- Menyatakan Terdakwa I GINANJAR ALS GANJAR BIN ALM SURYANA, Terdakwa II EDWARD ARDES FRIMANSYAH BIN ENDANG TAHYUDIN dan Terdakwa III IRFAN NUGRAHA BIN ABDULROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GINANJAR ALS GANJAR BIN ALM SURYANA, Terdakwa II EDWARD ARDES FRIMANSYAH BIN ENDANG TAHYUDIN dan Terdakwa III IRFAN NUGRAHA BIN ABDULROHMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi, warna silver;
- 1 (satu) buah golok ukuran 35 cm beserta sarung golok warna coklat yan terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah golok ukuran 40 cm beserta sarung golok warna coklat yan terbuat dari kayu;
- 1 (satu) unit R-2 No.Pol D 4076 VDS, Merek Honda, Type Y1GO2NO2LO A/T, Tahun 2017, Noka MH1JFS11OHK399461, Nosin: JFS1E1392235, warna putih hitam, STNK an. DIDI SARDI alamat Kp. Patrol RT. 03 RW. 10 Padamukti Solokan Jeruk;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 627/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 627/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wiyono, Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuryani Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI REGI BIN AMUD; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TUTI ASTUTI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 627/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik3314