- Menyatakan terdakwa ZANDY PRABOWO Als BOWO Bin TOLKHAH SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Laporan hasil audit atau kerugian dari CV BIKERMART Purwokerto, tanggal 29 Desember 2021.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Berkah jaya Purworejo dengan nomer faktur : INV.08/0561, Tanggal 16/08/2021, sejumlah Rp 1.168.900.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Berkah jaya Purworejo dengan nomer faktur : INV.08/2222, Tanggal 20/09/2021, sejumlah Rp 1.549.560.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko BMP motor Karangsalam dengan nomer faktur : INV.10/2883, Tanggal 04/10/2021, sejumlah Rp 642.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko BMP motor Karangsalam dengan nomer faktur : INV.10/3218, Tanggal 11/10/2021, sejumlah Rp 2.300.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko BSM Cilongok dengan nomer faktur : INV.11/4218, Tanggal 04/11/2021, sejumlah Rp 703.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Cahaya motor Purbalingga dengan nomer faktur : INV.12/5777, Tanggal 04/12/2021, sejumlah Rp 1.378.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Cahaya motor Kutasari Purbalingga dengan nomer faktur : INV.08/1201, Tanggal 30/08/2021, sejumlah Rp 824.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Cahaya motor Kutasari Purbalingga dengan nomer faktur : INV.10/2800, Tanggal 04/10/2021, sejumlah Rp 1.026.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Lisa Susanti Purworejo dengan nomer faktur : INV.11/5128, Tanggal 22/11/2021, sejumlah Rp 416.474.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Lisa Susanti Purworejo dengan nomer faktur : INV.12/6259, Tanggal 13/12/2021, sejumlah Rp 1.782.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Lisa Susanti Purworejo dengan nomer faktur : INV.12/6801, Tanggal 21/12/2021, sejumlah Rp 1.515.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Mega jaya Purbalingga dengan nomer faktur : INV.11/4312, Tanggal 06/11/2021, sejumlah Rp 4.500.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Mega jaya Purbalingga dengan nomer faktur : INV.11/4861, Tanggal 15/11/2021, sejumlah Rp 2.490.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada- Toko Moko motor Rempoah dengan nomer faktur : INV.11/5138, Tanggal 22/11/2021, sejumlah Rp 1.051.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Novrik motor Beji dengan nomer faktur : INV.09/1473, Tanggal 06/09/2021, sejumlah Rp 648.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Novrik motor Beji dengan nomer faktur : INV.09/2458, Tanggal 25/09/2021, sejumlah Rp 1.075.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Podomoro Mtr Kedungbanteng dengan nomer faktur : INV.09/1966, Tanggal 15/09/2021, sejumlah Rp 1.225.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Podomoro Mtr Kedungbanteng dengan nomer faktur : INV.10/3354, Tanggal 14/10/2021, sejumlah Rp 905.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Podomoro Mtr Kedungbanteng dengan nomer faktur : INV.11/4752, Tanggal 13/11/2021, sejumlah Rp 1.025.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rahmat Mtr Klapagading dengan nomer faktur : INV.09/2295, Tanggal 22/09/2021, sejumlah Rp 1.123.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rahmat Mtr Klapagading dengan nomer faktur : INV.10/3492, Tanggal 16/10/2021, sejumlah Rp 1.116.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rahmat Mtr Klapagading dengan nomer faktur : INV.11/4600, Tanggal 11/11/2021, sejumlah Rp 2.254.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rahmat Mtr Klapagading dengan nomer faktur : INV.11/5040, Tanggal 19/11/2021, sejumlah Rp 2.044.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rizky Mtr Pasiraman dengan nomer faktur : INV.10/3032, Tanggal 08/10/2021, sejumlah Rp 1.263.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rizky Mtr Pasiraman dengan nomer faktur : INV.10/3217, Tanggal 11/10/2021, sejumlah Rp 560.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rizky Mtr Pasiraman dengan nomer faktur : INV.10/3880, Tanggal 27/10/2021, sejumlah Rp 2.789.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Rizky Mtr Pasiraman dengan nomer faktur : INV.11/4504, Tanggal 10/11/2021, sejumlah Rp 2.052.000.
- 1 lembar faktur penjualan warna kuning CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Ummi Mtr Glempang dengan nomer faktur : INV.12/6558, Tanggal 16/12/2021, sejumlah Rp 2.385.500.
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Cahaya motor Purbalingga dengan nomer faktur : INV.12/5777, Tanggal 04/12/2021, sejumlah Rp 1.378.500 sebagai bukti pelunasan
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Cahaya motor Kutasari Purbalingga dengan nomer faktur : INV.08/1201, Tanggal 30/08/2021, sejumlah Rp 824.000 sebagai bukti pelunasan
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Cahaya motor Kutasari Purbalingga dengan nomer faktur : INV.10/2800, Tanggal 04/10/2021, sejumlah Rp 1.026.0001 sebagai bukti pelunasan
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Mega jaya Purbalingga dengan nomer faktur : INV.11/4312, Tanggal 06/11/2021, sejumlah Rp 4.500.000 sebagai bukti pelunasan
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Mega jaya Purbalingga dengan nomer faktur : INV.11/4861, Tanggal 15/11/2021, sejumlah Rp 2.490.000 sebagai bukti pelunasan.
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Moko motor Rempoah dengan nomer faktur : INV.11/5138, Tanggal 22/11/2021, sejumlah Rp 1.051.000 sebagai bukti pelunasan
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Podomoro Mtr Kedungbanteng dengan nomer faktur : INV.09/1966, Tanggal 15/09/2021, sejumlah Rp 1.225.500 sebagai bukti pelunasan.
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Podomoro Mtr Kedungbanteng dengan nomer faktur : INV.10/3354, Tanggal 14/10/2021, sejumlah Rp 905.000 sebagai bukti pelunasan.
- 1 lembar faktur penjualan warna putih CV BIKERMART Purwokerto kepada Toko Podomoro Mtr Kedungbanteng dengan nomer faktur : INV.11/4752, Tanggal 13/11/2021, sejumlah Rp 1.025.000 sebagai bukti pelunasan
- Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 95/Pid.B/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 95/Pid.B/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada CV BIKERMART melalui Saksi PUSPITA ESTHINING PANUWUN Als PITA. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
9