- Menyatakan Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRItersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 20.000.000.-(dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Laptop, merek Asus Model A43E, Prosesor intel pentium, RAM 2 GB, warnah merah termasuk di dalamnya 1 (satu) buah harddisk SATA merek: Seagate Kapasitas: 320 GB, milik Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRI;
- 1 (satu) unit Laptop, merek Asus A46CM, Prosesor intel pentium corei3, RAM 4 GB, warnah hitam silver termasuk di dalamnya 1 (satu) buah harddisk SATA merek Hitachi Kapasitas: 500 GB, milik Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRI;
- 1 (satu) unit hand phone merek Samsung Galaxy Garnd Prime, Model SM-G530H, warna putih, IMEI 1:356396062507340 Dan IMEI 2: 356397062507348, termasuk di dalamnya 1 (satu) buah Sim Card AS (MSISDN: dengan nomor 085335335555 ICCID: 8962100235523355554), milik Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRI;
- 1 (satu) unit hand phone merek Samsung, Model GT E1272, warna hitam, IMEI 1:354893069299964 dan IMEI 2: 354894069299962, termasuk di dalamnya 2 (dua) buah Sim Card (MSISDN: 08985148599 ICCID: 89628930001530300511), milik Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRI;
- 1 (satu) unit hand phone merek Nokia Model 1203, warna putih, IMEI 351986049314508, termasuk di dalamnya 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel (MSISDN: 082290894236 ICCID: 8962100090728942361), milik Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRI;
- 1 (satu) unit hand phone Mito Model A550, warna hitam, IMEI 1: 359692063901921 dan IMEI 2: 359692063901939, termasuk di dalamnya 2 (dua) buah Sim Card yaitu Sim card AS (MSISDN: 082194705191 ICCID: 8962100094627051910) dan Sim Card AS (MSISDN: 085298706851 ICCID: 8962100398427068515) , milik Terdakwa LHOU LHONG BIN BAKRI;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 752/Pid.Sus/2017/PN Mks |
|
Nomor | 752/Pid.Sus/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Shbr Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 752/Pid.Sus/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 752/Pid.Sus/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 752/Pid.Sus/2017/PN Mks
Statistik247218