- Menyatakan terdakwa Rachmat SR. Sampetoding, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Rachmat SR. Sampetoding, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI bersama-sama ?. Sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (emapat) bulan, denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 (tiga) bulan;
- Surat Bupati Bulukumba Nomor: 671.2/647/KP3E tanggal 21 Februari 2011 tentang Pelaksanaan Pembangunan PLTMH di Kab. Bulukumba.
- Surat Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bulukumba Nomor: 475/KP35-Tamben/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Penyelesaian PLTMH Kindang.
- Surat Bupati Bulukumba kepada Menteri PDT Nomor: 671.21/102/KP3E tanggal 14 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan PLTMH di Kab. Bulukumba.
- Surat Bupati Bulukumba kepada Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 671.21/447/KP3E tanggal 05 Maret 2014 tentang Penyelesaian Pembangunan PLTMH.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan 1 (satu) unit PLTMH Dusun Tabboakang Desa Kindang Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2007.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) PLTMH Pekerjaan Pembangunan 1 (satu) unit PLTMH Dusun Tabboakang Desa Kindang Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2009.
- Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Peningkatan Infrastruktur Tahun Anggaran 2009 Nomor: 82/KEP/KPA-PI/KPDT/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan bantuan Peningkatana Infrastruktur Listrik PLTMH (Paket 7) Tahun Anggaran 2009.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Bantuan Peningkatan Infrastruktur Listrik PLTMH Paket 7 tanggal 13 Juli 2009.
- Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Bantuan Peningkatan Infrastruktur Listrik PLTMH Wilayah Sulawesi Selatan (Paket 7) Nomor: 13/SPK-ENG/P2IP-Dep II/PDT/IX/2009 tanggal 07 September 2009.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safri, Br Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hajerawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 883.289.222,- (delapan ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah),atas kerugian keuangan Negara. Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama (1) satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) ; 6. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa; 7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara; 8. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 9. Membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp5000.-; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 47/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik7637