- Menyatakan Terdakwa Petri Riko Purnomo bin Bambang Suntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Petri Riko Purnomo bin Bambang Suntoro dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) unit komputer merk HP dengan warna hitam silver;
- 1 (satu) buah tas gendong merk Palopalto dengan warna hitam;
- 1 (satu) buah tas gendong warna coklat loreng dengan tulisan ?PEMBANGUNAN KARAKTER INTEGRITAS/ETOS KERJA/GOTONG ROYONG?;
- 1 (satu) buah tas lipat warna hijau bertuliskan ?REDUCE REUSE GO GREEN?;
- 1 (satu) bilah golok pendek dengan gagang kayu warna coklat;
- dikembalikan kepada saksi AYI)
- 1 (satu) buah tang pemotong dengan gagang warna merah;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang plastik warna kuning dan merah;
- 1 (satu) buah baju switer warna hitam lengan panjang dan terdapat warna hijau dibagian depan dan belakang dengan bertuliskan ?MAT EIGHT?;
- 1 (satu) buah celana panjang jenis tactical warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE warna hitam corak putih;
- 1 (satu) buah dudukan kunci gembok berikut kunci gemboknya dengan warna silver;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 431/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 431/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Ariyanto, Br Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Yudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dikembalikan kepada Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Balai Diklat Pembangunan Karakter SDM Transportasi (BP3KSDMT) melalui Saksi DEDI SURYANA. ST Bin (Alm) SUKAMATARSIM; (dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 431/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik268