- Menyatakan terdakwa A. RIO DEDRA PERSADA PAKKI, ST alias RIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa A. RIO DEDRA PERSADA PAKKI, ST alias RIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dende sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik berisi 11 (sebelas) butir pil berlogo topeng berwarna pink dengan berat awal 4,7025 gram dan berat akhir 4,2750 gram.
- 3 (tiga) butir potongan pil dan serbuk berwarna pink diduga ekstasi dengan berat awal 1,2825 gram dan berat akhir 0,5609 gram.
- 1 (satu) saset plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil berlogo rolex berwarna hijau diduga ekstasi dengan berat awal 3,5790 gram dan berat akhir 3,2211 gram.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 550/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Ilyas B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa membayar perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 550/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 550/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 550/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik269