- Menyatakan Terdakwa Siandrik Alias Sian Bin Tamrin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permukatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ?LUCKY STRIKE? warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastic bening besar yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) bungkus plastic bening sedang yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 3 (tiga) bungkus plastic bening kecil yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah bungkusan plastic bening kosong ukuran sedang;
- 10 (sepuluh) buah bungkusan plastic bening kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna merah beserta dengan 2 (dua) buah pipet;
- 2 (dua) buah pipet terbuat dari plastic bening;
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya terdapat jarum;
- 1 (satu) buah dompet terbuat dari kain warna coklat bercorak bunga-bunga;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu bercorak bunga-bunga bertuliskan huruf ?GD?;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Kasasi : 494 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 357/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik422