- Menyatakan Terdakwa WAWAN MARISAN ALIAS MARBUN BIN ODIH (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWAN MARISAN ALIAS MARBUN BIN ODIH (ALM) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Suzuki jenis satri FU warna hitam tanpa dilengkapi dengan plat Nomer diduga milik pelaku;
- 1 (satu) buah golok warna coklat
- 1(satu) buah dus jam tangan merk Swiss Army warna hitam dengan bentuk kontak
- 1 (satu) buah helm warna hitam
- 2 (dua) buah celana jeans warna biru
- 1 (satu) buah jaket warna hijau
- 1 (satu) adaptor computer PC rusak
- 1 (satu) buah Motherboard PC rusak
- 1 (satu) buah sweater warna hitam corak orange
- 1 (satu) buah sandal kulit (sebelah)
- 1 (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) buah obeng warna putih corak USA
- 1 (satu)buah besi alat cokel
- Beberapa barang-barang rongsok/limbah
- 1 (satu) buahbahu warna hitam dengan corak warna coklat
- 1 (satu) buah mesin alat potong rambut listrik
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 526/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 526/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 526/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 526/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik2210