- Menyatakan bahwa Terdakwa Fatahillah Als. Fatoy Bin Anwar Abdullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) Strip yang masing ? masing strip berisikan 10 (sepuluh) tablet obat bertuliskan TRAMADOL HCL (diduga mengandung Tramadol)
- 4 (empat) Toples warna putih masing-masing berisikan 1000 (seribu) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan MF (diduga mengandung trihexyphenidyl)
- 5 (lima) pack plastik kosong
- 1 (satu) buah tas warna abu bertuliskan CONVERSE
- 1 (satu) buah Handpone merk VIVO warna merah beserta simacard operator celuler smartfren dengan 081245881274
- Uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 378/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pid.Sus/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 378/Pid.Sus/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik194