- Menyatakan Terdakwa SATRIADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa SATRIADI dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SATRIADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SATRIADI, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa SATRIADI sebesar Rp.111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Kerja Nomor 550/ 145/ PPK-LL/ DHUB/ 2018 antara PPK dengan CV. JAYA ABADI untuk Melaksanakan Jasa Konstruksi Perencanaan, tanggal 4 September 2018 (Fotocopy);
- Surat Perintah Kerja Nomor: 550/ 123/ PPK-LL/ DHUB/ 2018 antara PPK dengan PT. ALSO MULTI SARANA untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Perencanaan, tanggal 25 Mei 2018 (Fotocopy);
- Gambar Teknis Pembangunan atau Penimbunan Terminal Kecamatan Bunut Hilir Tahun 2018, tahun 2018 (Fotocopy);
- 2 (dua) Bundel Dokumen Perubahan Pekerjaan (Addendum) Nomor 550/145.a/PPK-LL-ADD/DHUB/2018 tanggal 04 Desember 2018 antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV Jaya Abadi (Fotocopy);
- Surat Perintah Kerja Nomor: 550/ 147/ PPK-LL/ DHUB/ 2018 antara PPK dengan PT. ALSO MULTI SARANA untuk Melaksanakan Jasa Pengawasan, tanggal 04 September 2018 (Asli);
- Jasa Konstruksi pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- Surat Pemberitahuan Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Kalbar kepada Dra.Gemiti Nomor JKG/KCP-KRD/155/2018 tanggal 19 September 2018 (Asli);
- Backup Data Harian (MC) 01 Perencanaan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018, tanggal 4 September 2018 (Asli);
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 550/50/PAN-PERIKSA/DHUB/2018 (Asli);
- Invoice (tagihan) Perencanaan Kegiatan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018, tanggal Juli 2018 (Asli);
- Invoice (tagihan) Pengawasan Kegiatan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 (Asli);
- Surat Permohonan Pembayaran Termin (Uang Muka) dari CV JAYA ABADI kepada Pejabat Pembuat Komitmen No.007/JA.CV/P.PUM/IX/2018 tanggal 14 September 2018 (Asli);
- Berita Acara Pembayaran No. 34/BA-P/PPK/DHUB/2018 tanggal 14 September 2018 senilai Rp. 213.930.000,- (Asli);
- Surat Permohonan Opname Lapangan dari CV JAYA ABADI kepada Pejabat Pembuat Komitmen No.35/CV-JA/IIX/2018 tanggal 20 Desember 2018 (Asli);
- Berita Acara Pembayaran No. 50/BA-P/PPK/DHUB/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan nominal Rp. 643.180.545,- (Asli);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran No. 51/BA-P/PPK/DHUB/2018 tanggal 27 Desember 2018 dengan nominal Rp. 47.890.000,- (Asli);
- 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Biaya Perencanaan Pembangunan/Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 senilai Rp. 74.525.000,- (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Penyampaian Laporan Hasil Pengadaan dan Berita Acara Serah Terima Dokumen Pengadaan Serta Dokumen Penawaran Pemenang Lelang untuk Paket Pekerjaan Biaya Pembangunan/Penimbunan Terminal di Nanga Bunut Kecamatan Bunut Hilir (Asli);
- Surat Pernyataan Penyelesaian Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 oleh CV. JAYA ABADI, tanggal 28 Desember 2018 (Asli);
- Berita Acara Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Nomor 401/BAPKPP/PPK-LL/DHUB/ 2018, tanggal 31 Desember 2018 (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Teguran I Keterlambatan Pekerjaan No. 550/175/PPK-LL/DHUB/2018 tanggal 22 Oktober 2018 beserta Show Cause Meeting Nomor 401/BASCM-1/PPK-LL/DHUB/2018 (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Teguran II Keterlambatan Pekerjaan No. 550/354/PPK-LL/DHUB/2018 tanggal 21 Nopember 2018 beserta Show Cause Meeting Nomor 401/BASCM-2/PPK-LL/DHUB/2018 (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Teguran III Keterlambatan Pekerjaan No. 03/PT AMS/AWS-TBH-PL/DISHUB-KH/XII/2018 tanggal 23 Desember 2018 beserta Show Cause Meeting Nomor 401/BASCM-3/PPK-LL/DHUB/2018 (Asli);
- Surat Pembayaran Denda Paket Pekerjaan Pembangunan/ Penimbunan Terminal Bunut Hilir Nomor: 550/ 01A/ DHUB/ 2019, tanggal 2 Januari 2019 (Asli);
- Surat Permohonan Pemeriksaan Paket Pekerjaan Pembangunan/Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 kepada Inspektorat Kab. Kapuas Hulu (Asli);
- Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan/Penimbunan Terminal Bunu Hilir Tahun Anggaran 2018 No. 550/314.A/DHUB/2019 tanggal 10 Oktober 2019 (Asli);
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Asli);
- 1 (satu) bundel Penyampaian Berita Acara Hasil Kaji Ulang Jasa Konsultasi Nomor 45/ULP-POKJA1/KSN/2018 bulan April 2018 (Asli);
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT Also Multi Sarana terkait Perencanaan Pembangunan/Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Asli);
- 2 (dua) lembar Rincian Anggaran (Halaman 2 dan 3) Dinas Perhubungan Kab.Kapuas Hulu (Fotocopy);
- 2 (dua) lembar Rincian Anggaran (Halaman 17 dan 18) Dinas Perhubungan Kab. Kapuas Hulu (Fotocopy);
- 1 (satu) bundle Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2018 Dinas Perhubungan Kab.Kapuas Hulu (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 Bappeda Kab.Kapuas Hulu Tahun 2017 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak tanggal 19 September 2018 senilai Rp. 97.240.909,- (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak tanggal 19 September 2018 senilai Rp. 19.448.182,- (Fotocopy);
- Rekening Koran PT BPD KALIMANTAN BARAT BANK KALBAR atas nama CV JAYA ABADI dengan Daftar Rincian Transaksi tanggal 27 Juli 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018 (Fotocopy);
- Rekening Koran PT BPD KALIMANTAN BARAT BANK KALBAR atas nama LILI SILVIA dengan Daftar Rincian Transaksi tanggal 27 Juli 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018 (Fotocopy);
- Bukti Setoran tanggal 22 Oktober 2018 dari Lili Silvia kepada Jafari sebesar Rp. 54.250.000,- (Asli);
- Bukti Setoran tanggal 04 Oktober 2018 dari Lili Silvia kepada Jafari sebesar Rp. 95.400.000,- (Asli);
- Bukti Setoran tanggal 24 September 2018 dari Lili Silvia kepada Dendi Irawan sebesar Rp. 200.000.000,- (Asli);
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 01 Oktober 2018 (Fotocopy);
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Penimbunan Terminal Bunut tanggal 01 Oktober 2018 (Fotocopy);
- Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 14 Agustus 2018 (Fotocopy).
- Daftar Rincian Transaksi PT BPD Kalimantan Barat Bank Kalbar ? Cabang Putussibau atas nama Satriadi, periode 01 Mei 2018 s/d 31 Desember 2018 (Asli).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Atun Budi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dra. Gemiti, dan Terdakwa Dendi Irawan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
95
27