- Dalam Hutang_piutang :
- Hutang Pokok Rp. 50.000.000,-
- Keuntungan Rp. 2.500.000,- x 16 bulan = Rp. 40.000.000-
- Keterlambatan Rp. 83.300,- x 470 hari = Rp. 39.151.000-
- Jumlah keseluruhan sampai tanggal 16 Februari 2020 (Rp 50.000.000,00 + Rp 40.000.000,00 + Rp 39.151.000,00 ) sebesar = Rp. 129.151.000,00;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Dinarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, akan tetapi Para Tergugat tidak hadir ataupun tidak mengirimkan wakil/kuasanya untuk hadir di persidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi; 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor : 3, tanggal 04 Oktober 2018 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 4, tertanggal 04 Oktober 2018 yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Yayu Sri Rejeki, S.H., Mkn.; 5. Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban hutang kepada Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, kerugian materiil secara tunai, seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materil : 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.321.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik5421