- Menyatakan terdakwa I ABDUL KADIR, S.H. dan terdakwa II SAHAYA SIMBOLON, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyuruh mencantumkan keterangan Palsu dalam akta otentik;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle fotocopy Akta Jual Beli Nomor 11/2015 tanggal 2 April 2015 Lembaran Pertama yang dibuat oleh PPAT ARYANTO LIE, S.H.;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5336/ Tanjung Uncang;
- 1 (satu) bundel fotocopy Turunan Otentik Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor:529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundel fotocopy Penetapan Mahkamah Agung Nomor : 3042 K/PDT/2013, tanggal 29 April 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) an. PT. CAHAYA MARITIM INDONESIA sebesar Rp. 400.000.000.00;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setor Pajak (SSP) an. PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, tanggal 26 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PPAT ARYANTO LIE, S.H. kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Nomor : 34/PPAT/Des/2014, tanggal 16 Desember 2014, perihal Pengecekan Sertifikat;
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Ijin Peralihan Hak Atas Tanah Nomor :IP/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, dengan persetujuan nomor :2631/PL/03/2015, tanggal 04 Maret 2015;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Biaya Administrasi Peralihan No. Faktur 3115/FBAP/PL/03/2015 tanggal 04/03/2015;
- 1 (satu) bundel draf baku Akta Jual Beli;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk an. YASIN WIDJAJA dan Kartu Tanda Penduduk an. ABDUL KADIR, S.H;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk an. EDISON P SARAGIH, S.H. dan Kartu Tanda Penduduk an. SAHAYA SIMBOLON.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.CAHAYA MARITIM INDONESIA No. 10 tanggal 8 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris ARYANTO LIE, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Ijin Peralihan Hak Atas Tanah Nomor :IP/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, dengan persetujuan nomor :2631/PL/03/2015, tanggal 04 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy pembayaran 46005 BP BATAM IDR;
- 1(satu) lembar fotocopy aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 5 Maret 2015, pengirim an. SAHAYA SIMBOLON sebesar Rp.15.750.000;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Biaya Administrasi Peralihan No. Faktur 3115/FBAP/PL/03/2015 tanggal 04/03/2015;
- 1 (saru) bundle fotocopy Akta Jual Beli Nomor 11/2015 tanggal 2 April 2015 yang dibuat oleh PPAT ARYANTO LIE, S.H.;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5336/ Tanjung Uncang;
- 1 (satu) lembar fotocopy sampul buku Cek Bank Mandiri No. GJ 065.051 s/d No. GJ 065.075 dan potongan lembaran Cek No. GJ 065.075, tanggal 02-4-15 Rp. 30.355.000.000,-.
- 1 (satu) bundle fotocopy NOTULEN RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM [RUPS] ?PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD? tanggal 20 April 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD Nomor : 22 Tanggal : 22 APRIL 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA Nomor : 009 / BTJ / V / 2013 Tanggal 23 Mei 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PEMERINTAHAN KOTA BATAM BADAN PENANAMAN MODAL TANDA DAFTAR PERUSAHAAN tanggal 23 September 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy surat LAW OFFICE ALFRED SIMANJUNTAK & PARTNERS Advokat & Konsultan Hukum tanggal 12 Juni 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy SURAT KUASA KANTOR AVOKAT BERNAT ULI NABABAN, SH. & REKAN NOMOR : 033/KABUN-SK.Pdt/BTM/VIII/2014 TANGGAL 27 AGUSTUS 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy PUTUSAN No. 113/Pdt.G/2014/PN. Btm tanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) bundle fotocopy PUTUSAN PENGADILAN TINGGI / TIPIKOR TINGKAT BANDING PEKANBARU NOMOR : 7/PDT/2016/PT PBR TANGGAL 18 APRIL 2016;
- 1 (satu) bundle fotocopy SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM KELAS 1 A NOMOR : 1043 K/PDT/2017 TANGGAL 2 OKTOBER 2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN NEGERI BATAM KELAS IA NOMOR : 23/KET/PAN/XII/2019/PN.BTM NOMOR : 113/PDT.G/2014/PN.BTM, JO NOMOR : 7/PDT/2016/PT.PBR, JO NOMOR : 1043 K/PDT/2017 tanggal 17 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Nomor : AHU-AH.01.03-0280787 Tanggal 27 Desember 2018;
- 1 (satu) bundle fotocopy Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD NOMOR : 07 AKTA TGL : 06 November 2018 yang di buat oleh NOTARIS DAN PPAT RIO ZALDI., SH., M.Kn;
- 1 (satu) bundle surat KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Nomor : AHU.2.UM.01.01-9909 tanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Nomor : AHU.2.UM.01.01-137 tanggal 10 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Ijin Peralihan Hak Atas Tanah Nomor : IP/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, dengan persetujuan nomor : 2631/PL/03/2015, tanggal 04 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Verifikasi Staf nomor 1208;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Biaya Administrasi Peralihan No. Faktur 3115/FBAP/PL/03/2015 tanggal 04/03/2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy pembayaran 46005 BP BATAM IDR;
- 1(satu) lembar fotocopy aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 5 Maret 2015, pengirim an. SAHAYA SIMBOLON sebesar Rp.15.750.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 03 Maret 2015, yang ditandatangani oleh ABDUL KADIR, S.H., M.H., EDISON P SARAGIH, S.H., dan SAHAYA SIMBOLON, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotocopy Gambar Penetapan Lokasi PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD nomor : 99020357;
- 1 (satu) bundle fotocopy Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : 412/KPTS/KA-AT/L/II/2006, tanggal 23 Februari 2006 tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Dari Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
- 1 (satu) lembar fotocopy FORMULIR PENERBITAN SPJ/SKEP ALOKASI LAHAN an. PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita No:4128/F/PL/XII/2005, tanggal16 Desember 2005;
- 1(SATU) lembar fotocopy Formulir Setoran Deposit Form Bank Mandiri tanggal 19/12/2005, sebesar Rp.306.250.000,-;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita No:998/F/PL/IV/2005, tanggal 4 April 2005;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita No:1886/F/PL/VI/2004, tanggal 10 Juni 2004;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita No: 1497/F/PL/V/2004, tanggal 10 Mei 2004;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita No: 1215/F/PL/IV/2004, tanggal 8 April 2004;
- 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian No: 293/SPJ/KD-AT/VI/99, tanggal 11 Juni 1999 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Dari Pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
- 1(satu) lembar fotocopy Faktur Tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam No: 356, tanggal 24 Mei 1999;
- 1(satu) lembar fotocopy Selip Setoran sebesar Rp.224.000.000,- tanggal 20 May 1999;
- 1(satu) lembar fotocopy Surat Nomor :110/IP-UM/IV/99 Perihal: Izin Prinsip tanggal 26 April 1999;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perubahan Surat Perjanjian No: 293-1/SPJ/KD-AT/L/II/2006, tanggal 20 Februari 2006 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Dari Pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor:293/SPJ/KD-AT/VI/1999 Tanggal 11 Juni 1999;
- 1(satu) lembar fotocopy MEMO PENGANTAR pemohon atas nama PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5336/ Tanjung Uncang;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa antara JASIN WIDJAJA dengan LEO SADRAK NABABAN tanggal 13 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang ditandatangani YASIN WIDJAJA tanggal 27-7-2015.
- 1 (satu) bundle fotocopy legaisir PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA Nomor : RCO.MDN.BTM/112/PK-KMK-KUP/BBC/10 TANGGAL : 22 Desember 2010;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir ADDENDUM I (PERTAMA) PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA PK No. RCO.MDN.BTM/112/PK-KMK-KUP/BBC/10 TANGGAL 22 DESEMBER 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy PENGUMUMAN PEMBUBARAN dan LIKUIDASI PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD Batam Pos, Jumat 16 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat dari BANK MANDIRI NOMOR : RRC.MDN/1861/2013 TANGGAL : 28 AGUSTUS 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD (Dalam Likuidasi) Nomor : 08/P-Likuidator PT.SIS/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD (Dalam Likuidasi) Nomor : 027/P-Likuidator PT.SIS/IX/2014 tanggal 01 September 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy surat dari BANK MANDIRI Nomor : RTR.FCM/BCR.RRC.MDN.2974/2014 Tanggal : 05 September 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD (Dalam Likuidasi) Nomor : 028/P-Likuidator PT.SIS/IX/2014 tanggal 24 September 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari BANK MANDIRI Nomor : BBC.BTM/TL1.1147/2014 Tanggal : 09 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat dari BANK MANDIRI BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN AGUNAN BBC.BTM/TL1.1148/2014 Tanggal 09 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir SURAT PERNYATAAN Edison P. Saragih, SH dan Abdul Kadir, SH tanggal 09 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat dari BANK MANDIRI Perihal : Surat Persetujuan Penyelesaian Kredit a.n. PT. Sintai Industri Shipyard Tanggal : 03 Oktober 2014;
- 1 (satu) bundle fotocopy surat dari PENGADILAN NEGERI KELAS I A BATAM SALINAN PENETAPAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN NOMOR : 529 / PDT.P / 2013 / PN.BTM TANGGAL : 1 AGUSTUS 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy surat dari MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENETAPAN No. 3042 K / PDT / 2013 tanggal 29 April 2014.
- 1 (satu) Bundel fotocopy salinan penetapan perkara Pengadilan Negeri Batam Nomor : 529/PDT.P/2013/PN.BTM, tanggal 1 Agustus 2013;
- 1 (satu) Bundel fotocopy salinan Penetapan Perkara Kasasi Perdata Nomor : 3042 K/PDT/2013, oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundel fotocopy surat Tim Likuidator PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD Nomor : 01/Likuidator PT.SIS/IX/2013, tanggal 02 September 2013 pemberitahuan pembubaran penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Perseoran PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Negara Republik Indonesia No. 73, hari Selasa tanggal 10 September 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor : B/203 /A3/2/2015, tanggal 5 Februari 2015, Hal Jawaban;
- 1 (satu) bundel fotocopy lembar salinan Akta Jual Beli Nomor : 11/2015, tanggal 2 April 2015 yang dibuat oleh PPAT ARYANTO, S.H.;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman tanggal 20 April 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Pertanggung jawaban Likuidator tanggal 15 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Laporan Pertanggung Jawaban Likuidator pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman pada lembaran surat kabar Tribun tanggal 10 Juli 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy surat Nomor : 017/P-Likuiadator PT.SIS/VII/2015, tanggal 10 Juli 2015, perihal pemberitahuan Hasil Akhir Proses Likuidasi PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Properti milik PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD (Dalam Likuidasi) yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilain Publik SARWONO, INDRASTUTI & REKAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 24 April 2015 sebesar Rp. 2.752.212.568,- yang ditandatangani oleh HENDARTO ACHMAD;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembagian Kekayaan Sisa Hasil Likuidasi Pemegang Saham PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD hari Jumat tanggal 24 April 2015 tentang pengambilan sisa hasil Likuidasi sebesar Rp. 2.752.212.568,- (setara 15% saham) oleh Sdr. HENDARTO ACHMAD;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggal 24 April 2015,yang ditandatangani Sdr. HENDARTO ACHMAD;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 24 April 2015 sebesar Rp. 3.669.616.757,- yang ditandatangani oleh Sdri. ETHNA JUNA CIBY;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembagian Kekayaan Sisa Hasil Likuidasi Pemegang Saham PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD hari Jumat tanggal 24 April 2015 tentang pengambilan sisa hasil Likuidasi sebesar Rp. 3.669.616.757,- (setara 20% saham) oleh Sdri. ETNA JUNA CIBY;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Sdri. ETHNA JUNA CIBY;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 24 Juni 2019 sebesar Rp. 7.298.508.425,- yang ditandatangani oleh Sdr. ZHUANG XIYI (Pasport No: E4605603C);
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembagian/Penyerahan Kekayaan Sisa Hasil Likuidasi PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD Kepada Ahli Waris Pemegang Saham Cheng Yong Cien hari Senin tanggal 24 Juni 2019 tentang pengambilan sisa hasil Likuidasi sebesar Rp. 7.298.508.425,- (setara 43% saham) oleh Sdr. ZHUANG XIYI selaku Ahli Waris Sdr. CHENG YONG CHIEN (alm);
- 1 (satu) lembar fotocopy Authentication Certificate Singapore Academy Of Law beserta 1 (satu) lembar fotocopy terjemahan oleh Letter Crafts Translations;
- 1 (satu) lembar fotocopy Notary?s Certificate Of True Copy Grant Of Letters Of Administration beserta 1 (satu) lembar fotoccopy terjemahan oleh Letter Crafts Translations;
- 1(satu) lembar fotocopy In The Family Justice Courts Of The Republic Of Singapore beserta 1 (satu) lembar fotoccopy terjemahan oleh Letter Crafts Translations;
- 1(satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian No. AM5003728992 an. CHENG YONG CHIEN (CHENG AH SOO) tentanggal 21 Februari 2019.
Putusan PN BATAM Nomor 236/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota David P. Sitorus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Terlampir dalam berkas perkara) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
206
33