- Menyatakan Terdakwa TINI OKTAVIANI Alias VINA Binti Alm ISYA ANSYORI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik warna putih didalamnya berisi :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal berwarna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu)
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal berwarna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu) (bobot bersih 6,66 gram dan setelah dilakukan pengujian bobot bersih menjadi 6,27 gram)
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bermotif bungaa didalamnya berisi :
- 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil
- 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil warna hitam bercorak gambar tengkorak
- 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil warna merah bertuliskan High
- Seperangkat alat/bong untuk menggunakan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu (bong, koek gas, cangklong dan sedotan
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam beserta simcard operator seluler AXIS dengan nomor 089652246908;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 644/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 644/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 644/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 644/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 644/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik214