Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 597/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I BAYU NUGRAHA bin WAWAN GUNAWAN alias SABAD alias BAYU, Terdakwa II ASEP CAHYA bin YAYAT (alm), Terdakwa III DENI KURNIAWAN bin KARYA (alm), Terdakwa IV KIRAN alias KIRIN alias IRIN bin MISRA (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana"Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas permintaan Pejabat memberi pertolongan kepadanya jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BAYU NUGRAHA bin WAWAN GUNAWAN alias SABAD alias BAYU, Terdakwa II ASEP CAHYA bin YAYAT (alm), Terdakwa III DENI KURNIAWAN bin KARYA (alm), Terdakwa IV KIRAN alias KIRIN alias IRIN bin MISRA (alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Memerintahkan Terdakwa I BAYU NUGRAHA bin WAWAN GUNAWAN alias SABAD alias BAYU, Terdakwa II ASEP CAHYA bin YAYAT (alm), Terdakwa III DENI KURNIAWAN bin KARYA (alm),Terdakwa IV KIRAN alias KIRIN alias IRIN bin MISRA (alm), dibebaskan dari Tahanan segera setelah Putusan diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah Drum sampah yang terbuat dari Seng dengan ciri sudah berkarat 1(Satu) buah tangga duduk 1 (Satu) buah Jala (sirib) Dirampas untuk dimusnahkan 1 (Satu) unit handphone merek Oppo Type a5S warna hitam 2019 Dikembalikan kepada saki Dhoni Nurdani bin Ma'Anshor 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 597/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik728