000101085012
- Foto copy Cek Nomor YAG36604 sesuai asli.
- Slip penyetoran pembayaran pinjaman (Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh) tanggal 30-12-2020 sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Rekening Koran PDAM Kota Payakumbuh, No. Rekening 0060777600
- Slip Setoran An. Eha Julaeha No. Rekening 0645207763
- 1 (satu) bundel salinan asli Rekening Koran An. Eha Julaeha dengan Nomor rekening 0645207763, Periode 01 Januari 2020 ? 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar salinan asli Data Nasabah yang diambil dari sistem BNI An. Eha Julaeha dengan Nomor rekening 0645207763;
- 1 (satu) lembar salinan asli Data Rekening yang diambil dari sistem BNI An. Eha Julaeha dengan Nomor rekening 0645207763.
- 1 (satu) bundel Foto copy dokumen yang telah diotentifikasi pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah pemerintah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020 tentang rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja tidak langsung pejabat pengelola keuangan daerah.
- 2 (dua) lembar dokumen foto copy yang telah di otentifikasi surat perintah pencairan dana, nomor : 0932/TU/BKD/PYK/2020 dengan nomor SPM : 0010/SPM/TU/PPKD/IV/2020 tanggal SPM : 22-04-2020, Jumlah SPM Rp. 6.114.346.468,00 (enam milyar seratus empat belas juta tiga ratus empat puluh enam rupiah).
- 2 (dua) lembar dokumen foto copy yang telah di otentifikasi surat perintah pencairan dana, nomor : 4745/TU/BKD/PYK/2020 dengan nomor SPM : 0500/SPM/LS/PPKD/XII/2020 tanggal SPM : 23-12-2020, Jumlah SPM Rp. 2.938.789.083,00 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah).
- 2 (dua) lembar dokumen foto copy yang telah diotentifikasi surat perintah pencairan dana, nomor : 0670/LS/BKD/PYK/2020 dengan nomor SPM : 0003/SPM/LS/PPKD/III/2020 tanggal SPM : 27-03-2020, Jumlah SPM Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy yang telah di otentifikasi refocussing anggaran dan realokasi APBD untuk percepatan penanganan penyebaran covid-19 tahun 2020
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
||||||
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||
Tahun | 2022 | |||||
Tanggal Register | 14 Maret 2022 | |||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadi Suryandi, Br Hakim Anggota Hendri Joni | |||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN | |||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa dr. BAKHRIZAL, MKM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada PDAM Kota Payakumbuh Dikembalikan kepada Penuntut Umum 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara |
|||||
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 | |||||
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
175
112