- Menyatakan TerdakwaM.UMAR BIN CADDE DG MATTOLAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Turut Serta (bersama-sama) Memiliki, Menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaM.UMAR BIN CADDE DG MATTOLAtersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, dan Pidana Denda sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet plastic berisi shabu ? shabu;
- 1 (satu) bungkus sachet plastic kosong
- 1 (satu) batang pireks kaca
- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam;
- 2 (dua) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) masing ? masing 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA dan 1 (satu) buah lagi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna yang berisikan 6 (enam) sachet plastic berisisabu-sabu dengan berat awal 3, 9207 gram dan berat akhir 3, 8320 gram
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Dirampas untuk negara.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1586/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1586/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1586/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1586/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1586/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik125