- Mengabulkan permintaan Hakim Pengawas dan Pengurus;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor :6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks atas nama : CV. SARANA UTAMA. BATIAR WANG, ANNY CAHYADI TJOE berakhir;
- Menyatakan CV. SARANA UTAMA. BATIAR WANG, ANNY CAHYADI TJOE, beralamat di Jl. Veteran Selatan, No. 71/31A, d/h No. 29 C, Maricaya Baru, Kota Makassar - 90142, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU, PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk Sdr. SURATNO, S.H. Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- ASIDO REJA AMANDA, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-179.AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021.
- DERI HAFIZH, S.H., M.M.,M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-309.AH.04.03-2020, tanggal 12 Agustus 2020;.
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 2.909.000 (dua juta Sembilan ratus Sembilan ribu rupiah)
- Menyatakan biaya PKPU dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian berdasarkan perhitungan Tim Pengurus dan Rekomendasi Hakim Pengawas setelah dibacakannya putusan ini;
- Menyatakan biaya Kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan berakhir;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, Hakim Anggota Herianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Besse Marwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menetapkan segala biaya Kepailitan yang timbul akan dibebankan kepada harta Debitur Pailit; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Mks.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks
Statistik8425