- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Standart Operation Procedure Divisi Keuangan Penjualan Tiket PT. Dharma Dwipa Utama;
- 1 (satu) bundel Standart Operation Procedure Divisi Keuangan Kas / Setara Kas PT. Dharma Dwipa Utama;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan bank BNI dengan nomor rekening 0162621626 atas nama Bpk. Yulianto Dwi Putranto;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dharma Dwipa Utama, tanggal 21 November 2013;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Dharma Dwipa Utama, tanggal 26 Maret 2021;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia Dan Umum PT. Dharma Dwipa Utama Nomor : 007/SK/SDM-PG/DDU/VIII/2014, tanggal 01 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Karyawan beserta 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan;
- 2 (dua) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Direktur Armada Dan Operasi PT. Dharma Dwipa Utama Nomor : 007/SK/SDM /DDU/IV/2021, tanggal 01 April 2021 tentang Kenaikan jabatan beserta 1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Tugas dari Direktur Armada Dan Operasi PT. Dharma Dwipa Utama Nomor : 191/SDM-PG/DDU/XI/2021, tanggal 03 Mei 2021;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas PT. Dharma Dwipa Utama cabang Dobo;
- 3 (tiga) lembar Tracking Kasbon Dana Bapak YULIANTO DWI PUTRANTO dari PT. Dharma Dwipa Utama cabang Dobo untuk pengurusan kegiatan PON 2021;
- 1 (satu) lembar Laporan Penjualan Tiket + Asuransi Bulan Juli 2021 KM. SATYA KENCANA II;
- 1 (satu) lembar Gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO ke rekening a.n. AWIM NAWAWI sebesar Rp8.850.000,- pada tanggal 01 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. AWIM NAWAWI ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp10.000.000,- pada tanggal 04 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. JULIANA WAKOFAN ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp30.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. JULIANA WAKOFAN ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp20.000.000,- pada tanggal 21 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto 4 (empat) lembar bukti transfer dari rekening a.n. JULIANA WAKOFAN ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO pada tanggal 25 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto 2 (dua) lembar bukti transfer dari rekening a.n. JULIANA WAKOFAN ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp10.000.000,- dan Rp20.000.000,- pada tanggal 28 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Ban Mandiri dari rekening a.n. JAFAR SIDIK ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp30.000.000,- pada tanggal 30 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. AWIM NAWAWI ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp5.000.000,- pada tanggal 03 September 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. JULIANA WAKOFAN ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp12.300.000,- pada tanggal 04 September 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti stor Tunai ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp6.150.000,- pada tanggal 07 September 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. AWIM NAWAWI ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp10.000.000,- pada tanggal 11 September 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari BRI LINK Kios BERLIAN STAR a.n. rekening a.n. JULIANA WAKOFAN ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp10.000.000,- pada tanggal 16 September 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti perpindahan dana ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp2.875.000,- pada tanggal 27 September 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari BRI LINK KIOS BELIAN STAR ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp30.000.000,- pada tanggal 02 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp5.000.000,- pada tanggal 25 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. ARIYANTO ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp20.000.000,- pada tanggal 16 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Tracking Muatan Truck Sedang milik CV. Lucky Surya Timur, Trip per tanggal 25 Oktober 2021 sampai tanggal 13 Januari 2022 KMP. SATYA KENCANA 2;
- 1 (satu) lembar Laporan Muatan KM. SATYA KENCANA 2 untuk Truck Sedang milik CV. Lucky Surya Timur, Trip per tanggal 25 Oktober 2021 sampai tanggal 13 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 001/Keu-Dbo/XI/2021, tanggal 13 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 002/Keu-Dbo/XI/2021, tanggal 13 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 003/Keu-Dbo/XI/2021, tanggal 19 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 004/Keu-Dbo/XI/2021, tanggal 19 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 005/Keu-Dbo/XI/2021, tanggal 29 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 006/Keu-Dbo/XI/2021, tanggal 29 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 001/Keu-Dbo/XII/2021, tanggal 04 November 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 002/Keu-Dbo/XII/2021, tanggal 09 Desember 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 0013Keu-Dbo/XII/2021, tanggal 16 Desember 2021 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 001/Keu-Dbo/I/2022, tanggal 01 Januari 2022 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar Invoice PT. Dharma Dwipa Utama Nomor 002/Keu-Dbo/I/2022, tanggal 17 Januari 2022 kepada CV. Lucky Surya Timur;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp26.550.000,- pada tanggal 16 November 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp8.850.000,- pada tanggal 30 November 2021 pukul 09.13 Wib;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp8.850.000,- pada tanggal 30 November 2021 pukul 09.49 WIB;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp4.425.000,- pada tanggal 09 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp4.425.000,- pada tanggal 17 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp11.062.500,- pada tanggal 03 Januari 2022.
