- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATIQ (DPO), telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang secara
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ATIQ (DPO) dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun Penjara, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Olak Besar Nomor: 140/203/OB/2020 perihal Laporan dan Pembinaan yang ditujukan kepada Bupati Batanghari C.q Dinas PMD tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos.;
- Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Desa serta 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa tertanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos dan Ketua BPD atas nama ABD. Tholib;
- Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar An,Erwin,S. Sos.;
- Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 18 September 2020 yang di tandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos.;
- Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Evaluasi BUMDes Sinapo Jaya Bersama tertanggal 18 Juli 2020 dan Asli 1 (lembar) daftar hadir Musyawarah BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin S. Sos.;
- Copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi BUMDes Sinapu Jaya Bersama dan 1 (satu) Lembar daftar hadir Musyawarah Desa (Musdes) Monitoring dan Evaluasi BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 13 April 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/20/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/39/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. EDI SUGARA;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/21/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/40/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. MUHAMMAD ATIQ;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 58 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Batanghari SYAHIRSAH SY;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 03 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Batanghari atas nama SINWAN;
- Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
- Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 07 tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 29 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
- Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besa Nomor 06 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018 tertanggal September 2017 tanpa ditandatangani oleh Kepala Desa Olak Besar yang namanya tertera MUHAMMAD ATIQ;
- Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Pembentukan BUMDes dan daftar hadirnya tertanggal 9 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
- Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Pembentukan pengelola BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh M. YUNUS selaku Pimpinan Musyawarah;
- Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.SOs, Kasi Pem. Kecamatan atas nama NURHAYATI S.Kom, mewakili Kadis PMD atas nama H.M. SHOBARI; dan Asli 2 (dua) lembar Daftar hadir Pembinaan dan Evaluasi Bumdes Senapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa/Notulis dan diketahui oleh ERWIN, S.Sos selaku Camat;
- Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 22 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh NAWAWI selaku Sekretaris Desa, Sekretaris Camat Batin XXIV atas nama SARMADA, mewakili Kadis PMD atas nama SUMADI; dan Copy 1 (satu) lembar daftar hadir rapat tindak lanjut BUMDes Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 20 Oktober 2020;
- Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar dan M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa Olak Besar;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 42 tahun 2017 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
- Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kades Olak Besar; dan Copy 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tertanggal 13 April 2017;
- Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa tahun 2018, dan Copy 2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Olak Besar tahun 2018, dan Copy 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017;
- Asli 1 (satu) Bundel Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintahan Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
- Asli 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 3 Februari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Februari 2018 s/d 28 Februari 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Maret 2018 s/d 31 Maret 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 April 2018 s/d 30 April 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juni 2018 s/d 30 Juni 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 September 2018 s/d 30 September 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 November 2018 s/d 30 November 2018;
- Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018.
- Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor: 42/OB/2017 Tentang Penunjukkan Penasehat, Pengawas Dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batangahri Periode 2018-2020 tertanggal 09 November 2017 yang ditandatangi oleh Kepala Desa Olak Besar atas nama MUHAMMAD ATIQ;
- Copy 3 (tiga ) lembar berita acara dan perjanjian kerjasama tertanggal 6 November 2018 yang ditandatangi ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan BUDI GUSNADI selaku Ketua Koperasi;
- Copy 1 (satu) Bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur dan Sekretaris BUMDes serta diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Olak Besar;
- Copy 1 (satu) Bundel Proposal Rencana Usaha Penyertaan Modal BUMDESA SNAPU JAYA BERSAMA bidang usaha jasa angkutan dan jasa sewa Desa Olak Besar tertanggal 09 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur BUMDes ?Snapu Jaya Bersama? atas nama ISKANDAR;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Aset BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar tertanggal 12 Januari 2019 antara KODARUDIN selaku panitia pelaksanaan dan ISKANDAR selaku Direktur BUMDes, serta 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Nomor: 01/OB/2019 tertanggal 22 Januari 2019 senilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang diterima oleh Bendahara BUMDes atas nama SITI ASIAH;
- Copy 1 (satu) lembar Surat BUMDes Snapo Jaya Bersama perihal Pesanan Drum Band tertanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangi oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima satu set alat drumband tertanggal 10 Januari 2019;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat music drumband dari toko Musik Gear Jambi Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 10 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Asmara Evan, S.H;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sanpu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Iskandar selaku Direktur BUMDes.
- Copy 3 (tiga) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Audit Tahun 2018 terhadap Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari tertanggal Desember 2020 yang ditandatangani oleh HALIMAH, S.E., M.E selaku penyusun laporan, dan Copy 6 (enam) lembar bukti transfer/Slip Setoran pengembalian Modal BUMDes ke rekening BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 8 November 2018 s/d 30 November 2018;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 2 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Februari 2019 s/d 30 Juni 2019;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Maret 2019 s/d 30 September 2020;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 November 2020 s/d 30 November 2020;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020;
- Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Januari 2021 s/d 17 Juni 2021;
- Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangai dan bermaterai oleh M. ATIQ dan ISKANDAR;
- Copy 2 (dua) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh EDI dan ISKANDAR;
- Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh RUMBIAN;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi pengunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ASNAWI dan ISKANDAR;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ABD. THOLIB dan ISKANDAR;
- Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang diserahkan dan ditandatangani oleh ISKANDAR;
- Copy 1 (satu) lembar Laporan Pembagian Laba BUMDes Snapu Jaya Bersama periode Januari s/d Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 7 (tujuh) lembar Buku Kas Umum BUMDES SNAPO JAYA periode Bulan Desember 2018 sampai dengan Juni 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDES dan SITI ASIAH selaku Bendahara BUMDES;
- Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi BUMDes Snapu Jaya Bersama dengan nomor rekening 3002124318 tertanggal 05 Desember 2018 senilai Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp.112.776.426,- (Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
- Copy 1 (satu) lembar Laporan Beli Drum Band Senapu Jaya Bersama tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; dan copy 1 (satu) lembar nota bayar Toko ASMARA EVAN?S MUSIC GEAR JAMBI tertanggal 10 Januari 2019 senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh ASMARA EVAN, S.H;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Januari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Februari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Maret 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan April 2019 tertanggal 27 November2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Mei 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juni 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
- Copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kredit kendaraan bermotor yang ditujukan kepada MUHAMMAD ATIQ tertanggal 07 Agustus 2019.
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Colt Diesel Tipe FE 84-136 PS Jenis LIGHT TRUCK Tahun 2017 Warna KUNING KOMBINASI Nopol BH 8621 MM No.Mesin 4D34TR00926 No. RangkaMHMFE84P8HK011691 Nama B.P.K.B. WIWIN SETIAWAN;
- Copy 1 (satu) lembar STNK Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna Kuning Kombinasi atas nama PemilikWIWIN SETIAWAN Nopol BH 8621 MM; No.Rangka : MHMFE84P8HK011691 ; No. Mesin: 4D34T-R00926 ; dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini MULTITINDO AUTO FINANCE JAMBI atas nama HERI RAMA WIJAYA.
Putusan PN JAMBI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,? sebagaimana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetap Terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
205
79