- Menyatakan terdakwa JUNI AKBAR A. S.Pd., bin H. ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa JUNI AKBAR A. S.Pd., bin H. ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa JUNI AKBAR A. S.Pd., bin H. ABDULLAHoleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua)bulan ;
- Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp. 142.173.290,- (seratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah Buku Catatan Pengambilan ATK SMP Negeri 4 Patampanua di TOKO ERNI;
- 1 (satu) buah Buku Catatan yang terdapat Daftar Belanja SMP Negeri 4 Patampanua di TOKO A2N;
- 4 (empat) buah Buku Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 4 Patampanua Kab. Pinrang Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2016;
- 4 (empat) buah Buku Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 4 Patampanua Kab. Pinrang Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2017;
- 2 (dua) buah Buku Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SMP Negeri 4 Patampanua Kab. Pinrang Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Patampanua Nomor : 421/SMP.4/2016 tentang Pengangkatan Bendahara BOS SMP Negeri 4 Patampanua Tahun Pelajaran 2015/2016 tertanggal 04 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Patampanua Nomor : 421/076/SMP.4/2017 tentang Pengangkatan Bendahara BOS SMP Negeri 4 Tahun 2016/2017 Patampanua tertanggal 02 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Patampanua Nomor : 421/SMP.4/2018 tentang Pengangkatan Bendahara BOS SMP Negeri 4 Patampanua Tahun Pelajaran 2018/2019 tertanggal 03 Januari 2018;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Januari-Maret 2016;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan April-Juni 2016;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Juli-September 2016;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Oktober-Desember 2016;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Januari-Maret 2017;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan April-Juni 2017;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Juli-September 2017;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Oktober-Desember 2017;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan Januari-Maret 2018;
- 1 (satu) Buku Kas Tunai (BKT) SMPN 4 Patampanua bulan April-Juni 2018;
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Periode Januari-Desember 2017 SMP Negeri 4 Patampanua Kab. Pinrang;
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Periode Januari-Desember 2018 SMP Negeri 4 Patampanua Kab. Pinrang;
- Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah ;
- Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah;
- Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah;
- Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(limaribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Yohanes Marten |
Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik6425