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer Bank Mandiri dari rekening a.n. ERMAWATY ke rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO sebesar Rp7.132.500,- pada tanggal 18 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO ke rekening a.n. AWIM NAWAWI sebesar Rp17.700.000,- pada tanggal 02 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO ke rekening a.n. AWIM NAWAWI sebesar Rp4.425.000,- pada tanggal 15 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO ke rekening a.n. AWIM NAWAWI sebesar Rp6.637.500,- pada tanggal 18 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO ke rekening a.n. AWIM NAWAWI sebesar Rp6.637.500,- pada tanggal 03 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar gambar / Foto bukti transfer dari rekening a.n. YULIANTO DWI PUTRANTO ke rekening a.n. AWIM NAWAWI sebesar Rp6.712.500,- pada tanggal 18 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BNI Taplus dengan nomor rekening: 0162621626 atas nama YULIANTO DWI PUTRANTO periode tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2021;
- 99 (Sembilan puluh Sembilan) lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BNI Taplus dengan nomor rekening: 0162621626 atas nama YULIANTO DWI PUTRANTO periode tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022;
- 3 (tiga) lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BNI Taplus dengan nomor rekening: 0162621626 atas nama YULIANTO DWI PUTRANTO periode tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor: 003/KEU/DBO/VIII/2021, tanggal 21 Agustus 2021 dari Kepala PT. Dharma Dwipa Utama Cabang Dobo kepada Manager Keuangan PT. Dharma Dwipa Utama, perihal Permohonan Dana Penyewaan Fasilitas Guna Penyambutan PON 2021 di Timika beserta 3 (tiga) lembar fotokopi lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor: 003/KEU/DBO/XI/2021, tanggal 06 November 2021 dari Kepala PT. Dharma Dwipa Utama Cabang Dobo kepada Manager Keuangan PT. Dharma Dwipa Utama, perihal Permohonan Dana Kegiatan Rapat Evaliasi Keperintisan di Tual beserta 1 (satu) lembar fotokopi Lampiran Pemohonan Pengurusan Pemenuhan panggilan di Tual dan 13 (tiga belas) lembar fotokopi lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor: 002/KEU/DBO/XI/2021, tanggal 06 November 2021 dari Kepala PT. Dharma Dwipa Utama Cabang Dobo kepada Manager Keuangan PT. Dharma Dwipa Utama, perihal Permohonan Dana Pengurusan PON 2021 di Timika beserta 2 (dua) lembar Fotokopi Lampiran Pemohonan Pengurusan Pekan Olahraga Nasional Bulan Agustus 2021 dan 23 (dua puluh tiga) lembar fotokopi lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana, 1 (satu) lembar Fotokopi Lampiran Pemohonan Pengurusan Pekan Olahraga Nasional Bulan September 2021 dan 14 (empat belas) lembar fotokopi lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana, 2 (dua) lembar Fotokopi Lampiran Pemohonan Pengurusan Pekan Olahraga Nasional Bulan Oktober 2021 dan 30 (tiga puluh) lembar fotokopi lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor: 001/KEU/DBO/XI/2021, tanggal 06 November 2021 dari Kepala PT. Dharma Dwipa Utama Cabang Dobo kepada Manager Keuangan PT. Dharma Dwipa Utama, perihal Permohonan Dana Pengurusan PON 2021 Cabang Olahraga Tarung Derajat di Timika beserta 1 (satu) lembar Fotokopi Lampiran Pemohonan Pengurusan Pekan Olahraga Nasional Tarung Derajat dan 11 (sebelas) lembar fotokopi lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor: 004/KEU/DBO/XI/2021, tanggal 06 November 2021 dari Kepala PT. Dharma Dwipa Utama Cabang Dobo kepada Manager Keuangan PT. Dharma Dwipa Utama, perihal Permohonan Dana Pengurusan Audit BKI di Pelabuhan Pomako beserta 2 (dua) lembar Fotokopi Lampiran lampiran pertanggungjawaban penggunaan dana;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Dobo Nomor 13/Pid.B/2022/PN Dob |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukmen Yogie Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdian Eka Putravianto, Br Hakim Anggota Elton Mayo |
Panitera | Panitera Pengganti Boby Teddy Charles Patulung, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT. Dharma Dwipa Utama melalui SaksiAgoeng Setyaboedi alias Agung; dikembalikan kepadaTerdakwa; terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
9