- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tanah Sawah dengan luas 939 M2 (sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang dikuasai Almarhum H. BAHARUDDIN sejak Tahun 2009 berdasarkan Akta Jual Beli No : 02/KM-PK/I/2009 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Minasa Tene pada Hari Rabu Tangal 14 Bulan Januari Tahun 2009, yang terletak di Japing-Japing Selatan, Kelurahan Bonto Langkasa kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Obyek Sengketa dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik An H. SYARIFUDDIN
- Sebelah Timur : Jalan H. Jausang
- Sebelah Selatan : Tanah milik An H. HASAN RAHIM
- Sebelah Barat : Tanah milik An DANGGANG
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan menggarap Tanah Sawah Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum para Tergugat yang menguasai obyek sengketa atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrimansyah, Br Hakim Anggota Sri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: adalah milik Sah dari Para Penggugat yang diperoleh dari Almarhum H. Baharuddin ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Pkj
Banding : 357/PDT/2022/PT MKS
Statistik687