Putusan PT DENPASAR Nomor 9/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | C.n. M.h, Joni, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi |
Panitera | I Nyoman Dana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 27 JUNI 2022 NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2022/PN. DPS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, BESARNYA DENDA, DAN PENJATUHAN UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 3. MENYATAKAN TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENJATUHKAN PULA PIDANA TERHADAP TERDAKWA AGAR MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 126.000.000,00, (SERATUS DUAPULUH ENAM JUTA RUPIAH) YANG DIPERHITUNGKAN DARI UANG SEJUMLAH RP. 220.000.000,00 (DUA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN OLEH TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA KEPADA PENUNTUT UMUM. 6. MENYATAKAN SISA UANG YANG DITITIPKAN OLEH TERDAKWA KEPADA PENUNTUT UMUM SEJUMLAH RP. 94.000.000,00 (SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA RUPIAH) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 8. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 9. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NOKEP: S.58 DIR/CDS/08/2016 TANGGAL 9 AGUSTUS 2016 TENTANG DISKRIPSI JABATAN UNIT KERJA MIKRO PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. 2) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN SELAKU MANTRI KUR BRI UNIT TRENGGANA. 3) SATU LEMBAR GAJI ATAS NAMA RIZA KERTA YUDHA NEGARA. 4) 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERINTAH AUDIT PT.BRI (PERSERO) TBK KANTOR INSPEKSI DENPASAR NOMOR :R.373/AIW-IX/09/2018, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2018. 5) LAPORAN TEMUAN HASIL AUDIT NOMOR R.51/KI-IX/RAD/0572/06/2020 TANGGAL 3 JUNI 2020. 6) 2 (DUA) LEMBAR SURAT RA KANCA BRI DENPASAR GATOT SUBROTO NOMOR : R.2.E-KI-IX/RAD/09/2018, TANGGAL 10 SEPTEMBER 2018 PERIHAL LAPORAN KAGIATAN FRAUD PADA BRI UNIT TRENGGANA. 7) SURAT PERNYATAAN DARI RIZA KERTA TUDHA NEGARA. 8) SURAT EDARAN NOSE: S 21-DIR/ADK/08/2015 TANGGAL 13 AGUSTUS 2015 TENTANG KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO SEBAGAIMANA DIREVISI DENGAN SURAT EDARAN NOSE: S.21A-DIR/ADK/08/2015 TANGGAL 20 NOVEMBER 2015 TENTANG REVISI ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO DAN REVISI LAGI DENGAN SURAT EDARAN NOSE: S.21B-DIR/ADK/08/2015 TANGGAL 18 FEBRUARI 2016 TENTANG REVISI KEDUA ATAS KETENTUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO. 9) DOKUMEN 112 (SERATUS DUA BELAS) PENYALURAN KUR. 10) PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 180/PMK.05/2017 TANGGAL 27 NOVEMBER 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/ SUBSIDI MARJIN UNTUK KREDIT USAHA RAKYAT 11) 11 (SEBELAS) LEMBAR SURAT PERNYATAAN NASABAH YANG DIPERIKSA ON THE SPOT (OTS). DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BRI (PERSERO) TBK. UNIT TRENGGANA. 12) 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN BANK BCA ATAS NAMA NI LUH BUDI TRISNA SUJAYANTI DENGAN NOMOR REKENING : 07720489761 PERIODE BULAN JANUARI TAHUN 2016 S/D BULAN DESEMBER 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI LUH BUDI TRISNA SUJAYANTI. 13) 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN BANK BRI DENGAN NO. REK. 463901007562539 ATAS NAMA AYU RISMA DAMAYANTHI PERIODE BULAN DESEMBER TAHUN 2016 S/D BULAN DESEMBER 2018. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AYU RISMA DAMAYANTHI. 14) 1 BUNDEL REKENING KORAN BANK BRI DENGAN NO. REK. 0368010312305 05. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA. 10. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA RIZA KERTA YUDHA NEGARA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 27 Juni 2022 Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Dps yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda, dan penjatuhan uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menjatuhkan pula pidana terhadap Terdakwa agar membayar uang pengganti sejumlah Rp. 126.000.000,00, (Seratus duapuluh enam juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang sejumlah Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan oleh terdakwa Riza Kerta Yudha Negara kepada Penuntut Umum. 6. Menyatakan sisa uang yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp. 94.000.000,00 (Sembilan puluh empat juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 8. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Surat Keputusan Direksi Nokep: S.58 ? DIR/CDS/08/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Diskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 2) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan selaku Mantri Kur BRI Unit Trenggana. 3) Satu lembar gaji atas nama RIZA KERTA YUDHA NEGARA. 4) 2 (dua) lembar surat perintah audit PT.BRI (persero) Tbk Kantor Inspeksi Denpasar nomor :R.373/AIW-IX/09/2018, tanggal 14 September 2018. 5) Laporan Temuan Hasil Audit Nomor R.51/KI-IX/RAD/0572/06/2020 tanggal 3 Juni 2020. 6) 2 (dua) lembar surat RA Kanca BRI Denpasar Gatot Subroto nomor : R.2.e-KI-IX/RAD/09/2018, tanggal 10 September 2018 perihal Laporan Kagiatan Fraud pada BRI unit Trenggana. 7) Surat Pernyataan dari RIZA KERTA TUDHA NEGARA. 8) Surat Edaran Nose: S 21-DIR/ADK/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagaimana direvisi dengan Surat Edaran NOSE: S.21a-DIR/ADK/08/2015 tanggal 20 November 2015 tentang Revisi atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan revisi lagi dengan Surat Edaran NOSE: S.21b-DIR/ADK/08/2015 tanggal 18 Februari 2016 tentang Revisi Kedua atas Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. 9) Dokumen 112 (seratus dua belas) Penyaluran KUR. 10) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 180/PMK.05/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/ Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat 11) 11 (sebelas) lembar surat pernyataan nasabah yang diperiksa On The Spot (OTS). Dikembalikan kepada PT. BRI (Persero) Tbk. Unit Trenggana. 12) 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA atas nama NI LUH BUDI TRISNA SUJAYANTI dengan nomor Rekening : 07720489761 periode bulan Januari tahun 2016 s/d bulan Desember 2018. Dikembalikan kepada saksi Ni Luh Budi Trisna Sujayanti. 13) 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI dengan No. rek. 463901007562539 atas nama AYU RISMA DAMAYANTHI periode bulan Desember tahun 2016 s/d bulan Desember 2018. Dikembalikan kepada saksi Ayu Risma Damayanthi. 14) 1 bundel Rekening Koran Bank BRI dengan No. rek. 0368010312305 05. Dikembalikan kepada terdakwa RIZA KERTA YUDHA NEGARA. 10. Membebankan kepada Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang di Tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
357
36