- Menyatakan Terdakwa DENIS RANGGA SUHADI Alias DANTO Bin HADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar?? sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- - 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 4 (empat) bauh kotak obat masing-masing berisi 1 (satu) bau toples bertuliskan Hexymer Trihexphenidyl 2mg produksi Mersi berisi @1000 (seribu) tablet obat dengan ciri warna kuning yang pada satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung Trihexphenidyl) dengan jumlah keseluruhan 4.000 (empat ribu) butir;
- 1 (satu) buah toples bertuliskan Hexymer Trihexphenidyl 2 mg produksi Mersi berisi 463 (empat raus enam puluh tiga) butir obat dengan ciri warna kuning yang pada satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung Trihexphenidyl);
- 1 (satu) buah Kantong palstik warna hitam didalamnya terdapat 19 (Sembilan belas0 buah plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat warna putih yang pada satu sisi bertuliskan DEXA, dan pada sisi lainnya bertuliskan TMD 50 (diduga tramadol), dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus Sembilan puluh);
- 1 (satu) buah plastic klip bening bertuliskan C-Tik
- 1 (satu) buah Handphone merek Apple warna hitam beserta simcard operator Axis dengan Nomor 083821312634
- uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratsu ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 668/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 668/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 668/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik3119