- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
- Menyatakan peralihan hak (over kredit) atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Cabang Bandung terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 43/Desa Cinunuk, Gambar Situasi tanggal 23-8-1991 No. 5825/1991, luas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) atas nama Drs. Maman Rukmana/Tergugat kepada Dedi Suryana adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan Dedi Suryana adalah pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 43/Desa Cinunuk, Gambar Situasi tanggal 23-8-1991 No. 5825/1991, luas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) atas nama Drs. Maman Rukmana/Tergugat, setempat dikenal dengan Komplek Permata Biru Blok A-48 RT 001 RW 019 Kel./Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Dedi Suryana.
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris berhak untuk menghadap, membuat surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan, menandatangani, menerima, mengambil Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 43/Desa Cinunuk, Gambar Situasi tanggal 23-8-1991 No. 5825/1991, luas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) atas nama Drs. Maman Rukmana/Tergugat di Bank Tabungan Negara Cabang Bandung dan melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 43 tersebut.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat dibebani biaya perkara sebesar Rp. 4.865.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng.
- Menolak gugatan selebihnya.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik528