- Menyatakan terdakwa RYAN RAMADHANNY Bin TATANG PERMANA SYARIEF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALDI ALPANDI Alias KAKA Bin (alm) DEDE SOPANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal berwarna putih dibalut double tape warna hitam hitam setelah diperiksa berat netto akhir sisa barang bukti menjadi 0,0990 gram (nol koma nol sembilan sembilan nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal berwarna putih setelah diperiksa berat netto akhir sisa barang bukti menjadi 0,2230 gram (nol koma dua dua tiga nol) gram
- 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi : 1 (satu) linting kertas isi ganja sisa pakai dan 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi bahan / daun ganja setelah diperiksa berat netto akhir 0,0323 gram (nol koma nol tiga dua tiga) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah tas warna kombinasi kuning dan putih yang didalamnya berisi plastik klip bening kosong,
- 2 (dua) buah bong / alat hisap sabu.
- 4 (empat) buah lakban, dan
- 1 (satu) buah double tape
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI warna hitam beserta simcardnya dengan operator XL dengan nomor 087815170537 dan dengan operator Indosat dengan nomor 085798446219;
- 1 (satu) unit motor Vario warna hitam dengan nopol D 6468 S.
- Dikembalikan kepada Terdakwa RYAN RAMADHANNY Bin TATANG PERMANA SYARIEF
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 496/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 - (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 496/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik152