Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Br Hakim Anggota Said Husein |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Mardikaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Terdakwa HARYONO alias ARI bin BUDIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TERORISME dan PENDANAAN TERORISME ; 1 buah buku tabungan Mandiri Syariah A.N HARYONO dengan nomor rekening 7121043704; Dikembalikan kepada terdakwa; 1 (satu) buah buku berjudul "Kesesatan Aqidah Ibadah Dan Ajaran Syiah"; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 2 (dua) buah buku catatan bertuliskan "SYAM ORGANIZER"; 1 (satu) buah sim card telkomsel 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung J2 pro warna silver, IMEI (1) 355266094156773 / 01 | IMEI (2) 355267094156771 / 01 beserta SIM Card 1 6282368249058 dan SIM Card 2 No seri 8962115939 / 14628381; 1 (satu) klip laporan keuangan; 2 (dua) buah majalah Suara Syam berjudul "Sendu Pilu Dalam Bisu" 1 klip planning fundriser HENDY WARDANA; 1 (satu) buah buku catatan bermerk block note garis 1 (satu) ikat sedotan / pipet; Dimusnahkan. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2022/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2022/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada