- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris Jarni bin M. Noor yang meninggal pada tanggal 20 September 1989 adalah:
- Mahani binti Jainudin, sebagai istri/janda;
- Dare binti Jarni, sebagai anak kandung perempuan;
- Rumli bin Jarni, sebagai anak kandung laki-laki;
- Nawarah bin Jarni, sebagai anak kandung perempuan;
- Roji bin Jarni, sebagai anak kandung laki-laki;
- Mila binti Majri, sebagai cucu perempuan (ahli waris pengganti);
- Misnah binti Majri, sebagai cucu perempuan (ahli waris pengganti);
- Emi Emilia binti Majri, sebagai cucu perempuan (ahli waris pengganti);
- Menetapkan ahli waris Nawarah binti Jarni yang meninggal pada tanggal 13 November 2003 adalah:
- Mahani binti Jainudin, sebagai ibu kandung;
- Jaminan bin Sadri, sebagai duda;
- Mawardi bin Jaminan, anak kandung laki-laki;
- Mariana binti Jaminan, anak kandung perempuan;
- Utama bin Jaminan, anak kandung laki-laki;
- Menetapkan ahli waris Mahani binti Jainudin yang meninggal pada tanggal 20 November 2003 adalah:
- Dare bin Jarni, anak kandung perempuan;
- Rumli bin Jarni, anak kandung laki-laki;
- Roji bin Jarni, anak kandung laki-laki;
- Mila binti Majri, cucu perempuan (ahli waris pengganti);
- Misnah binti Majri, cucu perempuan (ahli waris pengganti);
- Emi Emilia binti Majri, cucu perempuan (ahli waris pengganti)
- Mawardi bin Jaminan, cucu laki-laki (ahli waris pengganti);
- Mariana binti Jaminan, cucu perempuan (ahli waris pengganti)
- Utama bin Jaminan, cucu laki-laki (ahli waris pengganti);
- Menetapkan ahli waris Rumli bin Jarni yang meninggal pada tanggal 08 Juni 2011 adalah:
- Padilah binti Gandong, sebagai istri/janda;
- Hajijah binti Rumli, sebagai anak kandung perempuan;
- Suryani binti Rumli, sebagai anak kandung perempuan;
- Rodi bin Rumli, sebagai anak kandung laki-laki;
- Marni binti Rumli, sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan Harta yang tercantum pada:
- Petitum gugatan Para Penggugat angka 6.I.1 (enam titik angka romawi satu titik satu) berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Hilir, Rt. 02 Rw. 01, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dengan luas tanah lebih kurang 8.345,19 M2, dengan ukuran panjang sebelah barat lebih kurang 230,60 M dan panjang sebelah timur lebih kurang 234,30 M, atau lebih kurang 5,21 borong dengan lebar sebelah utara lebih kurang 35 M dan lebar sebelah selatan lebih kurang 37 M, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Petitum gugatan Para Penggugat pada angka 6.I.3 (enam titik angka romawi satu titik tiga) berupa sebidang tanah kosong/tanah kaplingan yang terletak di Dusun Hilir, Rt. 01 Rw. 01, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dengan luas tanah lebih kurang 1.253,93 M2, dengan ukuran panjang sebelah barat lebih kurang 36,50 M dan panjang sebelah timur lebih kurang 30 M, dengan lebar sebelah utara lebih kurang 39,50 M dan lebar sebelah selatan lebih kurang 37 M, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Petitum gugatan Para Penggugat pada angka 6.II. (enam titik angka romawi dua) berupa tanah kebun kelapa yang terletak di Dusun Polaria, RT 09 RW 04, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dengan luas tanah lebih kurang 9.752,22 M2, atau dengan luas lebih kurang 6,09 borong. Dengan batas- batas sebagai berikut :
- Petitum gugatan Para Penggugat angka 6.IV.1 (enam titik angka romawi empat titik satu) berupa satu bidang tanah kebun sagu besar yang terletak di Dusun Baron, Rt. 01 Rw. 01, Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dengan luas tanah lebih kurang 9,689,11 M2, dengan ukuran panjang sebelah barat lebih kurang 106 M dan panjang sebelah timur lebih kurang 125,80 M, dan lebar sebelah utara lebih kurang 112,30 M dan lebar sebelah selatan lebih kurang 61 M, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Petitum gugatan Para Penggugat angka 6.IV.2 (enam titik angka romawi empat titik dua) berupa satu bidang tanah kebun sagu kecil yang terletak di Dusun Baron, Rt. 01 Rw. 01, Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dengan luas tanah lebih kurang 6.708 M2 atau lebih kurang 4,19 borong, dengan ukuran panjang sebelah barat lebih kurang 254 M dan panjang sebelah timur lebih kurang 266 M, dan lebar sebelah utara lebih kurang 20 M dan lebar sebelah selatan lebih kurang 31,60 M, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Petitum gugatan Para Penggugat angka 6.V.1 (enam titik angka romawi lima titik satu) berupa satu bidang tanah sawah terletak di Jalan H. Bakar, RT.004, RW.002, Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang dengan ukuran A-B = 144,4 meter, B-C= 209,3 meter, C-D = 66 meter, D-E = 10,5 meter, E-F = 25,6 meter dan F-A= 184,4 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Petitum gugatan Para Penggugat angka 6.V.2 (enam titik angka romawi lima titik dua) berupa satu bidang tanah kebun terletak di Jalan Damang Akub, RT.009, RW.004, Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang dengan ukuran A-B = 172,1 meter, B-C= 28,25 meter, C-D = 168,6 meter, D-A= 38,6 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Petitum gugatan Para Penggugat angka 6.VI (enam titik angka romawi enam) berupa satu bidang tanah sawah yang terletak di Dusun Siatung, Rt. 008 Rw. 004, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas dengan luas tanah lebih kurang 5,96 M2 atau dengan luas lebih kurang 5,14 borong, dengan ukuran lebar sebelah barat lebih kurang 74,40 meter dan lebar sebelah timur lebih kurang 86,20 meter, dan panjang sebelah utara lebih kurang 89,50 meter serta panjang sebelah selatan lebih kurang 85,60 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan petitum Para Penggugat pada angka 6.I.2 (enam titik angka romawi satu titik dua), 6.III.1 (enam titik angka romawi tiga titik satu), 6.III.2 (enam titik angka romawi tiga titik dua), 6.VII.1 (enam titik angka romawi tujuh titik satu), 6.VII.2 (enam titik angka romawi tujuh titik dua) dan 6.VII.3 (enam titik angka romawi tujuh titik tiga) dan 6.VIII (enam titik angka romawi delapan) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menetapkan masing-masing harta warisan para perwaris dan bagian masing-masing ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Jarni bin M. Noor terhadap harta bersama milik Jarni bin M. Noor dan Mahani binti Jainudin sebagai berikut:
- Mahani binti Jainudin mendapat bagian : 189/336
- Dare binti Jarni mendapat bagian : 21/336
- Rumli bin Jarni mendapat bagian : 42/336
- Nawarah binti Jarni mendapat bagian : 21/336
- Roji bin Jarni mendapat bagian : 42/336
- Mila binti Majri mendapat bagian : 7/336
- Misnah binti Majri mendapat bagian : 7/336
- Emi Emilia binti Majri mendapat bagian : 7/336
- Menetapkan harta warisan Nawarah binti Jarni sejumlah (21/336) dari harta bersama milik Jarni bin M. Noor dan Mahani binti Jainudin dan bagian masing-masing ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Mahani binti Jainudin mendapat bagian : 10/60
- Jaminan bin Sadri mendapat bagian : 15/60
- Mawardi bin Jaminan mendapat bagian : 14/60
- Mariana binti Jaminan mendapat bagian : 7/60
- Utama bin Jaminan mendapat bagian : 14/60
- Menetapkan harta warisan Mahani binti Jainudin sejumlah (189/336) dari harta bersama milik Jarni bin M. Noor dan Mahani binti Jainudin ditambah (10/60) dari harta Nawarah binti Jarni dan bagian masing-masing ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Dare binti Jarni mendapat bagian : 15/105
- Rumli bin Jarni mendapat bagian : 30/105
- Roji bin Jarni mendapat bagian : 30/105
- Mila binti Majri mendapat bagian : 5/105
- Misnah binti Majri mendapat bagian : 5/105
- Emi Emilia binti Majri mendapat bagian : 5/105
- Mawardi bin Jaminan mendapat bagian : 6/105
- Mariana binti Jaminan mendapat bagian : 3/105
- Utama bin Jaminan mendapat bagian : 6/105
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Jarni bin M. Noor terhadap harta bersama milik Jarni bin M. Noor dan Mahani binti Jainudin sebagai berikut:
