- Menyatakan Terdakwa Sudirman H.M Bin H. Musa , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Sudirman H.M Bin H. Musa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Sudirman H.M Bin H. Musa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman H.M Bin H. Musa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sudirman H.M Bin H. Musa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 513.192.200,- (lima ratus tiga belas juga seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2017, sebesar Rp.122.259.700, Nomor : 411.1/238/V/DPMD tertanggal, 10 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengatar Nomor :10/ DPP / IV / 2017 tertanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan januari s/d April T.A 2017, tertanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan ADD sebesar Rp.122.259.700,- untuk bulan Januari s/d April T.A 2017 Nomor : 07/DPP/V/2017, tertanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 01 / AJG / IV / 2017, tertanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 07 / REK / AJG / IV / 2017, tertanggal 27 April 2017 tentang rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Januari s/d April T.A 2017 sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari s/d April T.A 2017 sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindah bukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2017 sebesar Rp.122.259.700, Nomor : 411.1/593/IX/DPMD tertanggal, 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan Mei s/d Agustus T.A 2017, tertanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengatar Nomor : 03/DPP/VIII/2017, tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan ADD sebesar Rp.122.259.700,- untuk bulan Mei s/d Agustus T.A 2017 Nomor : 02/DPP/VIII/2017, tertanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 45 / AJG / VIII / 2017, tertanggal 27 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 47/AJG/IV/2017, tertanggal 30 Agustus 2017 tentang rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Mei s/d Agustsu T.A 2017 sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2017 sebesar Rp.122.259.700, Nomor : 411.1/980/XII/DPMD tertanggal, 27 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan September s/d Desember T.A 2017, tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengatar Nomor:08/DPP/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan ADD sebesar Rp.122.259.700,- untuk bulan September s/d Desember T.A 2017 Nomor : 08/DPP/XII/2017, tertanggal 18 Desember 2017;-
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 103 / AJG / XII / 2017, 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 87/AJG/XI/2017, tertanggal 18 Desember 2017 tentang rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan September s/d Desember T.A 2017 sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan September s/d Desember T.A 2017, sebesar Rp.122.259.700, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dna dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.122.259.700;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2017 sebesar Rp.466.002.000,- Nomor : 411.1/65/V/DPMD tertanggal, 10 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap Pertama T.A 2017, tertanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengatar Nomor:11/DPP/IV/2017, tanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan DD Tahap Pertama T.A 2017 sebesar Rp.466.002.000,- Nomor : 11/DPP/IV/2017, tertanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan Dana Desa Tahap Pertama Nomor : 10 / AJG / IV / 2017, 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 10/AJG/IV/2017, tertanggal 28 April 2017 tentang rekomendasi pencairan Dana Desa tahap Pertama T.A 2017 sebesar Rp.466.002.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap pertama T.A 2017, sebesar Rp.466.002.000, tanggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.466.002.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.466.002.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone, tanggal 28 April 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2017 sebesar Rp.310.668.000,-Nomor : 411.1/196/XI/DPMD tertanggal, 28 November 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap kedua T.A 2017, tertanggal 20 November 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar Nomor:15/DPP/XI/2017, tanggal 20 November 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan DD Tahap kedua T.A 2017 sebesar Rp.310.668.000,- Nomor : 15/DPP/XI/2017, tertanggal 20 November 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan Dana Desa Tahap kedua Nomor : 25 / AJG / XI / 2017, 20 November 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 59/AJG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017, tentang rekomendasi pencairan Dana Desa tahap kedua T.A 2017 sebesar Rp.310.668.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap kedua T.A 2017, sebesar Rp.310.668.000, tanggal 20 November 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.310.668.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.310.668.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahap pertama T.A 2017 sebesar Rp.3.977.300,- Nomor : 411.1/280/IX/DPMD tertanggal, 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan BHPR Tahap pertama T.A 2017, tertanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar Pencairan BHPR tahap Pertama Nomor : 03 / DPP / VIII/2017, tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan BHPR Tahap pertama T.A 2017 sebesar Rp.3.977.300,- Nomor : 03/DPP/VIII/2017, tertanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan BHPR Tahap pertama Nomor : 46 / AJG / VIII / 2017, tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 48/AJG/VIII/2017, tertanggal 30 Agustus 2017 tentang rekomendasi pencairan BHPR tahap pertama T.A 2017 sebesar Rp.3.977.300;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.3.977.300;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.3.977.300;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahap kedua T.A 2017 sebesar Rp.3.977.300,- Nomor : 411.1/359/XII/DPMD, tertanggal 27 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan BHPR Tahap kedua T.A 2017, tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar Pencairan BHPR tahap Pertama Nomor : 09 / DPP / XII/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan BHPR Tahap kedua T.A 2017 sebesar Rp.3.977.300,- Nomor : 09/DPP/XII/2017, tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan BHPR Tahap kedua Nomor : 105 / AJG / XII / 2017, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 89/AJG/XII/2017, tertanggal 18 Desember 2017 tentang rekomendasi pencairan BHPR tahap kedua T.A 2017 sebesar Rp.3.977.300;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana penggunaan dana BHPR tahap kedua T.A 2017, tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.3.977.300;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.3.977.300;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahap Ketiga dan empat T.A 2017 sebesar Rp.7.954.600,- Nomor:411.1/327/XII/DPMD tertanggal, 29 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan BHPR Tahap Ketiga dan empat T.A 2017,tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengantar Pencairan BHPR tahap Ketiga dan empat Nomor : 07 / DPP / XII/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy permohonan pencairan BHPR Tahap Ketiga dan empat T.A 2017 sebesar Rp.7.954.600,- Nomor : 07/DPP/XII/2017, tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat pengantar pencairan BHPR Tahap Ketiga dan empat Nomor : 104 / AJG / XII / 2017, 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 88/AJG/XII/2017, tertanggal 18 Desember 2017 tentang rekomendasi pencairan BHPR tahap Ketiga dan empat T.A 2017 sebesar Rp.7.945.600;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana penggunaan dana BHPR tahap Ketiga dan Keempat T.A.2017, tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.7.945.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.7.954.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak SUDIRMAN HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2018 sebesar Rp.114.824.000,- Nomor : 411.1/275/V/DPMD tertanggal, 15 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan januari s/d April T.A 2018, tertanggal 11 mei 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat pengatar Nomor :100/AJG/V/ 2018 tertanggal 11 mei 2018;
- 1 (satu) lembar Scan permohonan pencairan ADD sebesar Rp.114.824.000,- untuk bulan Januari s/d April T.A 2017 Nomor : 12/DPP/V/2017, tertanggal 09 mei 2017;
- 1 (satu) lembar Scan Surat pengantar pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 19 / DPP / V / 2018, tertanggal 09 mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 16 / AJG / V /2018, tertanggal 11 Mei 2018 tentang rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Januari s/d April T.A 2017 sebesar Rp.114.852.000;
- 1 (satu) lembar Scan permohonan pencairan ADD sebesar Rp.114.824.000, untuk bulan Januari s/d April T.A 2018 Nomor : 13/DPP/V/2018, tertanggal 09 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.114.852.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.114.852.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar scan fotocopy Rencana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari s/d April T.A 2017 sebesar Rp.114.825.000, tanggal 24 April 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2018 sebesar Rp.86.118.000,- Nomor : 411.1/349/VIII/DPMD, tanggal 10 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan Mei s/d Juli T.A 2018, tertanggal 09 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat pengatar Nomor : 33/AJG/VII/2018, tanggal 09 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 33/AJG/VII/2017, tertanggal 09 Juli 2018 tentang rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Mei s/d Juli T.A 2018 sebesar Rp.86.118.000;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan ADD kepada Bupati Bone sebesar Rp.86.118.000,- untuk bulan Mei s/d Juli T.A 2018 Nomor : 14/DPP/VIII/2017, tertanggal 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengantar pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 21 / DPP / VII / 2018, tertanggal 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan ADD kepada Camat sebesar Rp.86.118.000,- untuk bulan Mei s/d Juli T.A 2018 Nomor : 15/DPP/VIII/2017, tertanggal 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.86.118.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.86.118.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar asli Rencana penggunaan Dana Alokasi Dana Desa bulan Mei s/d Juli Anggaran 2017 senilai Rp.86.118.000, tanggal 2 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2018 sebesar Rp.143.541.800, Nomor : 411.1/915/XII/DPMD tertanggal, 18 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan Agustus s/d Desember T.A 2018, tertanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengantar Nomor : 327/AJG/XII/2018 camat ajangale tentang pencairan alokasi Dana Desa ke Bupati Bone, tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan ADD sebesar Rp.143.541.800,- untuk bulan Agustus s/d Desember T.A 2018 Nomor : 23/DPP/XII/2018, tanggal 12 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat pengatar Desa Pinceng Pute Nomor : 27 / DPP / XII / 2018, tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan pencairan ADD Ke Bupati Bone sebesar Rp.143.541.800, untuk bulan Agustus s/d Desember T.A 2018 Nomor : 24/DPP/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 106 / AJG / XII / 2018, tertanggal 14 Desember 2017 tentang rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Agustus s/d Desember T.A 2017 sebesar Rp.143.541.800;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.143.541.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.143.541.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2018 sebesar Rp.191.089.400,- Nomor : 411.1/263/V/DPMD, tertanggal 15 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap Pertama T.A 2018, tertanggal 11 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat pengatar Ke Bupati Bone Nomor : 101/AJG/V/2018, tanggal 11 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar scan permohonan pencairan DD Tahap Pertama T.A 2018 kepada Bupati Bone sebesar Rp.191.089.400,- Nomor : 14/DPP/V/2018, tertanggal 09 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar scan Surat pengantar pencairan Dana Desa Tahap Pertama Ke camat Ajangale Kab. Bone Nomor : 14 / DPP / V / 2018, 09 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar scan permohonan pencairan DD Tahap Pertama T.A 2018 kepada Camat Ajangale Kab. Bone sebesar Rp.191.089.400,- Nomor:14/DPP/V/2018, tertanggal 09 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar scan rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 17/AJG/V/2018, tertanggal 11 April 2018 tentang rekomendasi pencairan Dana Desa tahap Pertama T.A 2017 sebesar Rp.191.089.400;
- 1 (satu) lembar scan Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.191.089.400;
- 1 (satu) lembar scan Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.191.089.400;
- 1 (satu) lembar scan Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar scan Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap pertama T.A 2017, sebesar Rp.191.089.400, tanggal 04 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2017 sebesar Rp.382.178.800,-Nomor : 411.1/340/VII/DPMD, tertanggal 10 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap kedua T.A 2018, tertanggal 09 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Ke Bupati Bone Nomor:22/DPP/VII/2018, tanggal 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan DD Tahap kedua T.A 2018 sebesar Rp.382.178.800,- Nomor : 16/DPP/VII/2018, tertanggal 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar scan Surat pengantar pencairan Dana Desa Tahap kedua Nomor : 23 / DPP / VII / 2018, 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar scan permohonan Rekomendasi DD Tahap kedua T.A 2018 sebesar Rp.382.178.800,- Nomor : 17/DPP/VII/2018, tertanggal 05 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 34/AJG/VII/2018, tertanggal 09 Juli 2018 tentang rekomendasi pencairan Dana Desa tahap kedua T.A 2018 sebesar Rp.382.178.800;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.382.178.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.382.178.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap kedua T.A 2017, sebesar Rp.382.178.800.
- 1 (satu) lembar asli Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2017 sebesar Rp.382.178.800,-Nomor : 411.1/949/XII/DPMD, tertanggal 18 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap ketiga T.A 2018, tertanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Ke Bupati Bone Nomor:328/AJG/XII/2018, tanggal 14 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan DD Tahap ketiga T.A 2018 kepada Bupati Bone sebesar Rp.382.178.800,- Nomor : 22/DPP/XII/2018, tertanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengantar pencairan Dana Desa Tahap ketiga Nomor : 26 / DPP / XII / 2018, 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli permohonan Rekomendasi DD Tahap ketiga T.A 2018 kepada Camat Ajangale sebesar Rp.382.178.800,- Nomor : 23/DPP/XII/2018, tertanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 107/AJG/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018 tentang rekomendasi pencairan Dana Desa tahap ketiga T.A 2018 sebesar Rp.382.178.800;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.382.178.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.382.178.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone, tanggal 12 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar asli Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahap kedua T.A 2018 sebesar Rp.7.345.750,- Nomor : 411.1/01/VI/DPMD tertanggal, 20 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan BHPR Tahap kedua T.A 2018, tertanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Pencairan BHPR tahap kedua Kepada Bupati Bone Nomor : 95 / AJG / V /2018, tanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan BHPR Tahap kedua T.A 2018 ke Bupati Bone sebesar Rp.7.345.750,- Nomor : 008/DPP/V/2018, tertanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengantar pencairan BHPR Tahap kedua Nomor : 008 / DPP / V / 2018, 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan BHPR Tahap kedua T.A 2018 ke Camat Ajangale Kab. Bone sebesar Rp.7.345.750,- Nomor:008/DPP/V/2019, tanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 30/AJG/2019, tertanggal 24 Mei 2019 tentang rekomendasi pencairan BHPR tahap kedua T.A 2018 sebesar Rp.7.345.750;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.7.345.750;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.7.345.750;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar asli Rencana penggunaan dana BHPR tahap kedua T.A 2018, bulan April 2018;
- 1 (satu) lembar asli Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari s/d April T.A 2019 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ke Kepala BPKAD Kab.Bone sebesar Rp. 117.452.000,- Nomor : 411.1 / 246 / V / DPMD tertanggal, 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan januari s/d April T.A 2019, tertanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengatar Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone Nomor :007 / DPP / V / 2019 tertanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan rekomendasi pencairan ADD Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.117.452.000,- untuk bulan Januari s/d April T.A 2019 Nomor : 007 /DPP / V / 2019, tertanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengantar Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 008 / DPP / V / 2019, tertanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari s/d April T.A 2019 Desa Pinceng Pute Ke.Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone sebesar Rp.117.452.000, Nomor : 008 / DPP / V /2019, tertanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy asli Camat Ajangale Nomor : 28 / AJG / V / 2019, tertanggal 27 Mei 2019, perihal rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Januari s/d April T.A 2019 sebesar Rp.117.452.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Camat Ajangale Kab.Bone Ke.Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Dokomen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Januari s/d April T.A 2019 Nomor : 93 / AJG / V / 2019, tanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.117.452.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.117.452.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 10 (sepuluh) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari s/d April T.A 2019 sebesar Rp.117.452.000, tanggal 17 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Mei s/d Agustus T.A 2019 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ke Kepala BPKAD Kab.Bone sebesar Rp. 117.452.000,- Nomor : 411.1 / 609 / IX / DPMD, tanggal 13 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD bulan Mei s/d Agustus T.A 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengatar Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 11 / DPP / IX / 2019 tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan rekomendasi pencairan ADD Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.117.452.000,- untuk bulan Mei s/d Agustus T.A 2019 Nomor : 11 / DPP / IX / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengantar Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone perihal pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 11 / DPP / IX / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Mei s/d Agustus T.A 2019 Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.117.452.000, Nomor : 11 / DPP / IX / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 83 / AJG / IX / 2019, tertanggal 12 September 2019, perihal rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan Mei s/d Agustusl T.A 2019 sebesar Rp.117.452.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Camat Ajangale Kab.Bone Ke.Bupati Bone Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone perihal Dokomen Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Mei s/d Agustus T.A 2019 Nomor : 201 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.117.452.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.117.452.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Mei s/d Agustus T.A 2019 sebesar Rp.117.452.000, tanggal 12 September 2019 ;
- 1 (satu) lembar asli Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan September s/d Desember T.A 2019 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ke Kepala BPKAD Kab.Bone sebesar Rp.117.459.600,- Nomor : 411.1 / 994 / XII / DPMD, tanggal 20 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pengatar Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 17 / DPP / XII / 2019 tertanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan ADD Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.117.459.600, T.A 2019 Nomor : 17 / DPP / XII / 2019, tertanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi Permohonan Pencairan, Cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan ADD T.A 2019, tertanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 110 / AJG / XII / 2019, tertanggal 19 Desember 2019, perihal rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa bulan September s/d Desember T.A 2019 sebesar Rp.117.459.600;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.117.459.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.117.459.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone, tanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sulfadli, S.Pd.I selaku Sekertaris Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone, tanggal 19 Desember 2019
- 14 (empat belas) lembar fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) bulan September s/d Desember T.A 2019 sebesar Rp.117.459.600, tanggal 19 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar asli Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Pertama T.A 2019 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ke Kepala BPKAD Kab.Bone sebesar Rp. 229.246.800, Nomor : 411.1 / 271 / / VI / DPMD tertanggal, 17 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap Pertama T.A 2019, tertanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 007 / DPP / V / 2019, tanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 007 / DPP / V / 2019, tanggal 24 Mei 2019, tentang rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) tahap Pertama T.A 2019 sebesar Rp. 229.246.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Desa Pinceng Pute Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 008 / DPP / V / 2019, tanggal 24 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan pencairan Desa Pinceng Pute Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Nomor : 008 / DPP / V / 2019, tanggal 24 Mei 2019, tentang rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) tahap Pertama T.A 2019 sebesar Rp. 229.246.800;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 28 / AJG / V / 2019, tanggal 27 Mei 2019, Perihal permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) tahap Pertama T.A 2019 sebesar Rp. 229.246.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Camat Ajangale Kab.Bone Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 93 / AJG / V / 2019, tanggal 27 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp. 229.246.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.229.246.800;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rencana Penggunan Dana (RPD) Dana Desa (DDS) Tahap Pertama (20 %) T.A 2019, Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.229.246.800, tanggal 17 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar asli Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Kedua T.A 2019 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat ke Kepala BPKAD Kab.Bone sebesar Rp. 458.493.600,- Nomor : 411.1 / 625 / IX / DPMD tertanggal, 13 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap Kedua T.A 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 10 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 10 / DPP / IX/ 2019, tanggal 11 September 2019, tentang rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) Tahap Kedua T.A 2019 sebesar Rp. 458.493.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Desa Pinceng Pute Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 10 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Nomor : 10 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019, tentang rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) Tahap Kedua T.A 2019 sebesar Rp. 458.493.600;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 62 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019, Perihal permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa (DDS) Tahap Kedua T.A 2019 sebesar Rp. 458.493.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Camat Ajangale Kab.Bone Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 200 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.458.493.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp. 458.493.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Penggunan Dana (RPD) Dana Desa (DDS) Tahap Kedua (40 %) T.A 2019, Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone sebesar Rp. 458.493.600, tanggal 12 September 2019.
- 1 (satu) lembar asli Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ketiga T.A 2019 sebesar Rp.458.493.600, Nomor : 411.1 / 63 / VI / DPMD tertanggal, 2 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan DD Tahap Ketiga T.A 2019, tertanggal 19 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Rekomendasi Camat Ajangale Kab.Bone Nomor : 224 / AJG / V / 2020, tanggal 19 Mei 2020 tentang pencairan Dana Desa (DDS) untuk Tahap Ketiga T.A 2019 sebesar Rp. 458.493.600;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Desa Pinceng Pute Ke Camat Ajangale Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 01 / DPP / V / 2020, tanggal 18 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ketiga T.A 2019 Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.458.493.600, Nomor : 01 / DPP/ PP/ V / 2020. tanggal, 18 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Camat Ajangale Kab.Bone Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) T.A 2019, Nomor : 81 / AJG / V / 2020, tanggal 19 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ketiga T.A 2019 Desa Pinceng Pute Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone sebesar Rp.458.493.600, Nomor : 2 / DPP/ PP/ V / 2020. tanggal, 18 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap Ketiga T.A 2019 Camat Ajangale ke Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone sebesar Rp.458.493.600, Nomor : 82 / AJG/ V / 2020. tanggal, 19 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone, tanggal 18 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sulfadli, S.Pd.I selaku Sekertaris Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone, tanggal 18 Mei 2020;
- 2 (dua) lembar scan Rencana Penggunan Dana (RPD) Dana Desa (DDS) Tahap Ketiga (40 %) T.A 2019, Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone sebesar Rp. 458.493.600, tanggal 18 Mei 2020.
- 1 (satu) lembar asli perihal Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi T.A 2019 sebesar Rp.9.065.000, dari Kepala Desa Pemberdayaan asyarakat dan Desa ke Kepala BPKAD Kab.Bone Nomor : 411.1 / 231 / IX / DPMD tertanggal, 16 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan BHPR T.A 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone tentang Pencairan BHPR Nomor : 12 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan BHPR T.A 2019 sebesar Rp.9.965.000,- Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab. Bone Nomor : 12 / DPP / IV / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Desa Pinceng Pute ke Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone tentang Pencairan BHPR Nomor : 12 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan BHPR T.A 2019 sebesar Rp.9.965.000,- Desa Pinceng Pute Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Nomor : 12 / DPP / IV / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 84 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019 tentang rekomendasi pencairan BHPR T.A 2019 sebesar Rp.9.965.000;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Camat Ajangale Kab.Bone ke Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone perihal Dokumen Pencairan BHPR Nomor : 202 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.9.965.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.9.965.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 2 (lembar) lembar fotocopy Rencana Penggunan Dana (RPD) Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Tahap II T.A 2019, Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone sebesar Rp. Rp.5.016.000, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli perihal Pencairan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi T.A 2019 sebesar Rp.5.016.000,- dari Kepala Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kepala BPKAD Kab.Bone Nomor : 411.1 / 231 / IX / DPMD tertanggal, 16 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli bukti Verifikasi cek list pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pencairan BHPR T.A 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab.Bone tentang Pencairan BHPR Nomor : 12 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan BHPR T.A 2019 sebesar Rp.5.016.000,- Desa Pinceng Pute ke Camat Ajangale Kab. Bone Nomor : 12 / DPP / IV / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Desa Pinceng Pute ke Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone tentang Pencairan BHPR Nomor : 12 / DPP / IX / 2019, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli permohonan pencairan BHPR T.A 2019 sebesar Rp.5.016.000,- Desa Pinceng Pute Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone Nomor : 12 / DPP / IV / 2019, tertanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli rekomendasi Camat Ajangale Nomor : 84 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019 tentang rekomendasi pencairan BHPR T.A 2019 sebesar Rp.5.016.000;
- 1 (satu) lembar asli surat pengantar Camat Ajangale Kab.Bone ke Ke Bupati Bone Cq.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bone perihal Dokumen Pencairan BHPR Nomor : 202 / AJG / IX / 2019, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar asli Kuitansi dari Bendahara Bantuan Keuangan ke Kapala Desa sebesar Rp.5.016.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang memindahbukukan dana dari SP2D atas nama rekening pemerintah Desa Pinceng Pute sebesar Rp.5.016.000;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Sudirman HM selaku Kepala Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab. Bone;
- 2 (lembar) lembar fotocopy Rencana Penggunan Dana (RPD) Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi Tahap II T.A 2019, Desa Pinceng Pute Kec. Ajangale Kab.Bone sebesar Rp.5.0156.000, tanggal 12 September 2019 ;
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 28 september 2019, dengan jumlah Rp.27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 28 september 2019, dengan jumlah Rp.37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang dengan jumlah Rp.699.000,- (enam ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 4 november 2019, dengan jumlah Rp.18.087.500,- (delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 4 november 2019, dengan jumlah Rp.2.930.000,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 26 november 2019, dengan jumlah Rp.6.140.000,- (enam juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 30 September 2019, dengan jumlah Rp.4.002.000,- (empat juta dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 5 oktober 2019, dengan jumlah Rp.34.326.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 5 oktober 2019, dengan jumlah Rp.11.236.000,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 8 oktober 2019, dengan jumlah Rp.8.418.000,- (delapan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 20 september 2019, dengan jumlah Rp.3.387.000,- (tiga ratus delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 12 oktober 2019, dengan jumlah Rp.7.714.000,- (tuju juta tuju ratus empat belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 22 september 2019, dengan jumlah Rp.1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 21 september 2019, dengan jumlah Rp.20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 24 september 2019, dengan jumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 11 oktober 2019, dengan jumlah Rp.14.437.000,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 8 oktober 2019, dengan jumlah Rp.8.418.000,- (delapan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 30 oktober 2019, dengan jumlah Rp.2.670.000,- (dua juta enam ratus tuju puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 26 september 2019, dengan jumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 23 september 2019, dengan jumlah Rp.1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 19 september 2019, dengan jumlah Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 13 september 2019, dengan jumlah Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 19 oktober 2019, dengan jumlah Rp.5.499.000,- (lima juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 21 oktober 2019, dengan jumlah Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 6 november 2019, dengan jumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 6 november 2019, dengan jumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan barang tertanggal 21 oktober 2019, dengan jumlah Rp.655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek BPD No.CE 581546 dengan nominal Rp.14.800.000, tanggal 10 September 2019;
- 1 (satu) lembar Cek BPD No.CE 581542 dengan nominal Rp.60.797.500, tanggal 10 September 2019;
- 1 (satu) lembar Cek BPD No.CE 581541 dengan nominal Rp.24.200.000, tanggal 10 September 2019;
- 1 (satu) lembar Cek BPD No.CE 581549, tanpa nilai nominal Kosong.
- 1 (satu) lembar Surat asli Penyampaian Jadwal Kunjungan Tim Verifikasi Kec.Ajangale, Nomor : 073/AJG/VII/2017/PPMD tanggal 4 Juli 2017, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs.Andi Iskandar ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 20/ST/AJG/VII/2017, tanggal 10 Juli 2017, dengan keperluan melakukan Monitoring/Evaluasi Penggunaan Dana Desa T.A.2017, di wilayah Kecamatan ajangale mulai tanggal 10 juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017 yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs.Andi Iskandar ;
- 2 (dua) lembar Surat asli Penyampaian Jadwal Kunjungan Tim Verifikasi Kec.Ajangale, Nomor : 069/AJG/IV/2018/PPMD, tanggal 9 April 2018, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM:
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 20/ST/AJG/IV/2018, tanggal 16 April 2018, dengan keperluan melakukan Monitoring/Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap II T.A.2017, di wilayah Kecamatan ajangale mulai tanggal 16 April 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018 yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs.A.Mappangara, MM ;
- 2 (dua) lembar Surat asli Penyampaian Jadwal Kunjungan Tim Verifikasi Kec.Ajangale, Nomor : 249/AJG/XI/2018/PPMD, tanggal 19 November 2018, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM:
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 79/ST/AJG/XI/2018, tanggal 20 November 2018, dengan keperluan melakukan Monitoring/Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, II, ADD Priode Januari s/d Agustus 2018 dan BHPR tahap I T.A.2018, di wilayah Kecamatan ajangale mulai tanggal 21 November 2018 sampai dengan tanggal 28 November 2018 yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM:
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Tim Verifikasi/Tim Monitoring tanggal 28 November 2018, yang di tanda tangani oleh Tim Verifikasi Kecamatan Ajangale:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone yakni Saudara Sudirman HM, tertanggal 28 November 2018:
- 2 (dua) lembar Surat asli Penyampaian Jadwal Kunjungan Tim Verifikasi Kec.Ajangale, Nomor : 50/AJG/III/2019, tanggal 11 Maret 2019, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM:
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 32/ST/AJG/III/2019, tanggal 12 Maret 2019, dengan keperluan melakukan Monitoring/Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap III ADD September s/d Desember T.A.2018 serta BHPR Tahap II T.A.2018, di wilayah Kecamatan ajangale mulai tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019 yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM;
- 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Tim Verifikasi/Tim Monitoring tanggal 20 Maret 2019, yang di tanda tangani oleh Tim Verifikasi Kecamatan:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone yakni Saudara Sudirman HM, tertanggal 21 Maret 2019:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Bendahara Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone T.A.2018 yakni Saudara Ahmad Yani, tertanggal 27 Mei 2019:
- 2 (dua) lembar Surat asli Penyampaian Jadwal Kunjungan Tim Verifikasi Kec.Ajangale, Nomor : 108/AJG/VII/2019, tanggal 04 Juli 2019, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 96/ST/AJG/III/2019, tanggal 08 Juli 2019, dengan keperluan melakukan Monitoring/Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap I ADD Januari s/d April T.A.2019, di wilayah Kecamatan ajangale mulai tanggal 08 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Juli 2019 yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM ;
- 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Tim Verifikasi/Tim Monitoring tanggal 12 Juli 2019, yang di tanda tangani oleh Tim Verifikasi Kecamatan Ajangale ;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone yakni Saudara Sudirman HM , tertanggal 12 Juli 2019:
- 1 (satu) Lembar asli Surat Teguran I yang ditujukan kepada Kepala Desa Pinceng Pute, nomor : 162/Ajg/VIII/2019, tanggal 21 Agustus 2019, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM;
- 2 (dua) lembar Surat asli Penyampaian Jadwal Kunjungan Tim Verifikasi Kec.Ajangale, Nomor : 227/AJG/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 232/ST/AJG/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019, dengan keperluan melakukan Monitoring/Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap II ADD Mei s/d Agustus T.A.2019 dan BHPR T.A.2019, di wilayah Kecamatan ajangale mulai tanggal 08 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Juli 2019 yang di tanda tangani Camat Ajangale Drs. A.Mappangara, MM ;
- 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Tim Verifikasi/Tim Monitoring tanggal 22 Oktober 2019, yang di tanda tangani oleh Tim Verifikasi Kecamatan Ajangale:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Pinceng Pute Kec.Ajangale Kab.Bone yakni Saudara Sudirman HM, tertanggal 22 Oktober 2019.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Sahrizal Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Kristian Sianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik5718