- Menyatakan terdakwa ALEX THOMAS BATARAtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukummelakukanpermufakatan jahatmenguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat)TahunDan denda sebesarRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua)bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam berisi 9 (sembilan ) sachet plastic kecil serbuk Kristal di duga shabu-shabu dengan berat awal 0,6414 gram dan berat akhir 0,5490 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak warna coklat berisi 6 (enam) saset plastik kecil serbuk kristal diduga shabu-shabu dengan berat awal 0,6752 gram dan berat akhir 0,5906 gram.
- 1 (satu) set alat hisap shabu-shabu (bong)
- 1 (satu) bungkus saset kosong
- 1 (satu) sendok shabu-shabu
- 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) buah korek api gas.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1102/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1102/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Franklin B Tamara, Br Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1102/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1102/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1102/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik176