- Menyatakan Terdakwa Yuma bin Uka ( alm ) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka ringan dan orang lain meninggal dunia ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit kendaraan truk merek Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi B 9013 TN berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Nomor Polisi E 4660 UB berikut STNK dan SIM C atas nama Muhamad Rizkie Akbar ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 Nomor Polisi D 2870 UCB ;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Win Nomor Polisi D 4007 S ;
- 1 ( satu ) unit kendaraan roda 4 ( empat ) merek Isuzu Panther Nomor Polisi D 1064 YTQ ;
- 1 ( satu ) buah Surat Iijin Mengemudi ( SIM ) B.1 atas nama Yuma ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 430/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi Sarno bin Parman ; dikembalikan kepada saksi Mamat Muhamad bin Ambri ; dikembalikan kepada saksi Rizki Pahmi bin Asep ; dikembalikan kepada saksi Jeje Zaenal Arifin bin Juhaya ( alm ) ; dikembalikan kepada saksi Yudi Susanto bin H.Maman Suherman ; dikembalikan kepada Terdakwa Yuma bin Uka ( alm ) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 430/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik303