- Pendaftaran;
- Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana;
- Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak;
- Pemeriksaan Sidang dan Perdamaian;
- Pembuktian, dan
- Putusan;
- jika suatu perkara hanya memiliki satu segi hubungan hukum;
- jika kerugian yang diminta sudah ditentukan jumlahnya dan jelas perhitungannya;
- jika bukti surat yang dilampirkan penggugat bersifat otentik dan langsung membuktikan pokok sengketa;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TILAMUTA Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bangkit Kushartinah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bangkit Kushartinah |
Panitera | Panitera Pengganti Yunus Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatan sederhana tertanggal 24 Mei 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta melalui sistem informasi pengadilan (e-court) pada tanggal 27 Mei 2022 terdaftar dalam register perkara gugatan sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt, oleh karena itu Pengadilan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi: Menimbang, bahwa dalam Bagian IV Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan: ?Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa ?Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian?; Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa terdapat beberapa hal yang dapat dikategorikan bahwa suatu perkara memiliki sifat pembuktian yang sederhana, antara lain: Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, diketahui gugatan Penggugat adalah tentang wanprestasi sebagaimana disebutkan Penggugat dalam posita angka 1 (satu) yang menyatakan ?bahwa dengan tegas penggugat menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian yang disepakati?; Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud oleh Penggugat adalah sebagaimana disebutkan Penggugat dalam posita angka 2 (dua) yang menyatakan ?bahwa tergugat I tidak membayar biaya keuntungan-keuntungan sebesar 30% dari setiap uang penggugat yang diserahkan kepada tergugat I terhitung mulai bulan Juni 2021 atau sampai batas waktu berlakunya perjanjian antara penggugat dan tergugat I berakhir?; Menimbang, bahwa wanprestasi merupakan suatu pelanggaran atas perjanjian yang disepakati oleh para pihak dimana hukum perdata memberi kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian sebagaimana dikehendaki sepanjang tidak bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada pokoknya suatu perjanjian sah apabila memenuhi 4 (empat) hal, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan klausa yang halal, yang mana dari ketentuan tersebut diketahui bahwa tidak disyaratkan suatu perjanjian haruslah dalam bentuk tertulis sehingga perjanjian lisan pun dapat dilakukan; Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati gugatan Penggugat, Penggugat tidak menguraikan secara lengkap klausul-klausul perjanjian yang mengikat antara Penggugat dan Tergugat I terkait kapan pada awalnya disepakatinya dan akibat apabila pihak lainnya tidak melaksanakan kesepakatan, namun Penggugat hanya menguraikannya secara garis besar dalam posita angka 3 (tiga) yaitu ?bahwa penggugat telah melakukan perjanjian dengan Tergugat I, dalam perjanjian tersebut penggugat menyerahkan sejumlah uang melalui Tergugat II (istri Tergugat I) dan dari uang tersebut akan diberikan keuntungan oleh Tergugat I sebesar 30% yang akan diserahkan kepada penggugat setiap bulannya terhitung sejak tanggal diserahkannya uang kepada tergugat, pemberian keuntungan oleh tergugat I kepada penggugat disepakati berlaku selama 10 (sepuluh) bulan?; Menimbang, bahwa untuk mendukung gugatannya, Penggugat menyebutkan bukti surat adalah berupa kuitansi yang mana bukan sebuah perjanjian tertulis, sehingga Hakim menilai perjanjian yang dimaksud oleh Penggugat tersebut dilakukan secara lisan; Menimbang, bahwa bukti surat berupa kuitansi yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya ternyata tidak dilampirkan pula oleh Penggugat, sedangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Pengugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?; Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya wanprestasi atas suatu perjanjian maka haruslah jelas dan terang perjanjian tersebut benar-benar terjadi, namun Penggugat tidak melampirkan bukti kuitansi yang dimaksud dan meskipun dilampirkan, suatu bukti kuitansi tidak dapat begitu saja membuktikan adanya suatu perjanjian yang disepakati sebagaimana yang dimaksud Penggugat dalam posita angka 3 (tiga) karena kuitansi hanyalah bukti suatu pembayaran bukan bukti telah disepakati suatu perjanjian karena kuitansi tidak memuat prestasi dan kontra prestasi para pihak, sehingga Hakim menilai bukti kuitansi tidak dapat serta merta membuktikan pokok sengketa yang diawali adanya suatu perjanjian; Menimbang, bahwa untuk membuktikan perjanjian lisan telah terjadi maka diperlukan saksi-saksi yang benar-benar mengetahui bahwa Tergugat I berjanji akan memberi keuntungan kepada Penggugat, sedangkan keuntungan yang dimaksud pun perlu dibuktikan apakah memenuhi syarat ?suatu hal tertentu? dalam perjanjian, dimana dalam gugatannya Penggugat tidak menguraikan keuntungan apa yang dimaksud dalam kesepakatan Penggugat dan Tergugat I sehingga menjadi rancu apakah Tergugat I melaksanakan suatu usaha sendiri atau Tergugat I hanyalah perantara semata kepada pihak lain yang menjalankan suatu usaha, sehingga Hakim menilai hubungan hukum Penggugat dan Tergugat I tidak dapat dipastikan hanya terdiri 1 (satu) hubungan hukum saja yang mana hal tersebut memerlukan pembuktian yang lebih mendalam; Menimbang, bahwa selanjutnya apabila dilihat dari gugatan Penggugat, Penggugat telah menarik 2 (dua) orang Tergugat dimana dalam posita angka 1 (satu) pada pokoknya Penggugat menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi namun dalam uraian posita angka 3 (tiga) Penggugat pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat mengadakan perjanjian dengan Tergugat I dan Penggugat menyerahkan uang melalui Tergugat II, sedangkan dalam petitum-petitumnya, Penggugat hanya menuntut wanprestasi dan pembayaran sejumlah uang kepada Tergugat I dan tidak ada tuntutan apapun kepada Tergugat II, serta tidak dijelaskan hubungan hukum apa yang terjadi selanjutnya antara Tergugat I dan Tergugat II selain adanya hubungan suami istri, dalam gugatan tidak diketahui hubungan hukum Para Tergugat terkait kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I dan hubungan hukum Para Tergugat terkait perolehan keuntungan, oleh karena itu merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyebutkan bahwa ?Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?, sehingga Majelis Hakim menilai uraian gugatan Penggugat belum dapat menegaskan bahwa Para Tergugat memiliki kepentingan hukum yang sama dan atas hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dihubungkan dengan gugatan Penggugat, Hakim menilai perkara a quo memerlukan pembuktian mendalam terkait ada tidaknya perjanjian, bagaimana kejelasan mekanisme penyerahan uang hingga didapatkan keuntungan yang diperjanjikan, kejelasan ?suatu hal tertentu? dalam keuntungan yang dimaksud, kejelasan apakah hubungan hukum yang terjadi adalah antara Penggugat dan Para Tergugat saja atau melibatkan pihak lainnya, serta kejelasan kepentingan hukum antar Para Tergugat sendiri terkait kesepakatan penyerahan uang dan perolehan keuntungan tersebut, dimana pembuktian hal-hal tersebut tidaklah sederhana sehingga tidak memenuhi kriteria perkara gugatan sederhana sebagaimana Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan bukan termasuk dalam gugatan sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu mengeluarkan Penetapan, dan terhadap biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, serta diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G.S/2022/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G.S/2022/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada