- Menyatakan menolak mengesahkan perdamaian yang dilakukan antara Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. ASIAPAC MULTI SOLUSI (dalam PKPU) dan RONNY BENYAMIN JOSEPH (dalam PKPU) dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022;
- Menyatakan Termohon PKPU I PT. ASIAPAC MULTI SOLUSI, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Pattene No. 3, Kelurahan Pabentengan, Kecamatan Marusu Maros, Kota Makassar, Sulawesi Selatan; dan Termohon PKPU II RONNY BENYAMIN JOSEPH, Warga Negara Indonesia (WNI), lahir di Makassar pada tanggal 2 Februari 1980; NIK 737111 020280 0026, Wiraswasta, beralamat di Jalan Insinyur Sutami No. 53, RT 002, RW 007, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan selaku Penjamin Pribadi dari PT Asiapac Multi Solusi, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. BURHANUDDIN, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- CHANDRA JAYA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-331.AH04.03-2018 tanggal 31 Desember 2018, berkantor di Kantor Hukum Hanis & Hanis, Gedung Sarinah, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat 10350; dan
- FIKRI IKRAM ARISTYA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-227 tanggal 21 November 2016, berkantor di Kantor Hukum Hanis & Hanis, Gedung Sarinah, Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat 10350; dan
- DITA NADYA CHAIDIR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80 AH.04.03-2019 tanggal 2 April 2019, berkantor di TECC Law Office, Ruko Thematic Paramount Marketplace Blok P/51, Jl. CBD Gading Serpong Selatan, Gading Serpong, Tangerang, 15810;
- ebagai Tim Kurator;
- Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian sesuaiketentuan hukum yang berlaku setelah Kurator menjalankan tugasnya;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang kini diperhitungkan sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timotius Djemey, Br Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Mks.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks
Statistik8451