- Menolak permohonan Provisi Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM No. 1044 Desa Girimekar, Surat Ukur: Tgl. 04/02/2013. No. 00362/2013, NIB: 10 14 08 01 02841, Letak Tanah Blok Doa atas, seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi), atas nama Suripto (Penggugat), yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, setempat dikenal dengan Jalan SD Sekemandung, Kp. Sekehonje RT 001 RW 013 Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas:
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti:
- Menyatakan secara hukum Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa-saja yang menguasai tanah milik Penggugat Konvensi/objek sengketa aquo untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa beban tanggungan apapun;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sebuah bangunan tempat tinggal sekaligus sebagai tempat usaha dengan ukuran 4x10 m2 sampai dengan dek lantai satu yang dibangun oleh Penggugat Rekonvensi di atas sebidang tanah seluas 53 m2 (lima puluh tiga meter persegi) milik dan ditempati oleh Tergugat Rekonvensi, dibuat berdasarkan perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dan merupakan satu alas/bagian dari sebidang tanah seluas 106 m2 (Seratus enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam alas hak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1044, Desa Girimekar, Surat Ukur: tgl. 04/02/2013 No. 00362/2013, NIB. 10 14 08 01 02841, letak tanah Blok Doa atas nama Suripto yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional R I Kabupaten Bandung, dan daerah setempat dikenal dengan Jalan SD Sekemandung No. 1, Kp. Sekehonje RT 001 RW 013, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung:
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pembangunan rumah toko ukuran 4x10 m2 sampai dengan dek lantai satu yang dibangun oleh Penggugat Rekonvensi di atas sebidang tanah seluas 53 m2 (lima puluh tiga meter persegi) milik dan ditempati oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar:
- Biaya bangunan dan upah tukang untuk Rp28.923.500,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang sekarang ditempati tempat tinggal sekaligus tempat usaha Tergugat Rekonvensi dikalikan dua dengan perhitungan adanya taksasi harga pembangunan tersebut dengan nilai sekarang sehingga Rp28.923.500,00 X 2 = sekira 57.847.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Ariyanto, Br Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Yudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : jalan dan milik asih cahyati/sumini Sebelah Timur : milik Sulaeman Sebelah Selatan : jalan dan tanah Sulaeman Sebelah Barat : jalan; SHM No. 1044 Desa Girimekar, Surat Ukur: Tgl. 04/02/2013. No. 00362/2013, NIB 10 14 08 01 02841, Letak Tanah Blok Do?a, seluas 106 m2 (seratus enam meter persegi), atas nama Suripto (Penggugat Konvensi), yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Surat Pajak Bumi Bangunan An. Suripto/Penggugat Konvensi; Akta Jual Beli No: 71/2011, tanggal 29 Desember 2011, yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Hajjah Noenik Soelistiowati, Sarjana Hukum, PPAT/Notaris di Kabupaten Bandung; Menolak gugatan penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Pokok Perkara Batas batas dahulu: Utara : Tanah Milik Sumini Barat : Selokan & Jalan umum Timur : Tanah Milik Bapak Sulaeman Selatan : Jalan umum Batas batas tanah sekarang menjadi: Utara : Tanah Milik Sumini Barat : Selokan & Jalan umum Timur : Tanah Milik Bapak Sulaeman Selatan : Tanah Milik Bapak Sutaryo DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.251.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik2513