- Mengabulkan permintaan Hakim Pengawas dan Pengurus;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor :4/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mks atas nama : CV. SINAR UTAMA TRIPUTRA selaku TERMOHON PKPU I dan MICHAEL ERIKA WONGKAR selaku TERMOHON PKPU II berakhir;
- Menyatakan CV. SINAR UTAMA TRIPUTRA, beralamat di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami Komp Pergudangan Logistik Blok D&E, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU I dan MICHAEL ERICA WONGKAR, beralamat di Jalan Lagaligo No. 34, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Selanjutnya disebut sebagai Termohon PKPU II, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk Sdr. Rika Mona Pandegirot S.H. M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
Putusan PN MAKASSAR Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mks |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Hakim Anggotariyanto Aloysiusbr Hakim Anggotazulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hamisah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Irfan Aghasar, S.H., Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-25 yang berkedudukan AGHASAR LAW FIRM, Rukan Sudirman Park Blok C Nomor 38, Jalan KH. Mas Mansyur Kav.35, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220Selaku Kurator dalam proses Kepailitan CV. SINAR UTAMA TRIPUTRA dan MICHAEL ERIKA WONGKAR; 6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 2.486.000., (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 7. Menyatakan biaya PKPU dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian berdasarkan perhitungan Tim Pengurus dan Rekomendasi Hakim Pengawas setelah dibacakannya putusan ini; 8. Menyatakan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan berakhir; 9. Menetapkan segala biaya Kepailitan yang timbul akan dibebankan kepada harta Debitur Pailit; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mks
Statistik670