- Menyatakan Terdakwa Dedi Anom Sekarmaji Bin Abdurrachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dibungkus lakban warna merah dimasukan kedalam bungkus rokok merk LA dengan berat netto 0,2477 gram dan setelah dilakukan pengujian berat netto menjadi 0,2110 gram
- 1 (satu) buah alat hisap sabu bong botol
- ATM BCA
- Bukti transferan
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah
- irampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Cs One warna hitam
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 732/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 732/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Anom Sekarmaji Bin Abdurrachman |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 732/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik342