- Menyatakan Terdakwa I. YULIAN MARTA Bin MUSTOFA (Alm) dan terdakwa II. IWA Bin RUSMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. YULIAN MARTA Bin MUSTOFA (Alm) dan terdakwa II. IWA Bin RUSMANA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna Hitam No.pol D-3936-UBR;
- 1 (Satu) buah brangkas besi merk Sentry Safe warna hitam;
- 1 (Satu) buah linggis pendek;
- 1 (Satu) buah obeng min besar bergagang karet warna hitam merk Krisbow;
- 4 (Empat) buah kunci L yang dipipihkan;
- 1 (Satu) buah bed cover warna pink putih;
- 1 (Satu) buah jaket warna tosca hitam;
- 1 (Satu) buah sweeter warna Abu abu;
- 6 (Enam) buah Sertifikat rumah berbeda lokasi;
- 49 (Empat puluh sembilan) BPKB kendaraan roda 4 berbagai jenis dan type;
- 9 (sembilan) BPKB kendaraan roda 2 (Dua) berbagai jenis dan type;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 407/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 407/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Handayani Soekana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Chandra Wangsadinata Charif; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 407/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik2719