- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Bin MOH. KUSEN RIADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp178.870.499,81 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp97.690.000,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu) yang diberikan kepada penerima dengan perincian :
- Honor PPKD/PKPKD sejumlah Rp57.888.000,00;
- Honor Pembangunan Modin sejumlah Rp7.680.000,00;
- Honor petugas kebersihan sejumlah Rp4.680.000,00
- TPP Perangkat Desa sejumlah Rp24.000.000,00
- Siltap ex Kasun Tudan sejumlah Rp2.100.000,00
- Tunjangan ex Kasun Tudan sejumlah Rp650.000,00; dan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Perdes Kemirisewu Nomor 03 tahun 2020 tentang APBDesa TA 2020 dan Laporan Realisasi Surat Pertanggung Jawaban APBDesa TA. 2020;
- 1 (satu) bendel Perdes Kemirisewu Nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan APBDesa TA 2020;
- 1 (satu) bendel Perdes Kemirisewu Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan APBDesa TA 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ PAD Kemirisewu TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ PBK Semester I TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ BKK Semester II TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ Silpa Semester I TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ PBH Semester I TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ BHPRD tahap II TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ DD tahap I, II dan III TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ ADD Semester I dan II TA. 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong berwarna hijau yang terdapat logo Apotik ?KU? pada samping kiri serta stempel berwarna merah.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna biru yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru;
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo ARIES COMPUTER PANDAAN di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna ungu.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna merah yang terdapat logo UD. MARDI JAYA di bawah serta terdapat stempel warna hitam.
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong berwarna hijau yang terdapat logo Apotik ?KU? pada samping kiri serta stempel berwarna merah.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna biru yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru;
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo ARIES COMPUTER PANDAAN di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna ungu.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna merah yang terdapat logo UD. MARDI JAYA di bawah serta terdapat stempel warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh uta delapan ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)..
- Uang tunai sebesar Rp. 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 2 (dua) buah cincin emas, 1 buah gelang rantai emas dan 1 buah liontin emas beserta dengan surat bukti pembeliannya, yang dibeli dari toko emas WAHYU REDJO dengan menggunakan uang pengembalian kekurangan honor petugas kebersihan TA. 2020 dari Sdr. MOCH. YUSUP.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda mega pro No. Pol. : W-5285-NAV, Noka MH1KC3113BK076208, Nosin : KC31E1076144, yang dibeli dari Sdr. ATIQ FITRO alamat Dsn. Pecis Rt. 01 Rw. 03 Ds. Balongdowo Kec. Candi Sidoarjo dengan menggunakan uang pengembalian kekurangan honor TPP dan PPKD TA. 2020 dari Sdr. MOCH. YUSUP.
- Uang tunai sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata, C.n.br Hakim Anggota Fiktor Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Uang Titipan sebesar Rp81.180.499,81 (delapan puluh satu juta seratus delapan puluh empat ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh satu rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Uang Pengganti kerugian keuangan Negara; Barang tersebut telah dilakukan penyitaan dalam Berkas Perkara Nomor : BP/19 /III/2022/Satreskrim, tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa MOH. RIFA?I Bin SUKARDI, berupa: Barang bukti tersebut disita dari saksi MERISSA DWI PUTRI (Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Kantor Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan). Barang bukti tersebut disita dari saksi ROBBY SUTANTO (pemilik Apotik ?KU?) Barang bukti tersebut disita dari saksi IMAM HARTONO (pemilik UD. ANUGERAH) Barang bukti tersebut disita dari saksi ARIS WIDIANTORO (pemilik CV. ARIES COMPUTER) Barang bukti tersebut disita dari saksi MARDI (pemilik UD. MARDI JAYA) Barang bukti tersebut disita dari saksi ROBBY SUTANTO (pemilik Apotik ?KU?) Barang bukti tersebut disita dari saksi IMAM HARTONO (pemilik UD. ANUGERAH) Barang bukti tersebut disita dari saksi ARIS WIDIANTORO (pemilik CV. ARIES COMPUTER) Barang bukti tersebut disita dari saksi MARDI (pemilik UD. MARDI JAYA) Barang bukti tersebut disita dari saksi KARNO (Kaur Umum Ds. Kemirisewu) Barang bukti tersebut disita dari saksi AFFAN NUR REDHA (Sekdes Kemirisewu) Barang bukti tersebut disita dari saksi MUCHAMAD ARIFIN (Kaur Perencanaan Kemirisewu) Barang bukti tersebut disita dari saksi PURNOMO (Kaur Pemerintahan Desa Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi NUR ALI (Pembantu Modin Desa Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi MOKHAMMAD HIDAYATULLOH (Perangkat Desa Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi SABARUDIN (Kasun Ledok). Barang bukti tersebut disita dari saksi KHOIRI (Kasun Begagah Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi ZAINUL ARIFIN (Kasun Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi MOHAMMAD KADI (Kasun Tudan Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi SUPARMI (Petugas Kebersihan Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi NUR IKHWAN (Kasi Pelayanan Kemirisewu). Barang bukti tersebut disita dari saksi SUSIONO (Kaur Kesra Desa Kemirisewu) Barang Bukti Nomor 22 sampai dengan Barang Bukti Nomor 34 diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada