- Menyatakan Terdakwa ASNAL ALIAS BAPAKNYA FEBY BIN AJIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tempat Rokok Gudang Garam Warna Merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah Sachet Plastic Besar yang berisikan 8 (delapan) sachet Plastik Bening yang berisikan kristal bening Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1,92 (satu koma sembilan dua) gram;
- 1 (satu) buah Kaca Pireks;
- 2 (dua) buah Pipet;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo dengan nomor sim card 082116911849;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Unh |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yan Agus Priadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Unh
Statistik390