- Menyatakan Terdakwa Ambo Asse bin H. Dg. Matteru, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ambo Asse bin H. Dg. Matteru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp297.477.610,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah), dengan memperhitungkan uang titipan Terdakwa di Penuntut Umum sejumlah Rp297.478.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), sisanya sejumlah Rp390,00 (tiga ratus sembilan puluh rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan uang sejumlah Rp297.477.610,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah) dari uang titipan sejumlah Rp297.478.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) disetor ke kas Negara, sisanya sejumlah Rp390,00 (tiga ratus sembilan puluh rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa;
- Fotokopi Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017;
- Fotokopi Peraturan Bupati Wajo Nomor 51 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Fotokopi Peraturan Bupati Wajo Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Wajo tahun 2015;
- Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa;
- Fotokopi Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Fotokopi Kumpulan Peraturan Bupati Wajo Provinsi Sulsel Tahun 2018 yaitu:
- Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 Tahun 2018, tentang Tata cara pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Wajo;
- Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 Tahun 2018, tentang Tata cara Pembagian Dana Desa di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 tahun 2018, tentang Penghasilan Tetap Kepala Ddesa dan Perangkat Desa dan Peranngkat Desa, dan Tunjangan BPD, Bendahara Desa dan Pegawai Sya?ra Dalam Daerah Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2018;
- Fotokopi Keputusan Bupati Wajo Nomor: 44 Tahun 2017, tentang Pembentukan dan Penetapan Honorarium Tim Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2017;
- Fotokopi Keputusan Bupati Wajo Nomor: 253 Tahun 2018, tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/070/Dinas PMD tanggal 24 Mei 2017, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2017, untuk Proses pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2017 kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo Senilai Rp137.318.880,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/035/Dinas PMD tanggal 14 Juni 2017, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2017, untuk Proses pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017 kepada pemerintah Desa Botto Kec. Takalalla Kab. Wajo Senilai Rp475.628.109,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/004/Dinas PMD tanggal 6 November 2017, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2017, untuk Proses pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2017 kepada pemerintah Desa Botto Kec. Takalalla Kab. Wajo senilai Rp317.085.406,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/080/ADD-II/X/2017, tanggal 30 Oktober 2017, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2017, untuk Proses pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp137.318.881,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/089/Dinas PMD tanggal 30 November 2018, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2018, untuk Proses pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp400.285.650,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/041/ADD-I/IV/2018, tanggal 27 April 2018, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2018, untuk Proses pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2018 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp400.285.650,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/010/DDs-II/VI/2018, tanggal 26 Juni 2018, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 tahun 2018, untuk Proses pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp280.057.200,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/064/DDs-III/XII/2018, tanggal 14 Desember 2018, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 tahun 2018, untuk Proses pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp270.102.400,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/052/DDs-I/IV/2018, tanggal 30 April 2018, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 3 tahun 2018, untuk Proses pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp140.028.600,-;
- Fotokopi Rekomendasi Dinas PMD Kabupaten Wajo Nomor: 045.2/080/ADD-II/X/2017, tanggal 30 Oktober 2017, tentang Perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Wajo Nomor 2 tahun 2017, untuk Proses pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2017 Kepada Pemerintah Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo senilai Rp137.318.881,-;
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Nomor: 2647 tanggal 13 Juni 2017 Tahap I (Pertama) sebesar Rp137.318.880,00 (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0135/SPM-LS/PPKD/2017, Tanggal 03 Juni 2017, senilai Rp137.318.880,00 (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0135/SPP-LS/PPKD/2017, Tanggal 3 Juni 2017, senilai Rp137.318.880,00 (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (DD) Nomor: 3570 tanggal 21 Juni 2017 Tahap I (Pertama) senilai Rp475.628.109,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0238/SPM-LS/PPKD/2017, Tanggal 19 Juni 2017, senilai Rp475.628.109,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0238/SPP-LS/PPKD/2017, Tanggal 19 Juni 2017, senilai Rp475.628.109,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Nomor: 7915 tanggal 08 November 2017 Tahap II (Kedua) senilai Rp137.318.881,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0889/SPM-LS/PPKD/2017, Tanggal 07 November 2017, senilai Rp137.318.881,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0889/SPP-LS/PPKD/2017, Tanggal 07 November 2017, senilai Rp137.318.881,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (DD) Nomor : 8706 tanggal 27 November 2017 Tahap II (Kedua) senilai Rp317.085.406,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan puluh lima ribu empat ratus enam rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0918/SPM-LS/PPKD/2017, Tanggal 24 November 2017, senilai Rp317.085.406,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan puluh lima ribu empat ratus enam rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0918/SPP-LS/PPKD/2017, Tanggal 24 November 2017, senilai Rp317.085.406,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan puluh lima ribu empat ratus enam rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Nomor: 10237 tanggal 03 Mei 2018 Tahap I (Pertama) senilai Rp400.285.650,00 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0181/SPM-LS/PPKD/2018, Tanggal 27 April 2018, senilai Rp400.285.650,00 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0181/SPP-LS/PPKD/2018, Tanggal Tanggal 27 April 2018, senilai Rp400.285.650,00 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Nomor: 1841 tanggal 03 Mei 2018 Tahap II (Kedua) senilai Rp400.285.650,00 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0181/SPM-LS/PPKD/2018, Tanggal 27 April 2018, senilai Rp400.285.650,00 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0181/SPP-LS/PPKD/2018, Tanggal Tanggal 27 April 2018, senilai Rp400.285.650,00 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Nomor: 2058, tanggal 14 Mei 2018 senilai Rp140.028.600,00 (seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0251/SPM-LS/PPKD/2018, Tanggal 07 Mei 2018, senilai Rp140.028.600,00 (seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0251/SPP-LS/PPKD/2018, Tanggal Tanggal 27 April 2018, senilai Rp140.028.600,00 (seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Nomor: 4938, tanggal 13 Juli 2018 senilai Rp140.028.600,00 (seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0638/SPM-LS/PPKD/2018, Tanggal 07 Mei 2018, senilai Rp140.028.600,00 (seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 0638/SPP-LS/PPKD/2018, Tanggal Tanggal 27 April 2018, senilai Rp140.028.600,00 (seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Fotokopi:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Anggaran Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Nomor: 11268, tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp280.057.200,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 1217/SPM-LS/PPKD/2018, Tanggal 17 Desember 2018, senilai Rp280.057.200,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Surat Perintah Pembayaran (SPP), Nomor: 1217/SPP-LS/PPKD/2018, Tanggal 17 Desember 2018, senilai Rp280.057.200,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Nota Belanja dari Toko Budi Nur, terdiri 3 lembar Nota pembelanjaan tahun 2017 dan 2018, (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain), dengan rincian sebagai berikut:
- Lembar Pertama belanja tahun 2017, senilai Rp39.050.000,00;
- Lembar kedua belanja tahun 2018, senilai Rp29.000.000,00;
- Lembar Kedua belanja tahun 2018, senilai Rp15.850.000,00;
- Fotokopi catatan Toko Budi Nur sebanyak 10 Lembar, tentang penjualan bahan material ke Desa Botto pada tahun 2017 dan 2018;
- Fotokopi 5 Lembar Nota belanja bahan material UD. Farhan kepada Desa Botto (Faizal) tahun 2017 dan 2018, (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain), dengan rincian sebagai berikut:
- Lembar Pertama belanja tahun 2017, senilai Rp39.120.000,00;
- Lembar Kedua belanja tahun 2017, senilai Rp45.072.500,00;
- Lembar Ketiga belanja tahun 2017, senilai Rp23.193.500,00;
- Lembar Keempat belanja tahun 2018, senilai Rp59.330.000,00;
- Lembar Kelima belanja tahun 2018, senilai Rp6.800.000,00;
- Satu Lembar Nota belanja UD. Asti, tanggal 24/05/2018 kepada Desa Botto, Senilai Rp25.577.200,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Empat Lembar Nota belanja dari Tuan Halid Darsono untuk Desa Botto (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain), dengan rincian sebagai berikut:
- Lembar Pertama untuk pekerjaan Kantor Desa Botto, senilai Rp3.344.000,00;
- Lembar kedua untuk pekerjaan Kantor BPD Desa Botto, senilai Rp608.000,00;
- Lembar Ketiga untuk pekerjaan Paud Desa Botto, senilai Rp13.638.000,00;
- Lembar Keempat untuk pekerjaan Posyandu Desa Botto, senilai Rp5.488.000,00;
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Karya Steel, senilai Rp14.910.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Al-Ihsan, senilai Rp3.200.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko UD. Rahmat Akbar, Tahun 2017, senilai Rp490.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Agung, Tanggal 20-6-2018, senilai Rp2.070.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja tanpa ada nama tokonya, tanggal 23-07-2017, senilai Rp1.641.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko UD. Sinar Indah, senilai Rp4.900.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko HS. Bangunan, tanggal 02-08-2017, senilai Rp7.150.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja nama Toko tidak jelas, 12-09-2017, senilai Rp1.690.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Cahaya Tampangeng, Tanggal 07-09-2017, senilai Rp1.500.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Sadar Mahkota, tanggal 30-09-2017, senilai Rp1.440.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Dinamis,tangal 20-06-2018, senilai Rp520.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko UD. Sinar Indah, Senilai tidak jelas (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko tidak jelas, tanggal 07-09-2017, senilai Rp480.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Himalaya baru, tanggal 02-09-2017, senilai Rp390.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko Palaguna Bangunan, senilai Rp345.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Satu Lembar Nota Belanja Toko tidak jelas, tanggal 13-02-2018, senilai Rp165.000,00 (Nota tersebut tidak dilampirkan dalam LPJ/yang mempertanggung jawabkan adalah pihak lain);
- Dua Lembar Fotokopi catatan Leveransir Pakkita Putra;
- Fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Botto Tahun Anggaran 2017, (Peraturan Desa Botto No. 05 Tahun 2017);
- Fotokopi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Botto Tahun Anggaran 2017, (Peraturan Desa Botto No. 06 Tahun 2017);
- Fotokopi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Botto Tahun Anggaran 2018, (Peraturan Desa Botto No. 03 Tahun 2018);
- Fotokopi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Botto Tahun Anggaran 2018, (Peraturan Desa Botto No. 05 Tahun 2018);
- Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017, (Peraturan Desa Botto No. 02 tahun 2018);
- Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018, (Peraturan Desa Botto No. 01 Tahun 2019);
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 648 Tahun 2015, Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Botto Kec. Takalalla Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih dalam Pemilihan Periode Tahun 2015-2021, Tanggal 22 Mei 2015;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 01 tahun 2016, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Botto bernama Baso Aksan, SE, Tanggal 02 Januari 2016;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 001 tahun 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Botto, Tanggal 02 Januari 2017;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 015 tahun 2017, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Botto, Tanggal 01 Maret 2017;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 016 tahun 2017, Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Botto, Tanggal 01 Maret 2017;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 003 tahun 2017, Tentang Pembentukan PTPKD Desa Botto, Tanggal 02 Januari 2017;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 017 tahun 2017, Tentang Pembentukan PTPKD Desa Botto, Tanggal 01 Maret 2017;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 018 tahun 2017, Tentang Pembentukan dan Penetapan TPK Desa Botto Tahun Anggaran 2017, Tanggal 10 April 2017;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 01/KPTS/DBT/I/2018, Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Botto Tahun Anggaran 2018, Tanggal 02 Januari 2018;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 22/KPTS/DBT/IV/2018, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Botto Tahun Anggaran 2018, Tanggal 01 April 2018;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 16/KPTS/DBT/2018, Tentang Pembentukan PTPKD Desa Botto Tahun Anggaran 2019, Tanggal 02 Januari 2018;
- Fotokopi Keputusan Kepala Desa Botto Nomor: 17/KPTS/DBT/II/2018, Tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Botto Tahun Anggaran 2018, Tanggal 12 February 2018;
- Fotokopi 1 Lembar Rekening Koran Desa Botto Kec. Takalalla Kab. Wajo, Nomor Rekening: 100-202-000003747-6, Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, Bank Sulselbar Sengkang Kab. Wajo;
- Fotokopi 3 Lembar Rekening Koran Desa Botto Kec. Takalalla Kab. Wajo, Nomor Rekening: 0674752726, Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018, Bank BNI Sengkang Kab. Wajo;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa (DD) Desa Botto Tahap I Tahun 2017 pada kegiatan pekerjaan:
- Pembangunan Embung-embung 5, volume 1027 M3, senilai Rp22.873.000,00;
- Pembangunan Embung-embung 7, volume 533 M3, senilai Rp13.125.000,00;
- Pembangunan Embung-embung 6, volume 729 M3, senilai Rp16.874.000,00;
- Pembangunan Drainase Dusun Campi, volume 20 Meter, senilai Rp8.464.560,00;
- Pembangunan Talud jalan labukkang Dusun Campi, volume 75 Meter, senilai Rp17.519.066,00;
- Pembangunan Drainase Dusun Tosewo Tahap II, volume 782 Meter, senilai Rp296.796.076,00;
- Pembangunan Embung-embung 4, volume 609 M3, senilai Rp14.624.000,00;
- Pembangunan Embung-embung 2, volume 764 M3, senilai Rp17.624.000,00;
- Pembangunan Embung-embung 3, volume 1080 M3, senilai Rp23.623.000,00;
- Pembangunan Duekker Dusun Tosewo, volume 1 Unit, senilai Rp14.020.000,00;
- Pembangunan Embung-embung 1, volume 2238 M3, senilai Rp45.368.000,00;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Botto Tahap I Tahun 2017 pada kegiatan pekerjaan: Pekerjaan Rehab Kantor Desa, Volume 1 Unit, Senilai Rp79.234.447,00;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa (DD) Desa Botto Tahap I Tahun 2018 pada kegiatan pekerjaan: Pekerjaan Pembangunan Drainase jalan labukkang Tahap I, Volume 820 Meter, Senilai Rp326.789.939,00;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa (DD) Desa Botto Tahap II Tahun 2018 pada kegiatan pekerjaan:
- Pekerjaan Pembangunan Drainase jalan labukkang Tahap II, volume 820 Meter, senilai Rp326.789.939,00;
- Pembangunan Drainase Dusun Campi Tahap I, volume 312 Meter, senilai Rp120.344.311,00;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa (DD) Desa Botto Tahap III Tahun 2018 pada kegiatan pekerjaan:
- Pembangunan Drainase Dusun Campi Tahap II, Volume 312 Meter, Senilai Rp120.344.311,00;
- Pekerjaan Pembangunan Drainase jalan labukkang Tahap III, Volume 820 Meter, Senilai Rp326.789.939,00;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Botto Tahap I Tahun 2018 pada kegiatan pekerjaan:
- Pembangunan Tambatan perahu Dusun Tosewo, Volume 21x2,5 Meter, Senilai Rp35.791.926,00;
- Pagar Kantor Desa, Volume 32 Meter, Senilai Rp45.637.837,00;
- Rehab Kantor BPD 1 Unit, Volume 5x7 Meter, Senilai Rp45.399.066,00;
- Pembangunan Talud samping sungai , Volume 24 Meter, Senilai Rp67.625.431,00;
- Fotokopi Lampiran-lampiran dalam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Botto Tahap II Tahun 2018 pada kegiatan pekerjaan:
- Pembangunan Embung-embung I, Volume 26x24x3,5 Meter, Senilai Rp41.450.554,00;
- Pembangunan Embung-embung II, Volume 21x13x3,5 Meter, Senilai Rp20.454.554,00;
- Pembangunan Embung-embung III, Volume 36x21x3,5 Meter, Senilai Rp48.948.554,00;
- Pembangunan Drainase Jalan Labukkang II, Volume 32 Meter, Senilai Rp29.481.776,00;
- Pembangunan Deuccker Labukkang, Volume 4x14 Meter, Senilai Rp21.923.498,00;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Konsolidasi Dana Desa (Tahap I dan II) Tahun Angaran 2017, Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Konsolidasi Alokasi Dana Desa (Tahap I dan II) Tahun Angaran 2017, Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Konsolidasi Dana Desa (Tahap I, II dan III) Tahun Angaran 2018, Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Konsolidasi Alokasi Dana Desa (Tahap I, dan II) Tahun Angaran 2018, Desa Botto Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV. Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 7 (tujuh) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp4.900.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 5 (lima) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp3.500.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 3 (tiga) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp2.100.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 5 (lima) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp3.500.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 5 (lima) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp3.500.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 6 (enam) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp4.200.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 2 (dua) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp1.400.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Batu gunung sebanyak 2 (dua) Ret dengan harga per Ret Rp700.000,00 jumlah Rp1.400.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 4 (empat) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp2.600.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 5 (lima) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp3.250.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 3 (tiga) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp1.950.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 6 (enam) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp3.900.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 4 (empat) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp2.600.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 3 (tiga) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp1.950.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 5 (Lima) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp3.250.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 3 (tiga) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp1.950.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir kasar sebanyak 2 (dua) Ret dengan harga per Ret Rp650.000,00 jumlah Rp1.300.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir halus sebanyak 5 (lima) Ret dengan harga per Ret Rp550.000,00 jumlah Rp2.750.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir halus sebanyak 3 (tiga) Ret dengan harga per Ret Rp550.000,00 jumlah Rp1.650.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir halus sebanyak 2 (dua) Ret dengan harga per Ret Rp550.000,00 jumlah Rp1.100.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir halus sebanyak 4 (empat) Ret dengan harga per Ret Rp550.000,00 jumlah Rp2.200.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan Pasir halus sebanyak 1 (satu) Ret dengan harga per Ret Rp550.000,00 jumlah Rp550.000,00;
- 1 (Satu) lembar Nota Asli dari CV Ishaq, Tentang penjualan batu merah sebanyak 8000 (delapan ribu) biji dengan harga per biji Rp600,00 jumlah Rp4.800.000,00;
- 1 (Satu) lembar tulisan tangan dari CV Ishaq, Tentang penjualan batu gunung, pasir kasar, Pasir halus dan batu merah tahun 2017 kepada Desa Botto;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti Abdullah, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Penyitaan dari Syarifah Chaerul Yaman, S.Sos. (Dinas PMD Kabupaten Wajo): 2. Penyitaan dari Andi Suharto, S.E., M.Si.. (BPKAD Kabupaten Wajo): 3. Penyitaan dari Ambo Asse bin H. Dg. Matteru (Kepala Desa Botto): 4. Penyitaan dari Baso Aksan (Sekertaris Desa Botto): 5. Penyitaan dari Samsuriyadi bin Beddu Amang (Sekretaris Desa Botto): Dipergunakan dalam perkara atas nama Faisal bin Samsul Alam; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
50
21