- Menetapkan harta warisan Rumli bin Jarni sejumlah (42/336) dari harta bersama Jarni bin M. Noor dan Mahani binti Jainudin) ditambah (30/105) dari harta warisan Mahani binti Jainudin dan bagian masing-masing ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Padilah binti Gandong mendapat bagian : 5/40
- Hajijah binti Rumli mendapat bagian : 7/40
- Suryani binti Rumli mendapat bagian : 7/40
- Rodi bin Rumli mendapat bagian : 14/40
- Marni binti Rumli mendapat bagian : 7/40
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa untuk memberikan atau menyerahkan bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan sebagaimana dictum angka (8.1), (8.2), (8.3) dan (8.4) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual melalui kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya tersebut di atas;
- Memerintahkan baik kepada Para Penggugat dan Para Tergugat serta pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan yang termuat dalam dictum angka 6 (enam) segera setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hokum tetap (inkracht);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SAMBAS Nomor 113/Pdt.G/2022/PA.Sbs |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2022/PA.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuam. Busyrai. |
Hakim Anggota | Hakim Anggotabustani, Br Hakim Anggotaali Akbarul Falah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Salahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak seruruh eksepsi Para Tergugat; Dalam Konvensi Barat berbatasan dengan : tanah milik Erna; Timur berbatasan dengan : tanah milik Asmadi; Utara berbatasan dengan : tanah milik Alian/Ning Iju; Selatan berbatasan dengan : Jalan semen; Sebelah barat berbatasan dengan : tanah milik Ana; Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik Long Naim; Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Muslimin; Sebelah selatan berbatasan dengan : Parit/Sungai Daun; Sebelah Utara, panjang lebih kurang 201 meter berbatasan dengan kebun Pak Tesen. Sebelah Selatan, panjang lebih kurang 210,5 meter berbatasan dengan kebun orang Cina, sekarang kebun milik Faisal yang telah dikaplingkan sejak 1 tahun yang lalu; Sebelah Barat, lebar lebih kurang 54,40 meter berbatasan dengan tanah Pak Amat. Sebelah Timur, lebar lebih kurang 49,10 meter berbatasan dengan tanah Tarmiji. Sebelah barat berbatasan dengan : tanah milik M. Lase/Cik Opa; Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik Sorji; Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Sorji; Sebelah selatan berbatasan dengan : tanah milik Cik Sihim; Sebelah barat berbatasan dengan : tanah milik Basri; Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik Siman; Sebelah utara berbatasan dengan : tanah milik Pak Aji; Sebelah selatan berbatasan dengan : sungai/muare; Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik lebak; Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Dare alias Orek; Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik H. Buani; Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik H. Wajidi; Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik Ardik; Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik Suhaimi dan Mursidi; Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik Subni; Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah milik H. Jaimin dan Marhaji; Sebelah barat berbatasan dengan : tanah milik Cina; Sebelah timur berbatasan dengan : tanah milik Agus; Sebelah utara berbatasan dengan : Parit / Jalan Solo; Sebelah selatan berbatasan dengan : tanah milik Cina; adalah harta bersama antara Jarni bin M. Noor dan Mahani binti Jainudin yang belum pernah dibagi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.470.000,00(delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2022/PA.Sbs.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2022/PA.Sbs.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada